Cara Mendapatkan e-FIN dan Cara Registrasi atau Daftar Akun e-Filling/ DJP Online
Cara Mendapatkan e-FIN & Registrasi Akun e-Filling/ Akun DJP Online - ?Orang Bijak Taat Pajak?.
Pajak sanggup dikatakan sebuah iuran paksa yang dibebankan pada warga atau rakyat.
Pajak merupakan iuran atau pungutan paksa yg wajib dibayar masyarakat kepada negara & oleh negara digunakan buat kepentingan pemerintah dan masyarakat generik.
Artinya, berdasarkan warga untuk warga .
Sebagai masyarakat negara, kita punya kewajiban bayar pajak menurut penghasilan yg diperoleh.
Lihat: Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
e-FIN dan Registrasi e-Filling/ DJP Online
Tetapi demikian, manfaat pajak yg dibayarkan nir bisa dirasakan secara pribadi oleh pembayar pajak/ warga wajib pajak.
Karena pajak yang dibayarkan dipakai buat kepentingan umum, bukan buat kepentingan eksklusif.
Selain itu, pajak juga merupakan keliru satu asal dana primer pemerintah buat melakukan pembangunan.
Pemungutan pajak ini sifatnya pungutan paksa, oleh karena itu wajib dilaksanakan menurut undang-undang, merupakan terdapat payung aturan pada pelaksanaannya.
Selain buat pembiayaan pembangunan, pajak jua digunakan buat membayar gaji para aparatur pemerintahan, seperti presiden, menteri, hakim, pejabat negara, polisi, tentara & jua PNS/ ASN.
Membayar pajak pun kini juga sangat mudah karena mampu dilakukan secara online.
Apabila sudah bayar pajak, maka kita wajib mengungkapkan atau melaporkan pembayaran pajak tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.
Pelaporan SPT berguna buat memastikan jumlah pembayaran pajak benar, dengan bukti penyampaian di SPT.
Apabila ternyata pajak yg telah kita bayar ternyata lebih bayar, maka kelebihan uang pembayaran pajak tadi dikembalikan lagi kepada kita (Wajib Pajak).
Sebaliknya, jika ternyata laporan menurut SPT pajak yg telah kita bayarkan ternyata kurang bayar, maka kita wajib segera melunasinya agar tidak didenda.
Pajak yg dibayarkan sang masyarakat dikumpulkan dan lalu pada alokasikan ke Anggaran Pendapatan & Belanja Negara/ Daerah (APBN/ APBD).
APBN/ APBD inilah yang nantinya dipakai buat pembangunan negara, baik pembangunan infrastruktur, membayar gaji penyelenggara negara (Aparatur Negara), biaya pendidikan dan kesehatan juga wahana kesejahteraan warga .
Itulah sebabnya mengapa slogan "Orang bijak taat pajakdanquot; digunakan, lantaran orang yg membayar pajak adalah memang orang yg bijak.
Sebab orang yg membayar pajak, secara pribadi ataupun tidak pribadi sudah membantu negara pada pembangunan, serta membantu pemerintah dalam mensejahterakan rakyat.
Saat ini, pelaporan SPT tahunan dapat dilaksanakan & diisi secara online.
Tetapi buat sanggup melaporkan SPT tahunan secara online Anda wajib memiliki Akun DJP online dan mempunyai akun e-Filling.
Awam Bicara ingin mengajak Anda seluruh buat taat pajak, & untuk memudahkan Anda pada melaporkan & mengisi SPT tahunan secara online melalui e-Filling/ DJP Online, serta mendapatkan e-FIN/ EFIN, berikut kami berikan cara pendaftaran DJP Online & cara menerima e-FIN.
Mengisi SPT Tahunan Online
Agar Anda mampu melaporkan SPT Tahunan Pajak yang telah dibayarkan secara online, maka Anda wajib punya akun e-filing atau akun DJP online.
Apa itu e-Filing? Apa itu DJP Online?
E-Filling & DJP Online itu sama saja, ialah tidak terdapat disparitas.
Jadi, DJP Online/ e-Filing merupakan cara penyampaian SPT Tahunan secara online.
Atau pelaporan/ penyampaian pajak melalui saluran pelaporan pajak elektronika atau online yang sudah ditetapkan sang DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Yang mana ketentuan pelaporan SPT tahunan ini ditetapkan dalam Peraturan DJP Nomor 03/ 2015.
E-Filing Pribadi dan e-Filing Badan
e-Filing pajak terdiri berdasarkan dua jenis, yakni:
Lihat juga: Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
1. E-Filing Pajak Pribadi
e-Filing Pajak Pribadiadalah cara pelaporan pajak tahunan yang digunakan oleh orang pribadi atau perorangan.
Dua. E-Filing Pajak Badan
e-Filing Pajak Badan adalah cara pelaporan pajak tahunan usaha yang digunakan oleh badan usaha atau perusahaan yang berbadan hukum.
Perbedaan keduanya terletak dalam subyek pajak atau pelapor, apakah orang perorangan atau perusahaan/ badan hukum.
Akan tetapi, kegunaan atau fungsi antara e-Filling eksklusif & e-Filling badan sama saja, yakni sama-sama buat melakukan penyampaian SPT Tahunan Pajak secara elektro.
Cara Registrasi Akun e-Filling/ DJP Online
Adapun cara melaporkan atau membicarakan SPT tahunan baik itu untuk orang langsung ataupun badan menggunakan e-Filling, wajib memiliki akun e-Filling/ akun DJP Online.
Lalu, bagaimana cara mendaftar atau pendaftaran akun DJP online atua e-Filling? Simak uraian dari Awambicara.Com, bagaimana cara pendaftaran DJP Online/ e-Filling.
1. Mendapatkan Nomor EFIN/ e-FIN
Yang pertama kali dilakukan buat mendaftar atau registrasi e-Filling/ DJP online merupakan wajib mempunyai nomor E-FIN.
EFIN/ e-FIN atau Electronic Filling Identification Number ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yg bertujuan supaya kita menjadi harus pajak dapat melakukan transaksi elektronik, misalnya:
a. Melaporkan SPT tahunan
b. Membuat kode billing pembayaran pajak
Cara Mendapatkan e-FIN
Lalu, bagaimana cara menerima Nomor EFIN/ e-FIN?
Walaupun seluruh pelaporan atau mendaftarkan akun DJP Online/ e-Filling, dilakukan secara elektronik atau online, namun pada hal mendapatkan e-FIN belum sanggup dilakukan secara elektro/ online.
Jadi, buat mendapatkan angka EFIN, wajib dilakukan secara manual, yakni dengan mendatangi tempat kerja Direktorat Jenderal Pajak setempat.
Berikut ini cara menerima Nomor e-FIN, yg dilakukan secara manual:
1. Download formulir EFIN di situs resmi pajak.go.id disini
dua. Isi formulir e-FIN
3. Melengkapi dokumen e-FIN, misalnya:
- KTP (asli dan fotokopi) WNI
- KITAS (asli dan fotokopi)
- WNA,
- NPWP (asli dan fotokopi)
Cara mendapatkan e-FIN Kolektif
Jika permintaan Nomor e-FIN dilakukan secara kolektif atau gerombolan , yang umumnya dilakukan oleh perusahaan atau instansi untuk karyawan/ pegawainya dilakukan dengan cara & persyaratan tersendiri, yakni:
Syarat dan cara menerima e-FIN Kolektif
- Jumlah pegawai/ karyawan atau pemohon e-FIN minimal 20 orang
- Nama karyawan harus tercantum pada laporan SPT PPh21
- Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN pajak
- Karyawan yang mengajukan aktivasi e-FIN harus hadir saat pengaktifan EFIN
- Mengunduh formulir EFIN kolektif di situs resmi DJP, disini.
- Mengisi Formulir EFIN Kolektif
- Melengkapi formulir dengan lampiran dokumen, seperti KTP (asli dan fotokopi) untuk WNI atau KITAS (asli dan fotokopi) untuk WNA, NPWP (asli dan fotokopi)
Lihat juga: Standar Prosedur Pengeluaran Paket Kiriman POS atau EMS
dua. Cara Aktivasi e-FIN/ EFIN
Setelah memenuhi persyaratan & mengisi formulir buat mendapatkan e-FIN baik secara sendiri-sendiri ataupun secara kolektif yang dilakukan manual, selanjutnya adalah mengaktivasi e-FIN.
Setelah Anda menerima nomor EFIN, Anda wajib melakukan aktivasi.
Aktivasi EFIN/ e-FIN ini wajib dilakukan maksimal 30 hari sesudah Anda mendapatkan nomor EFIN.
Jika Anda tidak melakukan aktivasi EFIN lebih berdasarkan 30 hari, maka nomor EFIN tersebut akan hangus dan Anda harus mengajukan balik permintaan EFIN/ e-FIN baru.
Aktivasi e-FIN ini wajib dilakukan secara online melalui situs resmi DJP pada https://djponline.Pajak.Go.Id/resendlink
Setelah masuk ke laman DJP Online tersebut, lakukan aktivasi e-FIN dengan cara sebagai berikut:
- Isi kolom dengan mengetikkan nomor NPWP
- Ketikkan nomor e-FIN pada kolom EFIN
- Masukkan/ketikkan Kode Keamanan yang tertera
- Lalu klik Submit
- Anda akan menerima e-mail konfirmasi, berisi password sementara
- Kemudian klik tautan yang ada, dan ganti kata sandi (password) sesuai keinginan Anda
Untuk menciptakan password baru, pilih atau gunakan istilah sandi, baik alfabet ataupun nomor yang gampang diingat.
3. Cara Registrasi Akun e-Filing/ Mendaftar Akun DJP Online
Setelah Anda mengaktifkan nomor EFIN, maka secara otomatis Anda sudah terdaftar pada e-Filing.
Atau menggunakan kata lain Anda telah memiliki akun DJP Online.
Sehingga buat itu Anda telah bisa memakai kayanan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara online.
Lihat juga: Cara dan Prosedur Perpanjangan STNK di SAMSAT
Login Akun e-Filling/ DJP Online
Untuk masuk atau login dalam akun eFiling/ akun DJP Online bisa Anda lakukan menggunakan langkah-langkah menjadi berikut:
- Buka laman situs resmi Ditjen Pajak Login DJP Online atau e-Filing disini
- Masukkan nomor NPWP
- Ketikkan Kata Sandi (password) yang sudah Anda buat sebelumnya (saat aktivasi EFIN)
- Ketik Kode Keamanan yang tertera
- Klik Login
Lupa Password e-Filling/ DJP Online & e-FIN
Ketika berurusan menggunakan pendaftaran atau pendaftaran sebuah akun secara online, sering kali kita dihadapi dalam kasus gagal masuk akun.
Hal ini mampu diakibatkan lantaran lupa password/ istilah sandi ataupun lupa nama pengguna.
Apalagi untuk akun yang sangat jarang kita gunakan, yakni akun-akun yang kita pakai pada waktu-ketika tertentu saja.
Seperti akun DJP Online atau e-Filling ini, yang hanya digunakan satu tahun sekali.
Sebab melaporkan dan mengisi SPT tahunan hanya dilakukan satu tahun sekali.
Yang harus Anda pastikan saat Anda lupa password e-Filling/ DJP online merupakan:
- Pastikan bahwa Anda masih menyimpan EFIN yang diberikan oleh KPP.
- Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, silahkan meminta pencetakan ulang EFIN di KPP Terdekat.
- Anda dapat merubah email saat pendaftaran dulu dengan email yang baru untuk menerima password baru.
- Password akan dikirimkan ke email Anda yang baru, dan email tersebut selanjutnya akan digunakan oleh sistem e-Filling/ DJP online.
Lupa Nomor e-FIN/ EFIN
Lupa password e-Filing atau akun DJP Online telah niscaya acapkali terjadi, dan dialami oleh hampir semua harus pajak.
Bahkan, nir hanya itu, selain password, tidak sedikit pula berdasarkan wajib pajak yg lupa angka e-FIN mereka.
Padahal angka EFIN itu ibarat angka PIN ATM, sangat krusial lantaran selain dipakai untuk me-resset atau mengatur ulang istilah sandi, juga buat menciptakan kode billing pembayaran pajak.
Sebenarnya, terdapat cara yg bisa Anda lakukan untuk mengetahui berapa angka e-FIN atau mendapatkan kembali password e-Filling/ DJP online Anda.
Adapun cara buat mengetahui nomor e-FIN/ EFIN adalah menjadi berikut:
Saat Anda lupa Nomor EFIN Pajak buat e-Filing, namun Anda ingat atau masih menggunakan email registrasi e-Filling/ DJP online yg sama, maka yg harus dilakukan adalah:
- Mencari e-mail masuk di inbox dari Ditjen Pajak yang berisi nomor pendaftaran EFIN Anda saat Anda mengajukan EFIN dahulu
- Jika Anda tidak pernah menghapus inbox yang masuk ke dalam e-mail Anda, maka berkas email EFIN pasti masih tersimpan disana
- Menghubungi pihak DJP melalui fitur Layanan Pengaduan & Live Chat pada situs resmi DJP di go.id
- Menghubungi DJP melalui akun media sosial Twitter DJP dengan mention layanan Kring Pajak di Twitter @kring_pajak
- Menghubungi call center Kring Pajak di 1500200
- Mendatangi KPP terdekat
Cara Reset Password e-Filling/ DJP Online (Lupa Password)
Apabila nomor e-FIN Anda telah diketahui, maka selanjutnya adalah melakukan reset password e-Filling/ DJP Online.
Lakukan ini apabila Anda lupa password DJP Online atau Akun e-Filing Anda:
- Lakukan reset password dengan alamat e-mail yang digunakan untuk mendaftar akun e-Filing/ DJP Online
- Masuk ke website Ditjen Pajak Login DJP Online disini
- Klik link Lupa Password? Reset disini
- Isi setiap kolom yang ada, mulai dari NPWP dan EFIN
- Ketikkan alamat e-mail yang digunakan untuk mendaftar dahulu pada kolom Email
- Ketik Kode Keamanan pada kolom yang tersedia
- Terakhir klik Submit
Password baru e-Filing/akun DJP Online akan dikirim ke e-mail yang Anda gunakan untuk mendaftar.
Lupa e-mail Daftar e-Filling/ DJP Online
Bagaimana jika Anda mengetahui atau masih menyimpan nomor EFIN akan tetapi lupa alamat e-mail saat pendaftaran e-Filling/ DJP online?
Yang harus Anda lakukan jika Anda lupa e-mail yang digunakan untuk Akun DJP Online/e-Filing adalah sebagai berikut:
- Jika masih ingat atau simpan nomor EFIN, lakukan reset sama seperti ketika lupa password
- Masuk ke halaman Login DJP Online Login DJP Online disini
- Klik tautan (link) Lupa Password? Reset di sini
- Isi setiap kolom yang ada, mulai dari NPWP dan EFIN
- Centang kolom Lupa Email?
- Ketikkan Alamat E-Mail Baru yang ingin Anda gunakan
- Ketik Kode Keamanan pada kolom yang tersedia
- Terakhir klik Submit
Password baru untuk e-Filing/ akun DJP Online akan dikirim e-mail Anda yang baru.
Pelayanan perpajakan secara online ini memudahkan pelaporan pajak tahunan sehingga untuk melaporkan pajak yang telah kita bayarkan pun juga semakin mudah.
Lihat juga: Manfaat Slip Gaji yang Harus Anda Ketahui
Dengan demikian, pelaporan dan penyampaian SPT Tahunan Pajak pun bisa kita lakukan, dimanapun dan kapan saja, asalkan kita masih terkoneksi dengan internet. Terimakasih!