Dana Desa 2020 Prioritaskan Penanggulangan Kemiskinan di Pedesaan

Dana Desa yg bersumber menurut APBN adalah keliru satu bagian dari pendapatan Desa. Tujuan Pemerintah menyalurkan dana desa secara pribadi kepada desa adalah agar desa berdaya dalam menjalankan dan mengelola buat mengatur dan mengurus prioritas bidang pembangunan & pemberdayaan masyarakat desa.

Penggunaan dana desa dikelola melalui mekanisme pembangunan partisipatif dengan menempatkan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan. Karenanya, rencana penggunaan dana desa wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa.

Dalam Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Prioritas penggunaan dana desa 2020 harus menaruh manfaat bagi masyarakat desa dalam peningkatan kualitas hayati, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan & peningkatan pelayanan publik.

Dalam rangka penanggulangan kemiskinan pada desa, dana desa tahun 2020 diutamakan penggunaannya buat membiayai program penanggulangan kemiskinan, melakukan pemutakhiran data kemiskinan, melakukan aktivitas percepatan ekonomi famili, dan padat karya tunai buat menyediakan lapangan kerja.

Selanjutnya buat menyediakan kapital bisnis dan training bagi warga desa yg menganggur, 1/2 menganggur, keluarga miskin, dan melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting).

Sedangkan pada peningkatan pelayanan publik pada desa, dana desa diutamakan buat membiayai pelaksanaan program bidang kesehatan, pendidikan, & sosial.

Desa yang menerima alokasi afirmasi harus mempergunakan alokasi afirmasi untuk aktivitas penanggulangan kemiskinan.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2