Heboh.. Daging Babi Bertulis Daging Sapi Beredar Pasar Bandung Saat Ramadhan
Loading...
Loading...
Pasar-pasar di Bandung digegerkan dengan penjualan daging babi bertuliskan daging sapi ketika Ramadan.
Untungnya, Satreskrim Polresta Bandung mengungkap penjualan daging sapi ?Palsu? Tersebut.
Pengungkapan ini, berawal berdasarkan adanya fakta berdasarkan masyarakat bahwa di sekitaran Desa Kiangroke, Banjaran Kabupaten Bandung, terkait adanya kegiatan penjualan daging babi, dalam Sabtu (9/lima/2020).
Polisi pun lakukan penyelidikan terkait informasi tadi.
Dari penyelidikan tersebut, petugas kepolisian mendapati ada 2 orang pengepul daging babi yang menjual pada masyarakat seolah-olah daging sapi. Keduanya merupakan Paino (46) rakyat Banjaran & Tuyadi (55) rakyat Sukabumi.
?Kita eksklusif amankan keduanya, beserta barang bukti 500 kilo daging babi,? Kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, waktu celoteh kasus pada Mapolresta, Senin (11/5/2020).
Polisi pun kembali melakukan pengembangan menurut 2 pengepul yang sudah diamankan.
Dari pengembangan tadi, polisi kemabli amankan dua orang lainnya, yakni Andri Sudrajat (39) & Asep Rahmat (38) yang berperan menjadi pengecer daging babi itu.
Hasil inspeksi terhadap pengepul & pengecer, diketahui Mereka mendapat pasokan daging babi, dari daerah provinsi Jawa Tengah, Kota Solo. Daging tadi dibeli dengan harga 45 ribu perkilogram.
?Pengepul menjual ke pengecer 60 ribu perkilogram. Sementara pengecer menjualnya dengan harga 75 hingga 90 ribu per kilogrambya, ke masyarakat. Keemoat telah lebih kurang tujuh bulan menjual daging babi ini,? Istilah beliau.
Adapun wilayah penyebaran daging babi ini, diduga telah menyebar baik pada warga atau para penjual bakso.
Wilayah penyebarannya, di Kecamatan Banjaran, Baleedah dan Majalaya.
Barang bukit lainnya yg diamankan 100 kilogram daging babi tambahan menurut 500 kilogram output sitaan dari pelaku Asep Rahmat, 2 freezer, satu timbangan, satu kilogram borax, satu mobil, satu motor, dan 12 besi pancing buat menggantung daging.
?Kita kenakan pada yg bersangkutan, menggunakan pasal 91A Jo pasal 58 ayat 6 UU RI angka 41 tahun 2014, mengenai peternakan dan kesehatan hewan, kemudian pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI angka 8 tahun 1999 tentang proteksi konsumen. Ancaman pidana 5 tahun penjara,? Katanya.
Sumber :suara.com