Meluruskan Sejarah UU Desa atas Klaim Prabowo
Masa kampanye Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden telah berakhir, Sabtu 13 April 2019 jam 24.00 WIB. Kampanye dalam bentuk debat calon Presiden dan Wakil Presiden yang diselenggarakan KPU RI selama 5 kali, sungguh menarik dan memberikan gambaran yang baik atas kedua kandidat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Debat pamungkas yang diselenggarakan KPU RI di Hotel Sultan Jakarta, Sabtu 13 April 2019, jam 20.00 – 22.30 WIB pada sesi closing statemen, sangat menarik dan penting untuk ditanggapi.
Dalam sesi tadi, Calon Presiden No Urut 02 (Prabowo Subianto) menyatakan bahwa dirinya mengaku sebagai salah satu inisiator UU Desa. Begini pernyataannya,??Hanya buat liputan bahwa undang-undang desa itu sebetulnya sudah terdapat sebelum Bapak jadi presiden, dan itu salah satu inisiatornya adalah aku sendiri, sebagai ketua generik HKTI, dan itu ada rekaman, semuanya ada, & alhamdulillah itu sudah digolkan, dan itu merupakan hak masyarakat, & itu nir perlu dipolitisasi, itu adalah hak masyarakat di desa,??. Kami menjadi rakyat negara yang sedang mengikuti acara debat tadi melalui siaran TV & livestreaming, terkejut dengan pernyataan tadi, karena kami adalah bagian menurut masyarakat sipil yg terlibat aktif pada pembahasan RUU Desa.
Kami para pegiat pembaharuan desa yg terlibat langsung pada pembahasan UU Desa, menjadi terusik dan saling cek maupun mengusut pulang dokumen risalah sidang pembahasan RUU Desa di rapat-kedap Pansus RUU Desa dan sidang Paripurna DPR RI tanggal 18 Desember 2013. Berpijak dalam hasil penelusuran & pemeriksaan dokumen-dokumen penting pada seputar sejarah pembahasan RUU Desa tadi, kami terpanggil dan berkewajiban secara moral buat menanggapi pernyataan tersebut. Kami krusial mengungkapkan dan menginformasikan mengenai sejarah UU Desa kepada public, agar kerja-kerja kolektif dalam menginisiasi dan membahas RUU Desa ini tidak dinarasikan ke dalam klaim gagasan dan kerja individual atau kelompok eksklusif.
Di saat pembahasan RUU Desa di tubuh pemerintah yang sangat panjang, para pegiat desa terus melakukan diskusi & aksi pada lapangan. Kami contohnya poly bicara soal ?Satu desa, satu rencana & satu anggaran?, sembari menambah haluan baru, yg nir hanya masuk ke ranah gerakan sosial tetapi pula wajib masuk ke politik. Pada 2009, pegiat desa mendukung caleg Budiman Sujatmiko (PDI Perjuangan) pada Dapil Cilacap-Banyumas, yg mengusung RUU Desa. Setelah masuk ke Senayan, Budiman sebagai jangkar politik bagi pegiat desa, misalnya mempertemukan pegiat desa menggunakan Komisi II secara institusional & personal. Budiman punya peran memindahkan info desa berdasarkan pinggiran ke sentra kekuasaan di Senayan.
Perjuangan RUU Desa tambah kenceng sesudah lahir Parade Nusantara (2009) pada bawah pimpinan Sudir Santosa, & Budiman jua hadir menjadi pembinanya. Parade terus menerus melakukan desakan pada pemerintah supaya merampungkan pembahasan RUU Desa. Desakan paling seru terjadi di antara bulan September sampai Desember 2011, yang lalu Presiden SBY mengeluarkan ampres RUU Desa dalam Januari 2012. DPR RI lantas membangun Pansus RUU Desa yg dipimpin oleh Ketua Akhmad Muqowam (PPP), dan wakil ketua Budiman Sujatmiko (PDI Perjuangan), Khatibul Umam Wiranu (Demokrat), Ibnu Mundzir (Golkar).
Ketua Akhmad Muqowam begitu piawai, dengan politik jalan miring, bisa melakukan konsolidasi yg solid terhadap 30 anggota Pansus RUU Desa. Mereka semua bersepakat bahwa RUU Desa wajib ditempuh menggunakan cara menanggalkan politik kepartaian, sambil mengutamakan politik kenegaraan & politik kerakyatan.
Dalam pembahasan RUU Desa, Dana Desa (DD) memang yg paling panjang dan seru, mengundang pro dan kontra. DPR pernah meminta kepada pemerintah mengenai data makro uang yang masuk desa, namun pemerintah tidak menyediakan. Lantaran itu Ganjar Pranowo meminta pada Sutoro Eko (kini Ketua STPMD ?APMD) buat mengumpulkan data mikro uang desa. Sutoro Eko beserta tim Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMDdanquot; bersama jaringan bergerak melakukan pengumpulan data menggunakan survei. Berdasarkan basis data 2011, survei menunjukkan bahwa rata-rata desa mendapat uang sebanyak 1,040 M pe tahun, tentu dengan asal yang beragam, & 76% pada antaranya dari pemerintah pusat. Data ini yg dijadikan basis & pegangan bagi Pansus.
Pembicaraan tentang dana desa memang bergerak maju. Ada anggota Pansus yang hanya bicara ?Satu desa, satu milyar?, ada pula yang bicara dengan data dan argumen. Pihak Kementerian Keuangan & Bappenas selalu keberatan. Budiman bicara soal ?Kombinasi cash transfer & demokrasi lokal akan memperbanyak kelas menengah desa?.
Pada tanggal 30 September 2013, terjadi diskusi yang menarik pada ruang meeting Ketua DPR RI. Dalam pertemuan itu hadir 9 anggota Pansus/Panja, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, pejabat Bappenas, & kedap dipimpin oleh Ketua Marzuki Alie (Demokrat). Kemenkeu & Bappenas keberatan dengan dana desa. Menteri Dalam Negeri & Ketua Akhmad Muqowam bermain cantik buat meng-goal-kan Dana Desa. Mendagri Gamawan Fauzi berujar: ?Saya putusan bulat dana desa, asalkan satu pintu, tidak ada lagi donasi langsung warga ?. Ketua DPR menggunakan sangat tegas ?Murka ? Dalam menteri yg menolak dana desa, sambil menyampaikan bahwa ?Kalau buat warga kita harus wujudkan, Presiden SBY sudah putusan bulat?.
Hari-hari berikutnya banyak diisi diskusi mengenai formula dana desa. Dalam sidang pada bulan November, dua orang anggota Pansus (tidak usah saya sebut namanya), berujar: ?Pokoknya satu desa, satu M?. Menanggapi hal ini Ketua Akhmad Muqowam menjawab: ?Kalau hanya bicara satu desa satu M, semua orang juga mampu. Kita seluruh sudah putusan bulat dana desa. Kita kini sedang merumuskan formula & pasal dana desa yang tepat?.
Formula ini memang susah. Kami melakukan exersice sejumlah formula namun belum sepakat. Pada tanggal 12 malam hingga 13 Desember 2013 pagi, Raker Mendagri beserta Pansus sungguh bersejarah. Dari banyak sekali gagasan yang diperdebatkan, timbul usulan rumusan dari Dr. AW Thalib (PPP), sebagai berikut: ?Besaran alokasi aturan yang peruntukannya langsung ke Desa dipengaruhi 10% (sepuluh perseratus) menurut dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara sedikit demi sedikit. Usulan ini diterima sang sidang & dijadikan penerangan Pasal 72 ayat (dua) mengenai dana desa.
Pertemuan itu jua menyepakati untuk menyudahi pembahasan RUU Desa & 18 Desember 2013 buat Sidang Paripurna. Alhamdulillah, 18 Desember 2013, Sidang Paripurna DPR RI yg dipimpin oleh Priyo Budi Santosa, tetapkan UU Desa. Pada sidang ini, FPD mengerahkan sekitar 3000 pamong desa. Sebagian di Fraksi balkon, sebagian akbar pada jalan depan gedung DPR RI. Mereka sujud syukur begitu Sidang Paripurna memutuskan UU Desa, dan kemudian disahkan oleh Presiden SBY menjadi UU No. 6/2014 pada 15 Januari 2014.
Release Media - Perkumpulan Badan Hukum Jarkom Desa.