Objek Pajak Penghasilan PPh Wajib Pajak Badan Non Final

Yang menjadi objek pajak penghasilan non final bagi wajib pajak badan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan adalah sebagai berikut :

  • Hadiah  penghargaan.
  • Untuk perusahaan dagang adalah penjualan bruto dan komisi penjualan.
  • Untuk perusahaan industri adalah penjualan bruto dan penjualan by product (barang sisa dalam proses produksi).
  • Untuk perusahaan jasa angkutan adalah pendapatan bruto atau setoran sopir.
  • Untuk perusahaan bank adalah pendapatan bunga (pinjaman), provisi, administrasi lain, denda keterlambatan angsuran, sewa safety box, pengelolaan wealth managemen dan penghasilan lain sehubungan dengan usaha perbankan.
  • Untuk perusahaan jasa (hotel dll) penghasilan bruto jasa.
  • Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
  1. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
  2. Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya.
  3. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  4. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  5. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak. Sebagai contoh, Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah dibayar dan dibebankan sebagai biaya, yang karena sesuatu sebab dikembalikan, maka jumlah sebesar pengembalian tersebut merupakan penghasilan
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  • Dividen dengan syarat :
  1. Dividen tidak berasal dari cadangan laba yang ditahan.
  2. Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor
  3. Firma, perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, penghasilan berupa dividen atau bagian laba tersebut tetap merupakan objek pajak
  • Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  • Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
  • Premi asuransi termasuk premi reasuransi.
  • Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
  • Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan .
  • Surplus Bank Indonesia.
  • Pendapatan Klaim Asuransi (Kebakaran, kehilangan dan lain-lain)

Wajib Pajak Badan yang menerima penghasilan tersebut diatas dan tidak memenuhi syarat sesuai PP (Peraturan Pemerintah) nomor 46 Tahun 2013 Tentang PPh Pasal 4 ayat 2 Final sebesar 1 % Atas Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu (mulai Juli 2018 berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 final sebesar 0,5 % x Omzet setiap bulan) atau dengan kata lain dikenakan Pajak Penghasilan non final (Tarif Pajak Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh) adalah :

  • Wajib Pajak Badan dengan peredaran usaha tahun sebelumnya melebihi Rp.4.800.000.000,00.
  • Wajib Pajak Badan berbentuk BUT (Bentuk Usaha Tetap).
  • Wajib Pajak Badan yang belum beroperasi secara komersial.
  • Wajib Pajak Badan yang dalam jangka waktu satu tahun sejak beroperasi memperoleh pendapatan lebih dari Rp.4.800.000.000,00
Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2