Contoh SK Tim Penyusunan Perdes Kewenangan Desa
Kewenangan desa adalah wewenang yang dimiliki desa mencakup wewenang pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, aplikasi pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan rakyat desa berdasarkan prakarsa rakyat, hak dari usul dan istiadat istiadat desa.
Kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenanganberskala lokal desa ditetapkan melalui Peraturan Desa.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yg ditetapkan sang Kepala Desa sesudah dibahas dan disepakati beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam penyusunan peraturan desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, didahului menggunakan pembentukan Tim Perumus Penyusunan Draf Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa yg ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.
Tugas Tim Penyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa diantaranya melakukan indentifikasi, inventarisasi dan kajian terhadap kewenangan desa berdasarkan hak dari usul & lokal berskala desa.
Sementara itu, tatacara penyusunan peraturan desa berpedoman pada Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Dalam Pemerndagri 111/2014 ini dijelaskan alur penerbitan peraturan Desa (Perdes) terdiri dari proses perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan.