Contoh Surat Permohonan Adopsi Anak di Pengadilan Negeri bagi Awam

Perbedaan prinsip antara gugatan & permohonan merupakan bahwa didalam gugatan ada permasalahan atau konkurensi sedangkan didalam permohonan bersifat kepentingan sepihak.

Selain itu, menyangkut dengan hasil akhirnya, yakni didalam somasi Hakim mengeluarkan putusan yang dijatuhkan kepada pihak yang berperkara, sedangkan didalam permohonan Hakim mengeluarkan suatu penetapan.

contoh surat permohonan adopsi anak di pengadilan negeri

Pada artikel sebelumnya, saya sudah memberikan Contoh Surat Gugatan Perdata Perceraian di Pengadilan Negeri bagi Awam, yang menjelaskan syarat-syarat formil yang wajib ada dalam sebuah gugatan.

Contoh Surat Permohonan Adopsi Anak di Pengadilan Negeri

Kali ini, saya akan memberikan contoh Surat Permohonan Adopsi Anak di Pengadilan Negeri bagi awam. Sebagaimana halnya gugatan, permohonan juga mempunyai beberapa syarat formil, yang didalamnya harus memenuhi :

  • Surat Permohonan, secara formil harus ditujukan dan dialamatkan pada Pengadilan Negeri sesuai dengan kompetensi nisbi.
  • Kompetensi nisbi merupakan wewenang pengadilan buat mengusut dan mengadili kasus atau permohonan menurut wilayah kasus.
  • Yakni wewenang menurut pengadilan sejenis yg mana yg berwenang buat menyelidiki, mengadili, dan memutus suatu perkara yang bersangkutan.
  • Surat permohonan harus tegas & kentara tertulis Pengadilan Negeri yang dituju sesuai dengan patokan kompetensi nisbi tersebut.
  • Jika surat permohonan keliru alamat atau tidak sinkron dengan kompetensi relatif, maka :
  1. Mengakibatkan permohonan mengandung cacat formil, karena permohonan disampaikan dan dialamatkan kepada Pengadilan Negeri yang berada di luar wilayah hukum yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya;
  2. Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard) atas alasan hakim tidak berwenang mengadili.

Untuk detail, berikut contoh surat permohonan adopsi anak atau surat permohonan pengangkatan anak pada Pengadilan Negeri :

Jakarta,  14 Mei 2017

KEPADA YTH.

Bpk. KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Di -

JAKARTA PUSAT

Perihal : Pengangkatan Anak.

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan dibawah ini : ADOB ANAK, umur 51 tahun, jenis kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, kepercayaan Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, berdomisili pada Jalan Sri Menanti No. 111 Lingkungan Sri Menanti Kel. Sri Menanti Kec. Sri Menanti, buat selanjutnya diklaim sebagi PEMOHON ;

Dengan ini mengajukan permohonan pada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, guna mendapatkan penetapan Hakim tentang bukti Pengangkatan anak, menggunakan alasan alasan menjadi berikut :

  • Bahwa pemohon ADOB ANAK dengan LISALANAK telah melangsungkan perkawinan secara sah di Kantor Urusan Agama Kec. Sri Menanti Jakarta Pusat, tanggal 23 Nopember 2001 sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 111/ 01/ III/ 2001 tanggal 27 Februari 2002;
  • Bahwa  dalam perkawinan tersebut hingga saat ini  isteri pemohon belum dikaruniai anak;
  • Bahwa pemohon pada tanggal 22 Juni 2011 di Jakarta telah mengangkat seorang anak perempuan bernama : ANAKU ADOB, lahir di Jakarta,  tanggal 22 Juni 2011 yaitu anak dari suami isteri DUL dan NEL;
  • Bahwa Pemohon dan Isteri pemohon menerima anak tersebut secara ikhlas, tanpa ada paksaan dari siapapun juga;
  • Bahwa alasan pemohon dan isteri  pemohon  mengangkat  anak tersebut dikarena orang tua anak tersebut (DUL dan NEL) merasa tidak mampu lagi untuk memberikan penghidupan dan pendidikan yang layak untuk masa depan anak tersebut, sehingga pemohon dan isteri pemohon demi masa depan anak tersebut merasa terpanggil untuk mengangkat anak tersebut untuk dijadikan sebagai anak kandung sendiri;
  • Bahwa pemohon mempunyai penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dan merawat serta mendidik anak tersebut;
  • Bahwa calon kedua orang tua angkat / Pemohon  serta orang tua kandung anak tersebut berstatus Warganegara Indonesia;
  • Bahwa untuk kepastian hukum status anak tersebut, anak angkat pemohon tersebut diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri;
Berdasarkan alasan alasan tersebut diatas, pemohon mohon pada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kiranya berkenan menilik permohonan pemohon dipersidangan yang ditetapkan. Selanjutnya sehabis mendengar warta pemohon dan saksi saksi serta menilik bukti bukti yang pemohon ajukan dan selanjutnya berkenan pula kiranya menaruh penetapan yg amarnya berbunyi :

Mengabulkan permohonan pemohon tersebut ;

Menyatakan absah pengangkatan anak yang dilakukan sang pemohon : ADOB ANAK & Isterinya : LISALANAK pada tanggal 22 Juni 2011 terhadap seseorang anak jenis kelamin Perempuan bernama : ANAKU ADOB, lahir di Jakarta, lepas 22 Juni 2011, yaitu anak menurut suami isteri DUL & NEL;

Membebankan biaya masalah kepada Pemohon ;

Demikianlah atas terkabulnya permohonan diucapkan terima kasih ;

HORMAT PEMOHON

     ADOB ANAK.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2