Bolehkah Tidak Lapor SPT Tahunan?

Bolehkah Tidak Lapor SPT Tahunan?

Lapor Pajak

Pada artikel Sudah Bayar Pajak kok Lapor Lagi? secara garis besar, saya sudah menjelaskan bagaimana sistem perpajakan yang sebenarnya. Saya merekomendasikan Anda untuk membaca artikel tersebut terlebih dahulu, agar bisa memahami mekanisme perpajakan di Indonesia secara lebih ojektif. Jadi, bolehkah tidak lapor SPT Tahunan?

Punya NPWP?

Apakah Anda memiliki NPWP? Pajak menganggap NPWP selayaknya KTP atau SIM. NPWP merupakan tanda pengenal di sistem perpajakan. Untuk setiap transaksi yang ada unsur pajaknya di sana, maka wajib hukumnya untuk melampirkan NPWP.

Contoh transaksi tadi merupakan ketika transaksi jual beli antar PKP, mutilasi pajak atas gaji, proses tender perusahaan dengan pemerintah wilayah, dll. Intinya, NPWP itu sangat penting, dan seharusnya nir ada yang boleh memahami angka NPWP Anda kecuali diri Anda sendiri & petugas pajak.

Satu lagi yang perlu aku sampaikan tentang pentingnya kartu NPWP. Seluruh peraturan perundang-undangan perpajakan memiliki perlakuan khusus untuk pemegang kartu NPWP. Anda yang bekerja menjadi karyawan dan nir mempunyai NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih besar berdasarkan tarif pajak penghasilan pada umumnya.

Hal ini juga berlaku buat pelaku bisnis, bila lawan transaksi Anda tidak memiliki NPWP, maka kredit pajak PPN yang seharusnya dapat mengurangi pajak Anda sebagai tidak bisa digunakan.

Pemahaman yg Salah

Saya sering mendapat pertanyaan seputar pelaporan pajak untuk orang pribadi yang belum bekerja atau sedang tidak bekerja pada saat itu. Apakah harus tetap lapor? Apakah Anda juga memiliki pertanyaan yang sama?

Lapor pajak nir terdapat hubungannya menggunakan apa pekerjaan Anda, berapa penghasilan Anda, atau berapa besar pajak yang Anda bayar. Pajak sama sekali tidak melihat hal itu. Bagaimana? Tercengang? Maaf, bercanda.

Yang pajak lihat hanya kartu NPWP Anda. Siapapun Anda, berapapun honor Anda, jika Anda mempunyai kartu NPWP Aktif maka Anda harus lapor pajak. Sekali lagi, lapor pajak hanya kegiatan buat melaporkan pajak yang Anda bayar. Apabila Anda nir bayar pajak, silahkan isi NIHIL pada kolom laporan pajak Anda. Praktis bukan?

Yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan

Jika sampai di sini Anda masih bingung, silahkan baca kembali tulisan saya di atas. Kesimpulan dari uraian di atas adalah pajak hanya melihat NPWP. Jika Anda tidak memiliki NPWP maka pajak tidak mengenal Anda.

Sehingga konklusi pertama adalah walaupun Anda bekerja & dipotong pajaknya, tetapi apabila Anda nir memiliki NPWP maka Anda nir wajib lapor pajak. Selain itu, bagi Anda yang mempunyai kartu NPWP namun status NPWP Non-Efektif, maka kartu NPWP Anda nir bisa digunakan & Anda pun nir harus lapor pajak.

Karena kewajiban pelaporan pajak hanya buat pemilik kartu NPWP aktif, maka saya sarankan apabila Anda memiliki NPWP dan ketika ini sedang tidak berpenghasilan maka silahkan ajukan permohonan ke tempat kerja pajak buat menon-aktifkan kartu NPWP Anda, sehingga Anda tidak direpotkan buat lapor pajak setiap tahunnya.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2