Mulai 7 Mei 2020, Denda Rp 100 Juta dan Penjara 1 Tahun Diberlakukan Bagi Warga yang Nekat Mudik!

Loading...

Loading...

Banyaknya rakyat yang masih nekat dan bersikeras pulang menuju kampung halaman telah dikecam secara tegas.

Tak hanya melarang mudik, sekarang pemerintah akan terapkan ancaman & denda bagi masyarakat yang masih nekat pulang kampung pada masa pandemi.

Bukan tanpa alasan, hal ini lantaran penularan covid-19 yg semakin menyebarluas ke berbagai daerah, dan jumlah korban semakin meningkat.

Akhirnya imbauan & embargo pulang kampung semakin dipertegas oleh pemerintah.

Seperti dikutip Grid.ID menurut Wartakota dalam Jumat (24/4/2020), Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan kegiatan perpindahan dari satu daerah ke wilayah lain telah dihentikan, terlebih dalam momen Hari Raya Idul Fitri nanti.

Keputusan tadi sudah disampaikan secara resmi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020) kemudian.

?Pada kedap hari ini, saya ingin mengungkapkan pula bahwa mudik semuanya akan kita larang,? Ujar Presiden Jokowi.

Sementara itu melansir menurut Kompas.Com, regulasi larangan pulang kampung yang dikeluarkan pemerintah sudah diperkuat dalam anggaran undang-undang.

Dengan adanya pagebluk covid-19, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

Di dalam peraturan Perhub, tertulis jelas bila kegiatan mudik dilarang buat semua moda transportasi baik darat, laut, ataupun udara.

Batasan ketika yang diberlakukan atas embargo pulang kampung ini sudah dimulai 24 April sampai 31 Mei 2020.

Tak hanya sekedar melarang, namun pemerintah jua memberlakukan ancaman & pidana bagi rakyat yang nekat.

Yakni berupa sanksi penjara satu tahun serta hukuman senilai Rp 100 juta.

Menurut Staf Ahli Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Arif menyampaikan bahwa sanksi atau denda tadi mengacu dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Umar menyampaikan apabila hukuman atau hukuman tadi akan diberlakukan mulai 7 Mei 2020.

Tepatnya sesudah tindakan ada pencegahan dengan cara persuasif yg meminta warga putar kembali diberlakukan berdasarkan 24 April 2020.

Sumber :www.grid.id

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2