Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang Baik dan Benar Menurut Hukum Bagi Awam

Ada beberapa hal penting yang harus anda perhatikan di Surat Perjanjian Jual Beli Tanah, sehingga kita sebagai orang awam dapat memahami dan mengerti, bagaimana contoh dan cara membuat surat perjanjian jual beli tanah.

Surat perjanjian jual beli tanah haruslah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan bisa memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak, sebagai akibatnya bila nanti terdapat perselisihan dapat diselesaikan secara hukum.

Perkembangan usaha properti dan kemampuan daya beli rakyat yg kian semakin tinggi, menciptakan kebutuhan rakyat akan kepemilikan aset dibidang properti ini semakin meningkat.

Hal ini dapat terlihat dari banyaknya perumahan-perumahan yang dibangun oleh para developer perumahan, baik itu buat rumah subsidi juga yang non subsidi.

Apalagi pada wilayah-daerah pemekaran yg sedang berkembang, tanah-tanah kavling merupakan keliru satu opsi favorit yg poly dipilih masyarakat karena sifatnya yg fleksibel.

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Tanah kavling juga cukup mudah untuk dipindahtangankan dan juga untuk disewakan kembali, baik itu untuk bercocok tanam, lahan parkir, atau bisa juga untuk disewakan untuk dibangun pergudangan, bahkan disewakan beberapa puluh tahun untuk dibangun dengan ruko-ruko atau lahan usaha.

Nah, untuk itu, bila kita ingin melakukan transaksi jual beli tanah, menjadi model pada hal perolehan dan peralihan tanah, baik itu menggunakan cara jual beli ataupun waris, ini dia merupakan hal-hal yang harus diperhatikan dalam perjanjian jual beli tanah, bersama dengan contohnya.

Pada postingan kami sebelumnya, kami telah memberikan contoh-contoh surat yang berhubungan dengan syarat formil dalam beracara di pengadilan, seperti Contoh Surat Permohonan Penambahan Nama,Contoh Surat Permohonan Jamin Sertfikat Tanah untuk Anak yang Belum Dewasa, di Pengadilan bagi Awam.

Berikut ini adalah beberapa hal yang harus kita  perhatikan dalam membuat surat perjanjian jual beli tanah yang harus diketahui, agar dapat mengikat kedua belah pihak serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku:

Surat perjanjian jual beli tanah, setidaknya haruslah meliputi hal-hal sebagai berikut:

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

  • INFORMASI SURAT DAN IDENTITAS PARA PIHAK
  • HARGA
  • CARA PEMBAYARAN.
  • JAMINAN DAN SAKSI.
  • PENYERAHAN TANAH.
  • STATUS KEPEMILIKAN.
  • PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN.
  • HAL-HAL LAINNYA
  • PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Informasi Tentang Surat Dan Identitas Pihak

Surat perjanjian jual beli tanah haruslah dibuat seinformatif mungkin, artinya surat perjanjian itu jelas maksud dan tujuannya.

Yakni tentang surat perjanjian jual beli tanah. Setelah itu, identitas lengkap para pihak pun harus jelas, yakni bukti diri penjual yg umumnya dianggap menggunakan pihak pertama dan bukti diri pembeli yang disebut menggunakan pihak ke 2.

Alamat lengkap serta lokasi lahan yang konkret & sempurna pula perlu buat diuraikan. Tidak hanya sekedar batas-batasnya saja, tetapi pula peta denah yg dilampirkan dalam laman lainnya.

Harga dan Cara Pembayaran

Selain nominal harga, uang muka dan cara pembayaran juga harus tertera jelas dalam surat perjanjian jual beli tanah atau Akad Jual Beli (AJB).

Uang muka atau Down Payment adalah sejumlah uang yg dipercaya sebagai tanda jadi berdasarkan pembeli pada penjual.

Penyertaan persyaratan perjanjian jual beli tanah mengenai cara pembayaran dengan mencantumkan uang muka ini, sangat penting buat diperhatikan.

Terlebih lagi, bila kita memilih cara pembayarannya secara cicilan. Yakni, mulai dari berapa besaran cicilannya sampai tanggal jatuh tempo, wajib ditulis secara jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman & kesalahan penafsiran AJB (Akad Jual Beli) di kemudian hari.

Jaminan, Saksi, Pernyataan Pembebanan Biaya & Penyerahan Tanah

Pasal-pasal dalam perjanjian jual beli tanah juga harus menjelaskan tentang jaminan bahwa tanah tersebut statusnya adalah tanah yang dalam keadaan baik, bukan tanah yang sedang dalam sengketa atau harta waris yang belum dibagi.

Surat pernyataan jual beli tanah, atau Akad Jual Beli Tanah (AJB) jua wajib mengungkapkan tentang tanggungan porto-biaya lainnya yg wajib dimuntahkan, misalnya misalnya biaya pulang nama, pajak, iuran-iuran dan lainnya.

Serta wajib menyebutkan tentang kapan & bagaimana cara penyerahan perubahan kepemilikan tanah, terkhusus lagi bila pembelian dilakukan secara mencicil.

Pasal-pasal Mengikat Lainnya dan Penyelesaian Perselisihan

Beberapa pasal yang mengikat status secara hukum begitu penting untuk Anda perhatikan, mulai dari pasal penyerahan lahan, status kepemilikan tanah, masa berlaku hingga perjanjian untuk penyelesaian perselisihan. Hal ini dapat ditentukan sesuai kesepakatan dua belah pihak.

Contohnya jika masih ada perselisahan kedua belah pihak dapat mengungkapkan pengadilan negeri mana yg harus menuntaskan perselisihan tersebut, & lain sebagainya.

Jelasnya, dibawah ini merupakan model surat perjanjian jual beli tanah yg dapat Anda gunakan buat membantu anda pada membuat sebuah surat perjanjian jual beli tanah, dan memeriksa dan tahu isi menurut Akad Jual Beli (AJB), sehingga menjadi penjual atau pembeli tidak terdapat pihak yang ditipu atau dirugikan.

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Dikesempatan ini, saya akan menaruh contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang baik dan sahih dan memenuhi kondisi formal aturan yg berlaku pada Indonesia, bagi umum .

Sebagaimana halnya Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil yang baik dan benar menurut Hukum bagi awam, Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang Baik dan Benar serta Memenuhi Syarat Formal Hukum di Indonesia juga haruslah dibuatkan suatu perjanjian jika memenuhi kejadian-kejadian berikut :

  1. Nilai jual beli nya cukup besar
  2. Pembayarannya dilakukan secara bertahap/ non tunai.
  3. Keadaan barang yang memang harus ada suatu perjanjian
  4. Agar mempunyai kekuatan hukum
  5. Sebagai rasa aman.
  6. Mengurangi resiko perselisihan
  7. Pihak-pihak yang terlibat

Ada baiknya Anda membaca Gugatan Sederhana, Syarat-kondisi & Tata Cara Penyelesaiannya, sebagai masukan dalam membuat suatu surat perjanjian jual beli pada hal ini perjanjian jual beli tanah supaya tidak terdapat pasal-pasal yang nantinya akan merugikan keliru satu pihak.

Sehingga nanti, bila terdapat yg melanggar perjanjian atau wanprestasi, pihak yang dirugikan yang nantinya akan mengajukan somasi ke Pengadilan Negeri, gugatannya nir dinyatakan "tidak bisa diterima (niet onvankelijkeverklaard)".

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG BAIK DAN BENAR SESUAI HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA

Kami yg bertanda tangan di bawah ini:

Nama:  Yusbet

Umur: 65 Tahun

Pekerjaan: Seller Gemstone's

Alamat: Jl. Batu Akik Level No. 10 Jakarta.

Nomor KTP: 099099099099

Dalam hal ini bertindak atas nama diri eksklusif yg selanjutnya dianggap PIHAK PERTAMA.

Nama: Hariri, SH.

Umur : 75 Tahun

Pekerjaan: Buyer Gemstone's

Alamat: Jl. Bacan Kalimaya Level No 7 Jakarta.

Nomor KTP: 1010101010101

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yg selanjutnya dianggap PIHAK KEDUA.

Pihak pertama dengan ini berjanji buat menyatakan & mengikatkan diri untuk menjual pada pihak ke 2 dan pihak ke 2 pula berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli menurut pihak pertama berupa:

Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Kelurahan Jarang Ngomong RT. 10/ RW.11, Kecamatan Kalo Ngomong, Kota Nek Menang, seluas 90.000 M? (sembilan puluh ribu) meter persegi, menggunakan batas-batas tanah tadi merupakan sebagai berikut :

  • Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah H. Imam
  • Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Mualimin
  • Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Jovan
  • Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Meiril

Dengan syarat & ketentuan yg diatur dalam 9 (sembilan) pasal, ini dia:

Pasal 1

HARGA

Jual beli tanah tadi dilakukan & disetujui sang masing-masing pihak menggunakan harga tanah sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);

Pasal dua

CARA PEMBAYARAN

  • Pihak Kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) kepada Pihak Pertama yaitu pada tanggal 30 Februari 2017
  • Sisa pembayaran sebesar Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh milyar rupiah) akan dibayarkan oleh Pihak Kedua pada tanggal 32 Maret 2017.

Pasal 3

JAMINAN DAN SAKSI

  • Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain
  • Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
  • Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum
  • Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.
  • Kedua orang saksi tersebut adalah:

1. Saksi I

Nama : Nayla

Umur: 43 tahun

Pekerjaan: Pensiunan Model

Alamat : Disebelah Rumah Imam

Selanjutnya dianggap menjadi Saksi I

dua. Saksi II

Nama : Ratih Ayu

Umur  : 39, 9  tahun

Pekerjaan: PNS

Alamat : Tidak Jauh berdasarkan Rumah Jovan

Selanjutnya dianggap menjadi Saksi II.

Pasal 4

PENYERAHAN

Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri buat menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu selesainya pihak ke 2 melunasi semua pembayarannya.

Pasal 5

STATUS KEPEMILIKAN

Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tadi di atas bersama segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.

Pasal 6

PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN

  1. Pihak pertama wajib membantu  pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari pihak pertama kepada pihak kedua.
  2. Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari  pihak pertama kepada pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.

Pasal 7

MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

Perjanjian ini nir berakhir lantaran mati dunianya pihak pertama, atau lantaran karena apapun pula. Dalam keadaan demikian maka para pakar waris atau pengganti pihak pertama harus mentaati ketentuan yg termaktub dalam perjanjian ini & pihak pertama mengikat diri buat melakukan segala apa yg perlu guna melaksanakan ketentuan ini.

Pasal 8

HAL-HAL LAIN

Hal-hal yg belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah buat konsensus sang ke 2 belah pihak.

Pasal 9

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menuntaskan masalah bila terjadi perselisihan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat pada 2 (2) rangkap yang bermaterai relatif & mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani ke 2 belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan atau tekanan berdasarkan pihak manapun.

Dibuat di: Jakarta

Tanggal :32 Januari 2017

PIHAK PERTAMA,                                                                                      PIHAK KEDUA,

ttd                                                                                                                    ttd

(YUSBET)                                                                                                (HARIRI, SH)

Saksi-Saksi:

1) Nayla

ttd

?????????????

2)  Ratih Ayu

ttd

?????????????.

Demikianlah contoh surat perjanjian jual beli tanah, yg dapat dibuat berdasarkan syarat yang Anda alami. Misalnya kondisi dimana perjanjian jual beli tanahnya buat cash tempo, dll.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2