Menteri Rencana Buka Rumah Ibadah, Boleh Sholat Berjamaah Lagi

Loading...

Loading...

Menteri Agama RI Fachrul Razi berencana membuka balik tempat tinggal ibadah seperti masjid di tengah endemi virus corona. Masjid akan dibolehkan balik digunakan buat sholat berjamaah.

Rencana itu akan diberlakukan waktu kebanyakan wilayah di Indonesia memberlakukan restriksi sosial berskala akbar (PSBB). Namun usulan itu masih sebatas pandangan baru dan belum diajukan resmi kepada Presiden Jokowi.

Rencana relaksasi pada rumah ibadah bisa saja diajukan seiring pemberlakuan relaksasi buat sektor lainnya saat masa pandemi.

"Tentang masalah relaksasi di rumah ibadah, memang kami pula sudah berniat mengusulkan jika ada relaksasi nanti pertama contohnya relaksasi pada sarana perhubungan, relaksasi di mal. Ini coba kami tawarkan pula terdapat relaksasi di rumah ibadah, tapi belum kami ajukan, tapi kami sudah punya wangsit itu," kata Fachrul pada rapat kerja virtual dengan Komisi VIII DPR, Senin (11/5/2020).

Fachrul berujar, wangsit buat relaksasi di rumah ibadah juga sudah beliau diskusikan dengan sejumlah dirjen di Kementerian Agama. Berdasarkan hasil diskusi, diketahui dibutuhkan persiapkan sebelum adanya relaksasi.

"Memang banyak hal yang perlu kita siapkan, diantaranya penanggungjawabnya. Saya katakan, ya mungkin penanggungjawabnya penanggungjawab Masjid masing-masing, rumah ibadah masing-masing. Tapi nanti kita rumuskan lebih lebih jelasnya," kata Fachrul.

Fachruk menegaskan hal itu baru sekadar ihwal yang nantinya baru akan diajukan pada Presiden Jokowi dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Menurutnya, relaksasi pada rumah ibadah masih menjadi usulan wajar bila dilakukan sesuai menggunakan protokol kesehatan.

Ia mencontohkan anggaran relaksasi tadi apabila diberlakukan buat Masjid. Seperti diketahui selama masa pandemi, Masjid diimbau tidak menggelar salat jamaah, mulai menurut sholat wajib lima saat, sholat jumat hingga salat tarawih. Nantinya jika relaksasi diberlakukan maka salat jamaah mampu pulang dilaksanakan menggunakan ketentuan dan syarat.

"Tapi berdasarkan aku fair saja jikalau kita minta berasal memang kita wajib konfiden bahwa betul-benar harus dilaksanakan itu. Sebagai model misalnya kita setuju di Masjid boleh salat jamaah namun jumlahnya nir boleh terlalu banyak, jarak antar orang lebih jauh daripada seaturannya, jarak antara shaf lebih jauh. Misalnya menggunakan masker lalu pula lain-lain yang wajib kita lakukan misalnya sebelum masuk Masjid melalui inspeksi & lain sebagainya," celoteh Fachrul.

Sumber :suara.com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2