Definisi dan Fungsi Puskesmas
Definisi dan Fungsi Puskesmas - Departemen Kesehatan RI (2007) mengemukakan bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan bagian dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerjanya. Puskesmas dan jaringannya berperan sebagai institusi penyelenggara pelayanan kesehatan di jenjang pertama yang terlibat langsung dengan masyarakat.
Tanggung jawab Puskesmas pada menyelenggarakan pembangunan kesehatan pada daerah kerjanya diantaranya merupakan menaikkan pencerahan, kemauan, & kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yg bertempat tinggal di wilayah kerjanya agar terwujudnya derajat kesehatan yg dengan tinggi-tingginya.
Puskesmas menaruh pelayanan kesehatan secara komprehensif dan terpadu kepada masyarakat di daerah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok serta puskesmas menaikkan peran warga pada menaikkan derajat kesehatan. Pelayanan kesehatan komprehensif yang diberikan puskesmas mencakup pelayanan kuratif (pengobatan), pelayanan preventif (pencegahan), pelayanan promotif (peningkatan kesehatan), & rehabilitatif (pemulihan kesehatan). Wilayah kerja puskesmas mencakup satu kecamatan atau sebagaian dari kecamatan lantaran tergantung dari faktor kepadatan penduduk, luas wilayah, keadaan geografis, dan keadaan infrastruktur di wilayah tersebut (Efendi, 2009).
Menteri Kesehatan dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr. PH dalam Seminar Nasional Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro dengan tema ?Strategi Kesehatan Kementerian Kesehatan pada Pembangunan Kesehatan yang Berbasiskan Preventif dan Promotif? (2010), puskesmas memiliki empat fungsi yang berfokus dalam pembangunan kesehatan, yakni:
a. Puskesmas Sebagai Pusat Pembangunan Kesehatan
Puskesmas sebagai sentra pembangunan kesehatan yaitu menjadi sentra pembangunan daerah berwawasan kesehatan. Upaya puskesmas menjalankan fungsi ini dilakukan menggunakan menjalankan, menggerakkan dan memantau penyelenggaraan pembangunan lintas sektor warga pada daerah kerjanya sehingga bisa mendukung pembangunan kesehatan. Fokus upaya yg dilakukan puskesmas terkait pembangunan kesehatan adalah mengutamakan preventif dan promotif tanpa mengabaikan upaya kuratif & rehabilitatif. Puskesmas harus memantau dan melaporkan output atau dampak menurut program yg sudah diselenggarakan di daerah kerjanya;
b. Puskesmas Sebagai Pusat Pemberdayaan Masyarakat
Lyonset al (dalam Wrihatnolo & Nugroho, 2007) mendefinisikan pemberdayaan masyarakat merupakan suatu upaya yang dilakukan agar masyarakat mandiri dan mampu mengatasi masalahnya serta mampu meningkatkan inisiatif yang berhubungan dengan keadaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dalam mengidentifikasi masalah, merencanakan dan memecahkan masalah dalam masyarakat dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang terdapat di masyarakat. Sedangkan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan adalah upaya meningkatkan kemampuan masyarakat agar masyarakat memiliki kemampuan untuk hidup mandiri dalam rangka meningkatkan status kesehatannya (Departemen Kesehatan RI, 2007). Kesimpulannya bahwa Puskesmas dalam melakukan pemberdayaan masyarakat bertujuan agar masyarakat dapat meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat (Maulana, 2009);
c. Puskesmas Sebagai Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat Primer
Puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan masyarakat primer merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama yang ditujukan untuk perorangan dan masyarakat. Puskesmas bertanggung jawab pada pelayanan kesehatan yang menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan (Haris, 2007).
Effendi (2009) menyebutkan beberapa fungsi puskesmas, antara lain:
- Puskesmas berfungsi sebagai ujung tombak pembangunan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya Upaya kesehatan dalam SKN dibagi menjadi dua subsistem, yakni Usaha Kesehatan Perorangan (UKP) dan Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM). Puskesmas sebagai ujung tombak penyelenggaraan UKM dan UKP dalam pelayanan kesehatan dasar dan merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang memiliki tanggung jawab menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan di kabupaten/kota. Tujuan dari pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemauan hidup sehat masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang optimal (Departemen Kesehatan RI, 2006);
- Membina peran serta masyarakat yang ada di wilayah kerjanya untuk meningkatkan derajat kesehatan Masyarakat membutuhkan arahan tentang perilaku hidup sehat agar mampu mengenali Masalah kesehatan yang muncul di lingkungannya. Arahan dari puskesmas juga akan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan potensi yang ada di mayarakat semaksimal mungkin (Muninjaya, 2004);
- Puskesmas berfungsi sebagai pemberi pelayanan kesehatan komprehensif dan menyeluruh kepada masyarakat.
Demikian penjelasan definisi dan fungsi Puskesmas. Semoga bermanfaat.