Jaksa Agung : "kamu enggak ngerti hukum enggak usah ngomong"
Jaksa penuntut umum menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dalam kasus dugaan penistaan agama. Sejumlah pihak menyesalkan bahkan mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut.
Jaksa Agung, M Prasetyo, menegaskan jaksa tidak pernah menghilangkan pasal dalam tuntutan tersebut. Dia menyebut, dari fakta persidangan yang terbukti hanya pasal 156.
"kamu enggak ngerti hukum enggak usah ngomong"
"Jadi yang terbukti oleh jaksa adalah yang 156, bukan dihilangkan (pasal lain) tetapi ada pasal itu, tapi dijelaskan dari fakta persidangan dan bukti yang ada ternyata yang lebih dinyatakan terbukti adalah 156 nya," kata Prasetyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/4).
Mantan politikus NasDem ini bahkan mengamuk saat kembali disinggung Jaksa menghapus pasal ITE dalam tuntutan tersebut. Dengan tegas dia menyatakan pihaknya sudah meninjau dan menganalisis lebih dulu sebelum memutuskan tuntutan itu.
"Siapa bilang, kamu enggak ngerti hukum enggak usah ngomong. Semua ditinjau, dianalisis, sidang sampai ditunda itu juga karena untuk meninjau itu, itulah fakta hukumnya. Ada yang menyatakan ITE-nya dihilangkan, ITE apaan, jangan salah persepsi," ujarnya.
Prasetyo juga membantah bila pihaknya mendapat intervensi terkait tuntutan tersebut. "Kejaksaan tak pernah bekerja di bawah tekanan, atau intervensi," ucap Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, ditundanya pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut saat itu lantaran pihaknya memang harus menganalisa kembali semua hasil sidang baik dari keterangan saksi ataupun bukti-bukti yang dihadirkan dalam sidang.
"Karena memang dari sisi teknis yuridisnya sedang dianalisis kan sudah disampaikan oleh jaksa kita ingin justru dengan waktu yang panjang itu kita bisa analisa lebih komprehensif, lengkap," pungkas Prasetyo. (opinibangsa)