Hukum, Toleransi Beragama dan Ketidakadilan Hukum bagi Umat Islam

Awambicara.Id - Hukum merupakan peraturan yg berupa norma dan hukuman yang dibentuk dengan tujuan buat mengatur tingkah laris manusia.

Menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan.

Hukum pula mempunyai tugas buat menjamin bahwa adanya kepastian hukum pada warga .

Oleh karena itu setiap rakyat berhak untuk memperoleh pembelaan dihadapan hukum.

Dengan demikian Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yg tertulis ataupun yang tidak tertulis buat mengatur kehidupan warga .

Serta menyediakan sangsi buat orang yang melanggar aturan.

Negara hukum adalah sebuah negara yang dalam menjalankan pemerintahannya berdasarkan pada hukum.

Yang dalam pelaksanaannya tidak boleh menyalahi perangkat negara yang mengatur mengenai aturan tersebut, yg bertujuan buat menciptakan sebuah negara yang adil dan makmur.

ketidak adilan hukum bagi umat islam indonesia

Hukum, Toleransi Beragama & Ketidakadilan Hukum bagi Umat Islam

Indonesia, sebagai galat satu negara yang menganut prinsip negara aturan, pada menjalankan pemerintahannya berdasarkan hukum.

Yang nir boleh menyalahi atau bertentangan dengan perangkat negara yg mengatur tentang hukum.

Seperti Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, TAP MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah yg meliputi peraturan presiden, peraturan mentri, peraturan wilayah, dan yg lainnya.

Maka bisa disimpulkan bahwa pada pelaksanaannya, negara hukum harus menjunjung tinggi keadilan sebagai tujuan dari aturan itu sendiri.

Indonesia, menjadi Negara Hukum yang menurut Pancasila, mengatur norma-norma & membuat sanksi-hukuman yg bertujuan buat mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara.

Menjaga ketertiban, keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan didalam kehidupan sosial bermasyarakat.

Dengan demikian, Indonesia menjadi Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila, adalah Bangsa/ Negara yg pada menjalankan kehidupan berbangsa & bernegaranya berdasarkan Pancasila.

Yang menaruh Perlindungan & Kebebasan bagi setiap rakyat negara nya pada menjalankan kehidupan sosial bermasyarakatnya dalam mewujudkan kehidupan yang adil dan makmur.

Pancasila sebagai dasar negara dan dasar hukum yg dianut sang Bangsa Indonesia, juga melindungi & menjamin warganegaranya pada memeluk agama & menjalankan perintah agamanya masing-masing.

Dalam hal mengklaim kebebasan dalam memeluk agama & menjalankan perintah agamanya, pemerintah sudah menciptakan beberapa produk hukum yg mengatur & membuat sanksi-sanksi.

Apabila terdapat pelanggaran atas produk aturan tersebut.

Dalam menjalankan kebebasan pada memeluk & menjalankan perintah kepercayaan tadi, tidaklah terlepas menurut karakteristik spesial bangsa Indonesia, yang telah dirumuskan pada falsafah bangsa Indonesia, yakni Pancasila.

Selain itu, karakteristik khas bangsa Indonesia adalah toleransi beragama yang dimilikinya sangatlah tinggi dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain didunia.

Menurut wikipedia, toleransi merupakan membiarkan orang lain beropini lain, melakukan hal yg nir sependapat dengan kita, tanpa kita ganggu atau pun intimidasi.

Istilah dalam konteks sosial, budaya & kepercayaan yang berarti sikap dan perbuatan yang melarang adanya subordinat terhadap kelompok-kelompok yg tidak sinkron atau tidak dapat diterima sang mayoritas pada suatu rakyat.

Contohnya di mana penganut dominan dalam suatu rakyat menghormati keberadaan agama atau kepercayaan lainnya yang tidak selaras.

Berdasarkan definisi menurut Toleransi & jaminan pada memeluk dan menjalankan perintah agama yg dianut, jelaslah bahwa kebebasan dalam memeluk & menjalankan perintah kepercayaan tersebut dimaksudkan kedalam memeluk & menjalankan perintah agamanya masing-masing.

Dengan kata lain, bahwa suatu grup agama nir boleh mencampuri urusan kebebasan pada memeluk & menjalankan perintah agama grup agama lain.

Dengan demikian, terhadap kenyataan sosial keagamaan yang sedang hangat-hangatnya terjadi ketika ini, merupakan adalah suatu pengharapan atas keadilan berdasarkan suatu gerombolan kepercayaan atas pelanggaran kebiasaan-kebiasaan hukum tentang perlindungan dan agunan dalam memeluk & melaksanakan perintah agamanya, yg dilakukan oleh individu atau grup kepercayaan eksklusif terhadap gerombolan kepercayaan lainnya.

Sebagai contoh adalah kasus penistaan agama yg dilakukan sang individu yakni Basuki Tjahtja Purnama alias Ahok, Ernest Prakasa, & yang lainnya yg beragama Kristen terhadap grup kepercayaan Islam.

Jelas bahwa perilaku atau perbuatan berdasarkan individu atau grup ini, telah melanggar norma-kebiasaan hukum yg berlaku di Indonesia yang menurut Pancasila.

Dan telah mencederai makna dari arti istilah TOLERANSI itu sendiri.

Tetapi apabila yg dilakukan oleh mereka merupakan mengkritik atau mempermasalahkan agama menurut kelompoknya sendiri, tentu hal itu tidaklah melanggar kebiasaan-kebiasaan aturan dan arti istilah Toleransi itu.

Kelompok Agama Islam, yg dalam hal ini merupakan kelompok mayoritas pada Indonesia, mempunyai anggaran-aturan sendiri.

Mereka pada kehidupan bermasyarakat & kehidupan individunya diatur oleh kitab dan panutan mereka, yakni Al Quran & Hadits Rosullullah Saw.

Dan Negara Indonesia yg berdasarkan Pancasila mengklaim Kelompok Agama Islam buat menganut agamanya & menjalankan perintah agamanya, pada hal ini Al Quran dan Hadits.

Kelompok kepercayaan Islam dominan meyakini bahwa, mengikuti Al Quran & Hadits adalah suatu kewajiban dalam melaksanakan ajaran agamanya.

Sehingga tidaklah salah apabila pada suatu kehidupan bermasyarakat, gerombolan Agama Islam pada menjalankan perintah agamanya, "merugikan" atau menyinggung kehidupan bermasyarakat agama lain, selama menyangkut melaksanakan kewajiban menjalankan perintah kepercayaan .

Sebagai contoh, Kelompok Agama Islam meyakini bahwa Alquran & Hadits memerintahkan penganutnya atau pemeluknya supaya tidak menentukan seorang pemimpin yg beragama lain, atau tidak sinkron keyakinan.

Tentu saja bagi mereka yang menjadi calon seseorang pemimpin yg beragama selain Islam akan dirugikan atas perintah agama Islam ini.

Namun walaupun demikian, bukanlah sebagai suatu alasan suatu gerombolan lain atau individu lain mengkritik atau mempermasalahkan dan menyalahkan kepercayaan Islam.

Atas hal ini, pemerintah menjadi Negara Hukum, sebagai pemegang kekuasaan & penyelenggara negara, yang menjalankan Pemerintahan berdasarkan Pancasila menjadi dasar negara, wajiblah melindungi keyakinan dari gerombolan agama Islam ini.

Untuk itu wajiblah bagi negara buat menegakkan keadilan agar terpenuhinya rasa keadilan rakyat, menjadi perwujudan dari Negara Hukum yg berlandaskan Pancasila.

Maka tidaklah beralasan bagi Pemerintah sebagai penyelenggara negara melarang grup kepercayaan Islam pada meminta keadilan bagi mereka yang merasa agama & keyakinannya sudah dinistakan oleh sekelompok agama lain, atau individu berdasarkan kepercayaan lain.

Tetapi, akan tetapi jika kritik itu datang menurut gerombolan kepercayaan itu sendiri, tentulah nir bisa dikatakan sebagai pelanggaran kebiasaan-kebiasaan hukum beragama & toleransi beragama.

Sebagai contoh, kasus Uus, Inul Darasista, dan yg lainnya, nir dapat dikatakan sebagai pelanggaran norma-kebiasaan aturan pada kehidupan beragama serta toleransi dalam beragama.

Hal ini lantaran menyangkut, keyakinan dan kepercayaannya pada menjalankan perintah agamanya sendiri, yakni Islam & pemerintah melindungi dan mengklaim mengenai itu.

Akan namun, dalam kebiasaan kehidupan warga kepercayaan eksklusif, pada hal ini kehidupan bermasyarakat agama Islam, jika gerombolan masyarakat Islam memberikan sanksi norma sosial menggunakan jalan memboikot kehidupan bermasyarakat kelompok atau individu tadi tidaklah salah & cukup beralasan.

Dikarenakan Norma Hukum beragama nir melarang, atau mengatur mengenai menjalankan keyakinan suatu gerombolan kepercayaan .

Hanya mengatur tentang agunan & perlindungan pada memeluk dan menjalani perintah agamanya masing-masing.

Tetapi, apabila yang dilakukan sang kelompok kepercayaan atau individu tersebut terhadap gerombolan agama atau individu berdasarkan agama nya sendiri, menyerang atau melakukan penistaan terhadap pribadi atau individu seorang, tentu saja sudah melanggar norma-kebiasaan hukum Pidana.

Tetapi demikian, mengenai rasa keadilan & terciptanya suatu keadilan bermasyarakat yg didamba-dambakan oleh masyarakat Indonesia, tidaklah dapat dikatakan telah terpenuhi.

Akan hal ini, sebagian besar kelompok masyarakat, yakni kelompok rakyat Islam, sangatlah merasakan akan ketidakadilan-ketidakadilan yang terjadi.

Perasaan ketidakadilan terhadap kebebasan pada memeluk agamanya sendiri, yg jika sedikit "tegasdanquot; pada menjalankan perintah agamanya, akan dicap "teroris" dicap "intolerandanquot; dicap "radikal" dan istilah-istilah lain yang menyakiti sebagian besar grup agama Islam.

Sebagai contoh, Kasus terduga teroris SUYONO yang meninggal dan menurut Komnas HAM telah terjadi pelanggaran HAM atas diri Suyono, yang dilakukan oleh Anggota Dansus 88 dari Kepolisian, yang diketahui kemudian, bahwa Suyono, bukanlah seorang teroris atau tersangkut jaringan teroris.

Akan namun, penyelesaian aturan yg terjadi atas tindakan pelanggaran HAM yg dilakukan oleh anggota Dansus 88 sangatlah jauh berdasarkan rasa keadilan.

Bahkan terdapat indikasi mengaburkan penyebab kematian menurut Suyono sendiri dan jua indikasi mengaburkan & menghilangkan perkara suyono ini.

Dari beberapa model perkara diatas, sangatlah kentara, bagaimana kurangnya upaya pemerintah dalam hal mewujudkan keadilan aturan & rasa keadilan yang didamba-dambakan warga Indonesia dalam umumnya.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2