Digugat di Pengadilan dan Dituntut Ganti Rugi Rp 5 Miliar, Ada Apa dengan Ustaz Yusuf Mansur?

Loading...

Loading...

Ustaz Yusuf Mansur diklaim ingin mengajukan perdamaian pada somasi perdata dari para investornya.

Ariel Muchtar, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, berkata, apabila mau berdamai, seharusnya kliennya melakukannya saat masih melakukan somasi (teguran).

"Dulu atau kini , bukan kami mau mengaku bersalah kemudian berdamai, nir begitu," istilah Ariel Muchtar ketika dihubungi Tribunnews.Com, Kamis (4/6/2020).

Berdamai, lanjut Ariel Muchtar, adalah itikad baik Ustaz Yusuf Mansur.

"Maksud Ustaz Yusuf Mansur, diberi itikad baik, jadi bukan berdamai. Kalau berdamai seolah-olah kami yang galat," kentara Ariel Muchtar.

Sejauh ini Ustaz Yusuf Mansur telah memberikan itikad baik pada penggugat buat menandakan kesalahannya sinkron materi gugatan.

Ustaz Yusuf Mansur minta diberikan bukti dasar somasi penggugat ketika sidang mediasi supaya nir perlu dilanjutkan sampai meja persidangan.

Namun, penggugat merasa hal itu nir sempurna lantaran sudah masuk agenda sidang.

Ustaz Yusuf Mansur digugat perdata sang lima investor yang merasa dirugikan pada Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Para penggugat merupakan Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni & Isnarijah Purnami.

Mereka mengaku melakukan investasi beserta Ustaz Yusuf Mansur buat pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan Hotel Siti (Tangerang) pada kurun 2013 sampai 2014.

Merasa haknya belum terpenuhi, lima insvestor itu mulai menagih janji ke Ustaz Yusuf Mansur.

Setelah berulang-ulang menemukan jalan buntu, para penggugat melayangkan somasi yang berujung somasi ke Ustaz Yusuf Mansur di pengadilan.

Mereka menuntut Ustaz Yusuf Mansur mengganti kerugian sebanyak Rp lima miliar.

Sumber :tribunnews.com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2