Kebijakan Dana Desa Tahun 2019 Wajib di Laksanakan
Info Desa - Tahukah anda 9 poin Arah dan kebijakan Dana Desa tahun anggaran 2019 wajib dilaksanakan. Pertama, meningkatkan pagu anggaran Dana Desa. Dana Desa 2019 kenaikan menjadi Rp 75 triliun hingga Rp 80 triliun.
Kedua, menyempurnakan formulasi pengalokasian Dana Desa dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan sesuai Permendes Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2019.
Ketiga, mengoptimalkan pemanfaaatan Dana Desa pada beberapa aktivitas prioritas desa, yaitu tiga ? Lima kegiatan.
Keempat, melanjutkan skema padat karya tunai pada penggunaan Dana Desa buat pembangunan infrastruktur atau wahana dan prasarana fisik & melanjutkan Program Inovasi Desa.
Kelima, menaikkan porsi pemanfaatan Dana Desa buat pemberdayaan warga dan merampungkan stunting pada desa.
Keenam, meningkatkan perekonomian desa melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), membangun produk unggulan desa, & memberikan kemudahan akses permodalan.
Ketujuh, menaikkan akuntabilitas aplikasi Dana Desa melalui kebijakan penyaluran dari kinerja pelaksanaan.
Kedelapan, sinergi pengembangan desa melalui pola kemitraan menggunakan global usaha.
Kesembilan, melakukan penguatan atas monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dana Desa, kapasitas SDM perangkat desa, serta koordinasi, konsolidasi & sinergi menurut tingkat pemerintahan sentra, pemda, kecamatan sampai desa.
Demikian seputar 9 poin arah kebijakan Dana Desa Tahun 2019 Wajib di Laksanakan. [Sumber: desakita)