Kenapa BUMDes Berbeda dengan Koperasi?

Pertanyaan

Kenapa BUMDes Berbeda menggunakan Koperasi?

Dalam beberapa hari yang kemudian terdapat fakta, bumdes akan sebagai koperasi. Mohon liputan, apakah Bumdes bisa berubah sebagai koperasi. Apa yang membedakan bumdes dengan koperasi?

Bagaimana penjelasan UU Desa mengenai aturan bumdes? Terima kasih.

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan Saudara.

Harapan bumdes kedepan dapat berbentuk koperasi disampaikan oleh Menteri Koperasi & UKM Tenten Masduki sebagaimana dipublis dalam website resmi http://www.Depkop.Go.Id/

Apakah Bumdes mampu berubah sebagai koperasi?

Apabila UU mengaturnya mampu. Namun hingga saat ini dasar aturan pembentukan Bumdes tidak sinkron dengan dasar aturan pembentukan koperasi.

Pembentukan Bumdes diatur pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa, sedangkan pembentukan Koperasi merujuk dalam UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi.

Pengaturan dan tatacara pembentukan bumdes lebih lanjut melalui peraturan menteri desa yakni Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Baca juga:Nasib Koperasi Pascakelahiran BUMDes

Untuk menjawab pernyataan Anda selanjutnya tentang Bagaimana Penjelasan UU Desa tentang Pembentukan Bumdes?

Jawabannya kami mengacu kepada Tambahan Lembaran Negara No.5495 tentang Penjelasan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Penjelasan Pasal 87 Ayat (1) UU Desa

BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa buat mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam & sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warga Desa.

BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa.

BUM Desa juga bisa melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Dalam mempertinggi sumber pendapatan Desa, BUM Desa bisa menghimpun tabungan dalam skala lokal warga Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir & simpan pinjam.

BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi.

Dalam hal aktivitas bisnis dapat berjalan & berkembang menggunakan baik, sangat dimungkinkan dalam saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yg telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian jawaban atas pertanyaanKenapa BUMDes Berbeda menggunakan Koperasi? Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2