Melindungi Konsumen lewat Layanan Purna Jual Nissan Motor Indonesia
Layanan Purna Jual - Memiliki mobil merupakan adalah impian hampir setiap orang, selain menjadi indera transportasi pada membantu aktivitasnya sehari-hari.
Bagi mereka yg telah berkeluarga dan mempunyai anak lebih dari satu, mempunyai sebuah kendaraan beroda empat mampu dikatakan sebagai sebuah kebutuhan.
Akan namun, virtual memiliki kendaraan beroda empat nir bisa dicapai dengan gampang, karena harga kendaraan beroda empat masih tergolong mahal.
Lantaran itu, bagi sebagian besar yang lainnya memiliki kendaraan beroda empat hanyalah sebatas virtual.
Namun demikian, pada tahun 2013, pemerintah membuat suatu kebijakan tentang mobil murah atau lebih dikenal menggunakan LCGC (Low Cost Green Car).
Baca: Panduan Membeli Mobil Avanza Bekas
Pemerintah menghapus PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) buat mobil murah (LCGC), sebagai akibatnya mempunyai sebuah mobil baru bukanlah sebuah virtual lagi.
Perlindungan Konsumen Lewat Layanan Purna Jual
Semenjak program pemerintah ini berjalan, para produsen kendaraan beroda empat seakan-akan berlomba-lomba pada menghasilkan mobil murah (LCGC).
Pada akhirnya, membuat konsumen lebih berhati-hati lagi dalam membeli sebuah kendaraan beroda empat.
Selain kualitas mobil, Layanan Purna Jual telah menjadi sebuah penilaian utama bagi konsumen dalam membeli mobil.
Meningkatnya persaingan penjualan mobil di Indonesia, menciptakan para produsen mobil wajib bekerja lebih keras lagi pada menarik konsumennya.
Apalagi kini , sebagian besar konsumen sudah jeli dan cerdas dalam menentukan & membeli sebuah kendaraan beroda empat.
Untuk itu, dalam upaya menarik konsumennya, selain kualitas, Layanan Purna Jual adalah merupakan salah satu strategi penjualan yang ampuh dalam menarik konsumen.
Seperti yang dilakukan sang Nissan Motor Indonesia ini.
Sebagai salah satu perusahaan kendaraan beroda empat terbesar di Indonesia, Nissan sangat memahami benar akan keadaan ini.
Selain memberikan produk dengan kualitas dunia, Nissan Motor Indonesia, juga memberikan Layanan Purna Jual terlengkap dan terbaik dibandingkan dengan produsen mobil lainnya.
Dengan delapan (8) item primer Layanan Purna Jualnya, Nissan Indonesia After Sale Service, adalah Layanan Purna Jual terlengkap & terbaik yg pernah ada.
Baca: Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, Serta Cara Mengurusnya
Dan ini hanya diberikan oleh Nissan Motor Indonesia, dimana sangat memanjakan dan memuaskan konsumen.
1. BODY & PAINT
Authorized Body & Paint Workshop
Fasilitas Body & Paint yang telah memenuhi standard global yang ditetapkan untuk Nissan Datsun.
Jaminan perbaikan body repair khususnya terhadap hasil pengecatan, dengan memberikan garansi selama 6 bulan sejak tanggal perbaikan.
Body & Paint Receiving Point
Fasiltas Receiving Point untuk kemudahan konsumen, kendaraan konsumen bisa diterima di 21 Body & Paint Receiving Point sesuai schedule yang tersedia.
Body & Paint Receving Point membantu mobilisasi kendaraan konsumen ke Body & Paint Workshop untuk pengerjaan dan tanpa biaya tambahan apapun lagi.
Setelah selesai diservis, konsumen dapat mengambil kendaraannya kembali di Body & Paint Receiving Point.
Body & Paint Mobile Claim
Khusus wilayah Jakarta Utara, konsumen dapat menikmati layanan mobile klaim, yakni fasilitas pengajuan klaim asuransi Body & Paint tanpa harus datang ke bengkel.
Tim dari Nissan Motor Indonesia yang akan mendatangi konsumen dilokasi yang telah disepakati.
Dengan syarat dan ketentuan hanya berlaku untuk asuransi yang memiliki hubungan partnership dengan Nissan Ancol dan hanya berlaku untuk wilayah Jakarta Utara.
2. MAINTENANCE COST
Maintenance Cost merupakan program terbaru dari Layanan Purna Jual atau Nissan After Sales.
Baca: Cara dan Prosedur Perpanjangan STNK
Yakni gratis biaya jasa berkala sampai dengan 50.000 Km atau 4 tahun penggunaan (mana yang tercapai terlebih dahulu) di bengkel resmi Nissan di seluruh Indonesia.
Program ini berlaku untuk mobil dengan VIN (tahun pembuatan) 2017.
3. MOBILE SERVICE
Nissan Mobile Service adalah layanan perawatan berkala dapat dilakukan di tempat Konsumen atau pelanggan sebagai solusi alternative bagi konsumen yang tidak sempat datang ke bengkel resmi Nissan.
Mobile Service hanya berlaku untuk beberapa mobil saja, dan di dealer yang telah memiliki layanan Mobile service.
4. 1X24 HOURS PART AVAILABILITY GUARANTEE
Jaminan ketersediaan suku cadang asli Nissan tiba maksimum pada keesokan hari (kerja) atau gratis.
Dengan ketentuan :
- Jaminan ketersediaan 1x24 jam atau besok pasti ada.
- Berlaku hari Senin-Jumat, pemesanan sebelum pukul 15:30.
- Khusus untuk Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Sulawesi Utara program berlaku 2x24 jam.
- Tidak berlaku pada kondisi force majeure.
- Berlaku untuk lebih dari 500 suku cadang yang termasuk dalam program ini.
- Berlaku untuk kendaraan yang servis di Bengkel Resmi Nissan.
5. SERVICE APPOINTMENT
Fasilitas yang memudahkan konsumen untuk melakukan servis berkala di jaringan bengkel resmi Nissan dengan perjanjian waktu yang sudah dipastikan sebelumnya.
6. NISSAN GENUINE PARTS
Nissan Motor Indonesia memberikan jaminan penggantian atas kerusakan Suku Cadang Asli Nissan dan tidak membebankan biaya atas jasa perbaikan atau penggantian suku cadang yang rusak tersebut.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk jangka waktu 20.000 (dua puluh ribu) km atau 12 (dua belas) bulan, yang mana tercapai lebih dulu, terhitung dari tanggal penggantian/ pemasangan suku cadang di bengkel resmi (authorized workshop) Nissan.
7. FAST MOVING SPARE PART PRICE
Update daftar harga suku cadang yang berkelanjutan.
8. GENUINE KEY VALUE
Pilihan baru jenis suku cadang resmi yang lebih terjangkau dan berstandar kualitas dengan Nissan Genuine Key Value.
Baca: Kebiasaan Buruk Penyebab Kopling Mobil Cepat Aus/ Rusak
Sehingga untuk lebih berhemat, konsumen tidak harus membeli suku cadang non genuine. Saat ini Nissan Genuine Key Value tersedia untuk Model Grand Livina (L10).
Dengan delapan (8) item utama Layanan Purna Jual yang ditawarkan tersebut diatas, Nissan Motor Indonesia telah memenuhi semua unsur kewajiban dari produsen terhadap konsumen.
Seperti yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Yakni dalam Pasal 7 huruf e yang secara tegas menyatakan bahwa salah satu dari kewajiban pelaku usaha adalah memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/ atau mencoba barang dan/ atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
Pasal 25, yang menyatakan:
- Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/ atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
- Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada Ayat (1 ) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut: (a) tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/ atau fasilitas perbaikan; (b) tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan dan/atau garansi yang diperjanjikan.
Layanan Purna Jual yang diberikan Nissan Motor Indonesia ini, sangatlah memuaskan pelanggan, dengan demikian Layanan Purna Jual dari Nissan Motor Indonesia disebut sebagai Layanan Purna Jual yang terlengkap dan terbaik sangatlah beralasan.