Jenis-Jenis Puskesmas Menurut Departemen Kesehatan

Jenis - Jenis Puskesmas - Terdapat dua jenis puskesmas menurut Departemen Kesehatan RI (2001) yaitu puskesmas perawatan dan puskesmas nonperawatan.

A. Puskesmas Perawatan (Rawat Inap)

Dalam rangka menyebarkan layanan kesehatan, Provinsi Jawa Timur berupaya membuatkan fungsi layanan puskesmas yakni puskesmas non perawatan & puskesmas perawatan (rawat inap). Menurut Setiawan (2012) upaya Provinsi Jawa Timur tadi bertujuan buat menaikkan akses warga pada perawatan & pengobatan. Puskesmas rawat inap didefinisikan pula menjadi puskesmas yang dilengkapi ruangan tambahan & fasilitas buat menyelamatkan pasien gawat darurat dan tindakan yg diberikan merupakan tindakan operatif terbatas dan rawat inap sementara (Effendi, 2009). Rawat inap pasien dilakukan paling sedikit 24 jam perawatan.

Puskesmas Perawatan adalah Puskesmas yang berdasarkan Surat Keputusan Bupati atau Walikota menjalankan fungsi perawatan dan buat menjalankan manfaatnya diberikan tambahan ruangan & fasilitas rawat inap yg sekaligus merupakan pusat rujukan antara (Departemen Kesehatan RI, 2007).

Puskesmas perawatan (rawat inap) berfungsi menjadi pusat acum pasien yg gawat darurat sebelum dibawa ke rumah sakit. Tindakan operatif terbatas misalnya kecelakaan kemudian lintas, persalinan dengan penyulit dan penyakit lain yang bersifat gawat darurat. Puskesmas perawatan menjadi puskesmas rawat inap taraf pertama memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dengan tinggal pada ruang rawat inap puskesmas (Kepmenkes angka 28/MENKES/SK/IX/2008).

B. Puskesmas Non Perawatan

Jenis Puskesmas non perawatan hanya melakukan pelayanan kesehatan rawat jalan (Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Teknologi Telkom, 2012). Permenkes No.029 tahun 2010 mengungkapkan kegiatan di pelayanan kesehatan rawat jalan yakni observasi, diagnosis, pengobatan, dan atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa dirawat inap.

Demikian uraian jenis-jenis Puskesmas Menurut Departemen Kesehatan.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2