Hukum Pajak: Pengertian, Fungsi dan Sejarahnya

PENGERTIAN HUKUM PAJAK

Hukum pajak adalah sekumpulan peraturan yg mengatur hak & kewajiban dan interaksi antara wajib pajak & pemerintah selaku pemungut pajak.

Aturan pajak

Namun, tafsir mengenai apa itu Aturan pajak sebenarnya beragam. Setidaknya, terdapat enam ahli yang pernah mengungkapkan pendapatnya mengenai Aturan pajak, yakni:

Santoso Brotodihardjo

Menurut Santoso Brotodihardjo, Aturan pajak atau yang juga dikenal sebagai hukum fiskal merupakan aturan-aturan yang meliputi wewenang atau hak pemerintah dalam mengambil kekayaan seseorang dan memberikannya kembali ke masyarakat melalui kas negara.

Dalam hal ini, Aturan pajak merupakan hukum publik yang mengatur hubungan orang pribadi atau badan hukum yang memiliki kewajiban untuk menunaikan pajak (wajib pajak) dengan negara.

Bohari

Pendapat senada juga diutarakan oleh Bohari. Menurutnya, Aturan pajak merupakan kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur rakyat selaku pihak yang membayar pajak dengan pemerintah selaku pemungut pajak.

Rachmat Soemitro

Menurut Rachmat Soemitro, Aturan pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan rakyat selaku pembayar pajak dengan pemerintah selaku pemungut pajak.

Erly Suandy

Erly Suandy juga mengungkapkan hal yang tidak jauh berbeda. Menurutnya, Aturan pajak atau hukum fiskal merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara rakyat selaku wajib pajak dengan penguasa atau pemerintah selaku pemungut pajak.

Dr. Soeparman Soehamidjaja

Pendapat yang berbeda disampaikan oleh Dr. Soeparman Soehamidjaja. Menurutnya, Aturan pajak adalah hukum yang mengatur masalah perpajakan yang akan meringankan biaya produksi barang dan jasa untuk mencapai kesejahteraan umum.

Hartono Hadisoeprapto

Smentara, Hartono Hadisoeprapto menyatakan, Aturan pajak adalah serangkaian peraturan yang mengatur bagaimana pajak dipungut, atas keadaan atau peristiwa apa pajak tersebut dikenakan, serta berapa besar atau jumlah pajak yang dikenakan.

Sejarah Hukum Pajak

Pada awalnya, pajak bukanlah suatu pungutan, melainkan pemberian sukarela yg diberikan oleh rakyat buat raja yg sudah memelihara kepentingan negara, menjaga negara menurut agresi musuh, membiayai pegawai kerajaan, dan lain sebagainya.

Biasanya, rakyat negara yg nir melakukan penyetoran pada bentuk natura diwajibkan buat melakukan pekerjaan yg herbi kepentingan umum dalam kurun waktu yg dipengaruhi.

Sementara, orang-orang yang memiliki status sosial lebih tinggi dan memiliki cukup harta dapat terbebas menurut kewajiban tadi dengan membayar uang ganti rugi.

Di Indonesia, pajak awalnya merupakan suatu upeti atau anugerah secara cuma-cuma sang rakyat kepada raja atau penguasa. Namun, upeti ini hanya digunakan buat kepentingan penguasa saja, nir dikembalikan ke masyarakat.

Seiring menggunakan berjalannya waktu, upeti yang diberikan oleh rakyat tadi tidak lagi digunakan buat kepentingan satu pihak, namun mulai menunjuk ke kepentingan rakyat itu sendiri.

Jadi, harta yang dimuntahkan oleh rakyat akan digunakan buat kepentingan warga juga, misalnya buat menjaga keamanan rakyat, menciptakan saluran air, membentuk sarana sosial, & lain sebagainya.

Dalam perkembangannya, anugerah yg sebelumnya bersifat cuma-cuma dan lebih ke arah memaksa ini pun dibuat suatu anggaran yg lebih baik menggunakan memperhatikan unsur keadilan.

Lantaran itu, masyarakat juga dilibatkan pada menciptakan anggaran-aturan pemungutan pajak karena output pajak tersebut nantinya digunakan untuk kepentingan warga sendiri.

Peraturan Perundangan Perpajakan

Setidaknya, ada delapan undang-undang yang sebagai landasan atau dasar aturan pemungutan pajak di Indonesia, antara lain:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi & Bangunan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Penghasilan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa & Penjualan atas Barang Mewah.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak  dengan Surat Paksa.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.

Fungsi Hukum Pajak

Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, pajak memiliki sejumlah fungsi yang didasarkan pada asas-asas yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat. Adapun fungsi Aturan pajak adalah sebagai berikut:

1. Hukum pajak berfungsi sebagai acuan dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang berlandaskan atas dasar keadilan, efisien, serta diatur sejelas-jelasnya dalam undang-undang tentang Aturan pajak itu sendiri.

2. Hukum pajak berfungsi sebagai asal yang memberitahuakn mengenai siapa subjek dan objek yang perlu atau tidak perlu dijadikan sumber pemungutan pajak demi menaikkan potensi pajak secara keseluruhan.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai pengertian Aturan pajak, sejarah Aturan pajak, dasar Aturan pajak, serta fungsi Aturan pajak. Semoga bermanfaat!

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2