Contoh Surat Gugatan Perdata Perceraian di Pengadilan Negeri bagi Awam
Surat Gugatan adalah suatu surat somasi perdata yg diajukan oleh Penggugat atau Kuasa Penggugat kepada Ketua Pengadilan.
Yakni Pengadilan Negeri yg dalam daerah hukum dan berwenang.
Berisi & memuat tuntutan-tuntutan akan hak yg pada dalamnya mengandung suatu konkurensi & juga adalah dasar landasan pemeriksaan suatu masalah dan sebagai bentuk verifikasi kebenaran suatu hak.
Contoh Surat Gugatan Perdata Perceraian di Pengadilan Negeri
Didalam suatu perkara (perdata) somasi terdapat beberapa pihak yg saling berhadapan.
Yaitu Pihak Penggugat & Pihak Tergugat.
Sedangkan buat perkara permohonan hanya ada satu pihak saja yakni pemohon.
Akan tetapi, di Pengadilan Agama ada permohonan yg perkaranya mengandung sengketa sebagai akibatnya di pada permohonannya terdapat dua pihak yang disebut menjadi pemohon & termohon.
Yakni dalam masalah permohonan ijin ikrar talak dan permohonan ijin beristeri dari seseorang.
Dalam beracara/ berperkara di Pengadilan, seseorang Penggugat atau Tergugat dapat memilih wakilnya, buat beracara dimuka Pengadilan, dengan membuat Surat Kuasa Khusus.
Menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 mengenai advokad, Kuasa Hukum tadi diberikan kepada Advokad.
Advokat adalah orang yang mewakili kliennya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan pada acara persidangan di pengadilan atau mewakili kliennya untuk beracara di pengadilan.
Pada awamnya pemberian kuasa di pengadilan adalah secara khusus yg dipersyaratkan wajib pada bentuk tertulis.
Surat Kuasa Khusus ini diberikan kepada Advokat untuk mewakili (dalam perkara perdata) atau mendampingi (dalam perkara pidana) pihak yang memberikan kuasa kepadanya dalam suatu perkara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Surat Kuasa Khusus ini yang akan digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan, haruslah dibubuhi materai untuk memenuhi ketentuan UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan PP No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Bea Tarif Materai dan Besarnya Batas Pengenaan tentang Nominal yang Dikenakan Bea Meterai.
Selain itu surat kuasa khusus ini wajib memenuhi ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No. 6 Tahun 1994 mengenai Surat Kuasa Khusus.
Dalam pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri, seseorang Penggugat atau Kuasa Hukum Penggugat, wajib mengajukan surat gugatan, yang didalamnya harus memenuhi beberapa kondisi formil yakni :
- Surat somasi, secara formil harus ditujukan dan dialamatkan kepada Pengadilan Negeri sinkron dengan kompetensi relatif. Kompetensi nisbi adalah wewenang pengadilan untuk mengadili kasus berdasarkan daerah masalah. Yakni wewenang menurut pengadilan sejenis yang mana yg berwenang buat menilik, mengadili, dan memutus suatu kasus yg bersangkutan. Surat somasi wajib tegas & jelas tertulis Pengadilan Negeri yg dituju sinkron menggunakan patokan kompetensi relatif tersebut. Apabila surat somasi galat alamat atau nir sesuai menggunakan kompetensi relatif, maka :
- Mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil, karena gugatan disampaikan dan dialamatkan kepada PN (Pengadilan Negeri-Red) yang berada di luar wilayah hukum yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya;
- Dengan demikian, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard) atas alasan hakim tidak berwenang mengadili.
A. Diberi Tanggal
Ketentuan undang-undang tidak menyebut surat somasi harus mencantumkan tanggal. Begitu juga halnya bila surat gugatan dikaitkan menggunakan pengertian akta sebagai indera bukti, Pasal 1868 juga Pasal 1874 KUHPerdata, tidak mengungkapkan pencantuman lepas pada dalamnya.
Karena itu, jika bertitik tolak dari ketentuan pasal 118 ayat (1) HIR dihubungkan dengan pengertian akta menjadi alat bukti, pada dasarnya tidak mewajibkan pencantuman lepas menjadi syarat formil.
B. Ditandatangani Penggugat atau Kuasa Hukumnya
Mengenai indikasi tangan dengan tegas diklaim menjadi kondisi formil surat somasi. Pasal 118 ayat (1) HIR menyatakan :
- Gugatan perdata harus dimasukkan ke PN (Pengadilan Negeri-Red) sesuai dengan kompetensi relatif, dan;
- Dibuat dalam bentuk surat permohonan (surat permintaan) yang ditanda tangani oleh penggugat atau oleh wakilnya (kuasanya).
C. Identitas Para Pihak
Penyebutan identitas dalam surat gugatan, adalah kondisi formil keabsahan gugatan. Surat somasi yang nir menyebut bukti diri para pihak, apalagi nir menyebut identitas tergugat, mengakibatkan gugatan nir sah & dianggap nir ada.
Tentang penyebutan identitas dalam gugatan, sangat sederhana sekali. Tidak misalnya yang disyaratkan dalam surat dakwaan dalam kasus pidana yang diatur pada Pasal 143 ayat (dua) alfabet a KUHAP (mencakup nama lengkap, kepercayaan , loka lahir, umur atau lepas lahir, jenis kelamin, kebangsaan, loka tinggal, kepercayaan dan pekerjaan tersangka).
Tidak seluas itu syarat bukti diri yg harus dianggap pada surat somasi. Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR, identitas yang wajib dicantumkan cukup memadai menjadi dasar buat :
- Menyampaikan panggilan, atau
- Menyampaikan pemberitahuan.
Dengan demikian, oleh karena tujuan pencantuman agar bisa disampaikan panggilan atau pemberitahuan, bukti diri wajib disebut, cukup meliputi :
- Nama Lengkap, Nama terang dan lengkap, termasuk gelar atau alias (jika ada), maksud mencantumkan gelar atau alias, untuk membedakan orang tersebut dengan orang lain yang kebetulan namanya sama pada lingkungan tempat tinggal.
- Alamat atau Tempat Tinggal
- Penyebutan identitas lain, tidak imperative
D. Posita (Fundamentum petendi)
Mengacu pada Rv Pasal 8 Nomor 3 menjelaskan juga posita dan petitum menjadi utama yg wajib dipenuhi pada surat somasi.
Posita merupakan dalil-dalil nyata tentang adanya interaksi aturan yg merupakan dasar serta alasan-alasan daripada tuntutan.
Uraian mengenai peristiwa-kejadian atau peristiwa-insiden harus dijelaskan secara runtut & sistematis karena hal tersebut merupakan penjelas duduknya perkara sehingga adanya hak & hubungan hukum yang sebagai dasar yuridis daripada tuntutan.
Secara garis akbar dalam posita wajib memuat diantaranya:
- Objek perkara yaitu mengenai hal apa gugatan yang akan diajukan.
- Fakta-fakta hukum yaitu hal-hal yang menimbulkan sengketa.
- Kualifikasi perbuatan tergugat yaitu suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun moral dari tergugat yang dapat berupa perbuatan melawan hukum.
- Uraian kerugian yang diderita oleh penggugat.
E. Petitum
Petitum adalah apa yg diminta atau diharapkan oleh penggugat supaya dipustukan oleh hakim dalam persidangan.
Petitum ini harus dirumuskan secara kentara, singkat dan padat sebab tuntutan yang tidak jelas maksudnya atau nir sempurna dapat mengakibatkan nir diterima atau ditolaknya tuntutan tersebut oleh hakim.
Dalam praktik peradilan petitum dibagi kedalam 3 bagian, yaitu:
- Tuntutan pokok atau tuntutan primer, merupakan tuntutan sebenarnya atau apa yang diminta oleh penggugat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam posita.
- Tuntutan tambahan, merupakan tuntutan pelengkap daripada tuntuntan pokok.
- Tuntutan subsidier atau pengganti, merupakan tuntutan yang diajukan penggugat untuk mengantisipasi kemungkinan tuntutan pokok dan tuntutan tambahan tidak diterima oleh hakim
Untuk lebih jelasnya, berikut model surat gugatan perdata perceraian di Pengadilan Negeri
Jakarta, 10 Maret 2017
Perihal : Gugatan Perceraian
KEPADA YTH, BAPAK KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Di ? JAKARTA PUSAT
Dengan Hormat Saya yg bertanda tangan di bawah ini :
MARCELLINO LEFRONT, umur 38 tahun, jenis kelamin laki-laki , kebangsaan Indonesia, agama Katholik, perkerjaan Karyawan Swasta, tempat tinggal pada kelurahan Jakarta Pusat, kecamatan Jakarta Pusat, buat selanjutnya diklaim sebagai PENGGUGAT;
Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :
DEWI REKBER, umur 29 tahun, jenis kelamin perempuan , Warganegara Indonesia, agama Kristen, perkerjaan Karyawati Swasta, bertempat tinggal Kelurahan Jakarta Pusat, Kecamatan Jakarta Pusat, untuk selanjutnya dianggap sebagai TERGUGAT;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Bahwa Penggugat MARCELLINO LEFRONT menggunakan Tergugat, DEWI REKBER. Pada tahun 2001, pada Jakarta Pusat telah melangsungkan Perkawinan secara tata cara agama Kristen, perkawinan mana didaftarkan/ dicatat pada kantor cacatan sipil Jakarta Pusat pada lepas 06 Februari 2001, menggunakan Akta perkawinan No 18/ 2001;
Bahwa Perkawinan Penggugat dengan Tergugat Pada mulanya berjalan serasi selayaknya Keluarga yang bahagia dalam umumnya;
Bahwa setelah menjadi suami isteri, karena pekerjaan, maka Penggugat & Tergugat pergi ke Tangerang buat bekerja dan menetap di Tangerang;
Bahwa selama tinggal di Tangerang Tergugat tidak bekerja, hanya sebagai mak rumah tangga ;
Bahwa buat tinggal menetap pada Tangerang, Tergugat tidak mau & maunya Tergugat pulang ke Jakarta sehingga tempat tinggal tangga mulai goyah dan acapkali terjadi cekcok ;
Bahwa pada perkawinan Penggugat dengan Tergugat tadi telah lahir 1 (satu) orang anak yaitu JUPITER ASCENDING, jenis kelamin pria, lahir di Jakarta dalam tanggal 05 Desember 2001 ;
Bahwa buat kelahiran anak saja Tergugat memaksakan harus pergi ke Jakarta & melahirkan pada Jakarta, tidak mau melahirkan di Tangerang ;
Bahwa apabila Tergugat pulang ke Jakarta selalu makan ketika lama sehingga Penggugat di Tangerang hidup sendiri tanpa didampingi Tergugat ;
Bahwa dampak berdasarkan Tergugat tidak mau ikut Penggugat di Tangerang maka antara Penggugat dengan Tergugat selalu cekcok yang berkepanjangan ;
Bahwa sesudah akhir tahun 2004, Tergugat pergi ke Jakarta mengajak Penggugat pindah ke Jakarta akan namun Penggugat pada Jakarta nir memiliki pekerjaan maka Penggugat tetap bertahan di Tangerang sedangkan Tergugat di Jakarta tidak mau ikut Penggugat pada Tangerang;
Bahwa dalam awalnya Penggugat memberi nafkah kepada Penggugat dan anak satu-satunya, namun oleh lantaran Tergugat pada ajak pindah ikut Penggugat di Tangerang nir mau, maka Penggugat sejak tahun 2006 nir lagi memberi nafkah kepada Penggugat & anaknya ;
Bahwa selama Tergugat di jakarta beserta anak satu-satunya, Penggugat telah acapkali mengingatkan & mengajak Tergugat, bahkan melalui famili, baik berdasarkan keluarga Tergugat sendiri ataupun berdasarkan famili Penggugat telah mengingatkan Tergugat agar pindah ikut Penggugat pada Tangerang tapi nir mau lantaran jika Penggugat sendiri yang pindah pada Jakarta nir mempuyai pekerjaan ;
Bahwa dari seluruh uraian tadi diatas, cukuplah sudah Penggugat mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat lantaran sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang undang No.1 tahun 1974 pasal 39 ayat (2) yaitu buat melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami isteri itu tidak akan hidup rukun pulang menjadi suami isteri, dan Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 pasal 19 huruf F yaitu Antara Suami isteri terus menerus terjadi perselisihan & pertengkaran & tidak terdapat harapan akan hidup rukun kembali pada rumah tangga ;
Berdasarkan hal hal tersebut diatas Penggugat mohon pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan menilik somasi ini menggunakan memanggil Penggugat dan Tergugat dipersidangan yg dipengaruhi, selanjutnya setelah memeriksa bukti bukti & saksi saksi yg Penggugat ajukan berkenan jua memberikan putusan yang amarnya berbunyi menjadi berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat buat seluruhnya ;
Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat : MARCELLINO LEFRONT, menggunakan Tergugat : DEWI REKBER, yang dilangsungkan di Jakarta tanggal 06 Februari 2001 menggunakan Akta Perkawinan Nomor : 18/ 2001, ?PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA?
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buat segera sesudah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap mengirimkan 1 (satu) Exemplar salinan putusan ini pada Pegawai Kantor Catatan Sipil Jakarta di Jakarta, supaya Pegawai Kantor Catatan Sipil tersebut mencatat mengenai perceraian dimaksud pada Buku Register yg diperuntukan buat itu bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan akte Perceraian dimaksud;
Membebankan porto perkara ini kepada Tergugat;
Demikianlah atas terkabulnya gugatan Penggugat ini dihaturkan terima kasih;
HORMAT PENGGUGAT
MARCELLINO LEFRONT
Terdapat hal ? Hal penting yg harus dimuat pada surat gugatan, yaitu adalah menjadi berikut.
- Identitas para pihak, meliputi nama, tempat tinggal dan pekerjaan. Dalam praktek juga dicantumkan agama, umur, dan status.
- Posita atau Fundamentum Petendi yaitu dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan daripada tuntutan.
- Petitum, dalam praktek tuntutan atau petitum terdiri atas dua bagian yaitu tuntutan primer dan tuntutan subsider.
Itulah tentang Surat Gugatan pada Pengadilan Negeri & satu model surat somasi perdata perceraian di Pengadilan Negeri bagi orang awam dan orang kebanyakan, sebagai bahan surat keterangan dalam menciptakan surat somasi perdata supaya dapat diterima oleh pengadilan.
"apabila artikel ini berguna, silahkan dishare...Terimakasihdanquot;