Eks Tentara yang Bikin Surat Terbuka Minta Jokowi Mundur Ditangkap, Ini Ancaman Hukumannya

Loading...

Loading...

Karopenum Polri Komisaris Besar Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka Ruslan atau Ruslan Buton terancam pasal berlapis apabila terbukti bersalah dalam perkara ujaran kebencian.

"Ada UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 kitab undang-undang hukum pidana dapat dipidana menggunakan ancaman penjara dua tahun," istilah Kombes Pol. Ramadhan pada Kantor Bareskrim Polisi Republik Indonesia, Jakarta, Jumat.

Tersangka Ruslan Buton dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lantaran kasusnya ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Pendalaman tentang kiprah RB akan dilanjutkan sang penyidik Bareskrim Polisi Republik Indonesia selesainya RB tiba di Jakarta," istilah Ramadhan.

Sebelumnya, tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra & Polres Buton menangkap Ruslan alias Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/lima).

Ruslan ditangkap sesudah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo pada bentuk rekaman suara dalam tanggal 18 Mei 2020, kemudian rekaman suara itu menjadi viral pada media sosial.

Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik buat menyelamatkan bangsa Indonesia merupakan bila Jokowi rela mundur menurut jabatannya sebagai presiden.

"Namun, apabila nir mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi masyarakat berdasarkan semua elemen rakyat," kata Ruslan dalam rekaman suaranya.

Dari hasil pemeriksaan awal, Ruslan mengaku rekaman suara yg meminta Presiden Jokowi mundur itu merupakan suaranya sendiri. Usai merekam bunyi, pelaku lalu menyebarkannya ke gerombolan WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra sampai akhirnya viral pada media sosial.

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi berupa satu ponsel pandai dan sebuah KTP milik Ruslan. Ruslan Buton adalah mantan perwira menengah pada Yonif RK 732/Banau menggunakan pangkat terakhirnya kapten infanteri.

Sumber ;wartaekonomi.co.id

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2