Iuran BPJS Kesehatan Turun Sejak 1 Mei 2020, Bagaimana Kelebihan Bayar Januari-Maret?
Loading...
Loading...
Tagihan iuran BPJS Kesehatan akan kembali turun menjadi tindak lanjut menurut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yg membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Tagihan iuran BPJS Kesehatan yg turun bagi peserta berdikari yakni segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan pulang turun mulai 1 Mei 2020.
Iuran peserta berdikari ini akan kembali mengacu dalam Peraturan Presiden 82 tahun 2018. Besaran iuran buat kelas I sebanyak Rp80.000, kelas II Rp51.000 dan kelas III Rp25.500.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma?Ruf, mengungkapkan perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sinkron menggunakan Putusan MA adalah per 1 April 2020.
Sementara, iuran berdasarkan Januari hingga Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebanyak Rp160.000 buat kelas I, Rp 110.000 kelas II & Rp42.000 buat kelas III.
?Jadi, iuran Januari sampai Maret 2020 tidak terdapat pengembalian atau dikompensasi pada bulan berikutnya. Namun, kelebihan iuran peserta JKN-KIS yg telah dibayarkan dalam April 2020 akan dikompensasikan ke iuran bulan berikutnya,? Istilah Iqbal dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (30/4).
Iqbal memberitahuakn, BPJS Kesehatan telah melakukan penyesuaian sistem teknologi liputan dan penghitungan kelebihan iuran peserta.
Selanjutnya, per 1 Mei 2020 peserta sudah mendapatkan tagihan yg telah disesuaikan. Adapun penyesuaian iuran ini hanya berlaku buat peserta segmen PBPU & BP.
Sementara segmen peserta lainnya, yakni peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) permanen mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.
Iqbal menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden terkait iuran BPJS Kesehatan.
Isinya mengatur ekuilibrium dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, pengaruh terhadap kesinambungan acara dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yg sehat, termasuk kiprah Pemerintah (sentra dan wilayah).
Menurutnya, rancangan Peraturan Presiden tadi telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri & diajukan penandatanganan kepada presiden.
Lebih lanjut, Iqbal berharap dengan diturunkannya iuran peserta mandiri akan mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Namun, dia juga berharap peserta permanen menjaga status kepesertaannya untuk tetap aktif menggunakan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya.
?Ini adalah keliru satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang beserta melawan Covid 19,? Kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center apabila dalam 1 Mei 2020 peserta menerima hambatan terkait status kepesertaan, tagihan hingga informasi lainnya.
Sumber :tribunnews.com