NPWP HILANG ATAU RUSAK BISA CETAK ULANG GRATIS, BEGINI CARANYA!

NPWP HILANG ATAU RUSAK BISA CETAK ULANG GRATIS, BEGINI CARANYA! - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul NPWP HILANG ATAU RUSAK BISA CETAK ULANG GRATIS, BEGINI CARANYA!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel npwp-hilang, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : NPWP HILANG ATAU RUSAK BISA CETAK ULANG GRATIS, BEGINI CARANYA!

Link : NPWP HILANG ATAU RUSAK BISA CETAK ULANG GRATIS, BEGINI CARANYA!

NPWP HILANG ATAU RUSAK BISA CETAK ULANG GRATIS, BEGINI CARANYA!

NPWP Hilang atau Rusak Bisa Cetak Ulang dengan Mudah

NPWP Hilang atau NPWP rusak adalah hal yang biasa terjadi. Kartu NPWP memiliki bentuk fisik yang sama dengan kartu-kartu tanda pengenal yang lain. Berbentuk kartu plastik dengan cetakan nomor NPWP dan identitas Anda.

Apabila secara nir sengaja kartu NPWP hilang atau kartu NPWP rusak, Anda tidak perlu risi. Anda cukup melakukan cetak ulang atas NPWP yang hilang tersebut. Anda pun nir perlu melakukan pendaftaran pulang jika NPWP hilang. Karena walaupun fisik kartu NPWP hilang ataupun rusak, kantor pajak masih mempunyai data atas NPWP tadi.

Syarat Cetak NPWP Hilang Orang Pribadi

Untuk membuat kembali kartu NPWP hilang dapat dilakukan di kantor pajak (tidak bisa secara online seperti saat pembuatan baru). Yang harus Anda lakukan adalah

  1. Mengisi formulir Cetak Ulang NPWP yang telah disedikan di kantor pajak,
  2. Lengkapi dengan fotokopi KTP Anda.
  3. Jika yang mengurus bukan Anda sendiri, maka Anda harus melampirkan surat kuasa bermaterai 6.000.
  4. Surat keterangan hilang dari kepolisian

Syarat Cetak NPWP Rusak Orang Pribadi

  1. Mengisi formulir Cetak Ulang NPWP yang telah disedikan di kantor pajak,
  2. Lengkapi dengan fotokopi KTP Anda.
  3. Jika yang mengurus bukan Anda sendiri, maka Anda harus melampirkan surat kuasa bermaterai 6.000.
  4. Kartu NPWP lama yang ingin dicetak ulang

Syarat Cetak NPWP Hilang Perusahaan

  1. Mengisi formulir Cetak Ulang NPWP yang telah disedikan di kantor pajak,
  2. Lengkapi dengan fotokopi KTP Anda.
  3. Pengurusan NPWP Hilang perusahaan harus direkturnya. Jika yang mengurus bukan direktur, maka harus melampirkan surat kuasa bermaterai 6.000.
  4. Surat keterangan hilang dari kepolisian
  5. Akta pendirian perusahaan

Syarat Cetak NPWP Rusak Perusahaan

  1. Mengisi formulir Cetak Ulang NPWP yang telah disedikan di kantor pajak,
  2. Lengkapi dengan fotokopi KTP Anda.
  3. Pengurusan NPWP rusak perusahaan harus direkturnya. Jika yang mengurus bukan direktur, maka harus melampirkan surat kuasa bermaterai 6.000.
  4. Kartu NPWP lama yang ingin dicetak ulang
  5. Akta pendirian perusahaan

Cara Cetak NPWP Hilang atau Rusak

Jika Anda mau mencetak ulang kartu NPWP, pastikan Anda telah melengkapi syarat di atas. Kemudian Anda cukup menyerahkan berkas Anda ke petugas pajak. Jika berkas Anda dianggap benar, maka kartu NPWP akan dicetak saat itu juga tanpa harus menunggu hari berikutnya. Dan saya ingatkan bahwa tidak terdapat porto untuk cetak ulang kartu NPWP.

Demikianlah Artikel NPWP HILANG ATAU RUSAK BISA CETAK ULANG GRATIS, BEGINI CARANYA!

Sekianlah artikel NPWP HILANG ATAU RUSAK BISA CETAK ULANG GRATIS, BEGINI CARANYA! Kali ini, mudah-mudahan mampu memberi manfaat buat anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel NPWP HILANG ATAU RUSAK BISA CETAK ULANG GRATIS, BEGINI CARANYA! dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2017/02/npwp-hilang-atau-rusak-bisa-cetak-ulang_20.html

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2