Cara Pendaftaran NPWP Bagi Joint Operation
Jika dua atau lebih perusahaan bergabung menjadi satu, maka adonan tadi dianggap Kerja Sama Operasi atau Joint Operation.
Kerja Sama atau Joint Operation umumnya dilakukan buat mengerjakan suatu proyek akbar yang tidak sanggup dikerjakan oleh satu perusahaan saja misal pembuatan kilang minyak.
Bagi setiap badan termasuk Joint Operation (JO) yang sudah berdiri dari Akte dari Pendirian berdasarkan Notaris Wajib mendaftarkan diri buat menjadi Wajib Pajak.
Jika calon harus pajak menghendaki bisa pribadi mendaftarkan diri buat dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Wajib Pajak Kerja Sama atau Joint Operation wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya mencakup loka kedudukan Kerja Sama atau Joint Operation tadi.
Tempat kedudukan Kerja Sama atau Joint Operation ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:
- loka tempat kerja pimpinan serta sentra administrasi & keuangan berada sebagaimana tercantum dalam:
- akta atau dokumen pendirian dan perubahannya;
- surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- dokumen izin usaha dan/atau kegiatan;
- surat keterangan tempat kegiatan usaha; atau
- perjanjian kerja sama bagi bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);
- tempat tempat kerja pimpinan serta pusat administrasi & keuangan berada menurut keadaan yg sebenarnya, dalam hal tempat tempat kerja pimpinan serta sentra administrasi dan keuangan tidak sama dengan yg tercantum pada :
- akta atau dokumen pendirian dan perubahannya;
- surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- dokumen izin usaha dan/atau kegiatan;
- surat keterangan tempat kegiatan usaha; atau
- perjanjian kerja sama bagi bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);
- tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan serta tempat menjalankan kegiatan usaha; atau
- tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak Kerja Sama atau Joint Operation yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Prosedur & Cara Pendaftaran NPWP Kerja Sama atau Joint Operation
Pendaftaran Wajib Pajak Kerja Sama atau Joint Operation dilakukan menggunakan mengajukan permohonan Pendaftaran NPWP secara :
- Elektronik.
- Tertulis.
Dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan
Prosedur & Cara Pendaftaran NPWP Kerja Sama atau Joint Operation secara Elektronik
- Pendaftaran Wajib Pajak Kerja Sama atau Joint Operation secara elektronik dilakukan dengan cara :
- Mengisi dan menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Kerja Sama atau Joint Operation; dan
- Mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen yang disyaratkan.
Pada Aplikasi Registrasi yg tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
- Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Kerja Sama atau Joint Operation yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
- Berdasarkan permohonan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak Kerja Sama atau Joint Operation, diberikan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik).
- Berdasarkan permohonan yang telah diberikan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik), ditindaklanjuti sebagai berikut:
- NPWP Kerja Sama atau Joint Operation diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPE diterbitkan; dan
- NPWP Kerja Sama atau Joint Operation tersebut disampaikan ke alamat surel (email) yang dicantumkan pada saat mendaftar.
- Permohonan pendaftaran NPWP Kerja Sama atau Joint Operation secara tertulis dilakukan dengan cara :
- mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran NPWP Kerja Sama atau Joint Operation; dan
- melampirkan dokumen yang disyaratkan.
- Permohonan pendaftaran NPWP Kerja Sama atau Joint Operation disampaikan :
- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,
- ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan Kerja Sama atau Joint Operation.
- Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, maka Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan dan memberikan BPS (Bukti Penerimaan Surat) kepada Kerja Sama atau Joint Operation; atau
- Dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan, maka Kepala KPP atau KP2KP :
- mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung kepada Kerja Sama atau Joint Operation, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau
- mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Kerja Sama atau Joint Operation dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
- Berdasarkan permohonan yang sudah diberikan BPS, Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling usang 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.
Penyampaian Kartu NPWP, SKT, dan EFIN pada Wajib Pajak Kerja Sama atau Joint Operation dilakukan menggunakan cara :
- secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Syarat Pendaftaran NPWP Kerja Sama atau Joint Operation merupakan menjadi berikut :
- fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);
- fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
- dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu NPWP;
- dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) bagi Warga Negara Asing, yaitu:
- fotokopi paspor; dan
- fotokopi Kartu NPWP, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :