Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil yang Baik dan Benar Menurut Hukum Bagi Awam
Perjanjian Jual Beli Mobil - Pada postingan sebelumnya, saya telah memberikan model-model surat yg herbi syarat formil pada beracara pada pengadilan.
Seperti Contoh Surat Permohonan Penambahan Nama, Contoh Surat Permohonan Jamin Sertfikat Tanah untuk Anak yang Belum dewasa, di Pengadilan bagi Awam.
Dikesempatan ini, aku akan menaruh model Surat Perjanjian Jual Beli Mobil yg baik & sahih dan memenuhi syarat formil hukum yg berlaku di Indonesia, bagi awam.
Sebagaimana halnya model-model Surat Permohonan & Surat Gugatan pada Pengadilan Negeri, Surat Perjanjian Jual Beli Mobil yang Baik dan Benar dan Memenuhi Syarat Formil Hukum di Indonesia, yg mana suatu kegiatan jual beli kendaraan beroda empat haruslah dibuatkan suatu perjanjian apabila memenuhi peristiwa-peristiwa berikut :
- Nilai jual beli nya cukup besar
- Pembayarannya dilakukan secara bertahap/ non tunai.
- Keadaan barang yang memang harus ada suatu perjanjian
- Agar mempunyai kekuatan hukum
- Sebagai rasa aman.
- Mengurangi resiko perselisihan
- Pihak yang terlibat
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil yang Baik & Benar Menurut Hukum
Ada baiknya Anda membaca Gugatan Sederhana, Syarat-syarat dan Tata Cara Penyelesaiannya, sebagai masukan dalam membuat suatu surat perjanjian jual beli mobil agar tidak ada pasal-pasal yang nantinya akan merugikan salah satu pihak.
Surat Perjanjian Jual Beli Mobil haruslah memenuhi syarat sesuai dengan hukum yg berlaku pada Indonesia, sehingga dalam surat perjanjian jual beli kendaraan beroda empat tersebut tidak mengakibatkan stigma formil, lantaran surat perjanjian jual beli kendaraan beroda empat nya bertentangan dengan hukum yang berlaku pada Indonesia.
Sehingga nanti, apabila terdapat yang melanggar perjanjian atau wanprestasi pihak yang dirugikan yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, gugatannya nir dinyatakan "nir dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard)".
PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Pada hari ini Selasa lepas dua bulan Januari tahun 2 ribu delapan belas, telah diadakan perjanjian jual beli kendaraan roda empat (Mobil), antara:
1. Nama : Penjual Mobil, S.H. MH. Mcl.
Umur: 50 Tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jl. Taman Pramuka No 18 Kec. Taman Pramuka Jakarta
Nomer KTP: 1794000101100007
Telepon: 6282282382388
Dalam hal ini bertindak buat dan atas nama sendiri yg selanjutnya disebut menjadi PENJUAL.
Dua. Nama : Pembeli Mobil, SE., LLm
Umur : 30 Tahun
Pekerjaan: PNS/ ASN
Alamat: Jl. Kebun Jeruk No 1 Kec. Jeruk Jakarta
Nomer KTP : 177100401100009
Telepon : +6285686868699
Dalam hal ini bertindak untuk & atas namanya sendiri yg selanjutnya diklaim menjadi PEMBELI.
Bahwa, ke 2 belah pihak bersepakat buat mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana kondisi dan ketentuannya diatur sebagaimana di bawah ini:
Pasal 1
JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL menggunakan ini menjual dan menyerahkan pada PEMBELI yang memberitahuakn telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:
Jenis kendaraan : Minibus
Merek / Type : Toyota/Kijang Inova
Tahun pembuatan: 2017
Nomor Polisi: B 2018 MAD
Nomor BPKB: 9999229292
Nomor rangka : 11JGHTX666S1
Nomor mesin : MS00000012290-KKK
Warna : Silver Metalic
Kondisi barang : 95%
Untuk selanjutnya disebut MOBIL.
Pasal 2
HARGA
Bahwa harga MOBIL yang telah disepakati ke 2 belah pihak merupakan Rp.225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
Bahwa PEMBELI melakukan pembayaran uang tunai sebesar Rp.125.000.000 (seratus 2 puluh lima juta rupiah) kepada PENJUAL sehabis penandatanganan surat perjanjian ini.
Bahwa pelunasan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan lepas jatuh tempo 1 Juli 2018.
Pasal 4
JAMINAN
Bahwa PENJUAL memberikan jaminan bahwa MOBIL yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
Bahwa PEMBELI memberikan agunan bahwa biro gilyet yg diberikannya bisa diuangkan sesuai lepas yg tertera padanya.
Pasal 5
PENYERAHAN MOBIL
Bahwa PENJUAL menyerahkan MOBIL pada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Bahwa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada pada tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi holistik pembayarannya.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
Bahwa status kepemilikan MOBIL masih tetap berada di tangan PENJUAL sampai PENJUAL menerima holistik uang pembayaran dari PEMBELI menggunakan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
Bahwa status kepemilikan akan beralih pada PEMBELI apabila PENJUAL telah mendapat lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) MOBIL tersebut.
Pasal 7
SANGSI
Bahwa apabila PEMBELI nir melunasi kekurangan pembayaran sampai pada jatuh tempo sebagaimana ditetapkan dalam pasal tiga ayat (2), PEMBELI dianggap terlambat membayar & dikenakan sangsi berupa hukuman atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
Bahwa hukuman seperti tadi pada ayat 1 ditetapkan sebanyak 5 % % dari jumlah uang yg telah dibayarkan PEMBELI setiap hari & maksimun hukuman merupakan 10 % %.
Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Bahwa selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas MOBIL.
Bahwa apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita MOBIL tersebut sehubungan menggunakan pemakaiannya.
Bahwa apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Bahwa hal-hal yg belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah buat konsensus oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Bahwa bila terjadi perselisihan dan nir sanggup diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk konsensus, ke 2 belah pihak bersepakat buat menyelesaikannya secara hukum & kedua belah pihak sudah setuju buat memilih loka tinggal yang generik & tetap pada Kantor Pengadilan Negeri Janji.
Pasal 11
PENUTUP
Bahwa surat perjanjian ini dibentuk rangkap dua (2) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yg sama yg masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku semenjak ditandatangani ke 2 belah pihak.
Penjual
( Penjual Mobil, S.H. MH. Mcl .)
Pembeli
( Pembeli Mobil, SE., LLm )
Saksi I
(Marta Saksi)
Saksi II
(Raihan Sokse)
Dibuat di : Kota Janji
Tanggal: 02 Januari 2018
Itulah galat satu contoh surat Perjanjian Jual Beli Mobil yg baik & benar, sinkron menggunakan hukum yang berlaku pada Indonesia.