Bagaimana Pencatatan Penambahan dan Pengambilan Modal Dalam Neraca CV (Perseroan Komanditer)

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Jawaban Konsultasi Pajak :

  • Salam pak, mohon penjelasan bagaimana perlakuan akuntansi pajak atas modal CV (Perseroan Komanditer) di neraca jika tidak tercatat dalam akta pendirian tetapi hanya berdasarkan pengeluaran pemilik di tambah dengan harta atau asset.
  • Terima kasih
  • Perubahan modal pada perusahaan berbentuk CV (perseroan komanditer) nir menurut akte pendirian atau akte perubahannya tetapi menurut :
  1. Penambahan modal karena setoran modal atau prive (pemilik CV ).
  2. Pengurangan modal karena pengambilan prive (pemilik CV).
  3. Penambahan modal karena laba perusahaan.
  4. Pengurangan modal  karena rugi perusahaan.
  • Penyetoran prive bukan merupakan objek pajak penghasilan bagi CV (perseroan komanditer) (pasal 4 ayat (3) c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh).
  • Penyetoran modal (prive) dapat berbentuk uang maupun aset/harta dan barang lainnya.
  • Pengambilan modal (prive) bukan merupakan objek pajak penghasilan bagi anggota perseroan komanditer (pemilik CV)  (pasal 4 ayat (3)  i Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh).
  • Pengambilan modal (prive) bukan merupakan biaya bagi perseroan komanditer (CV)  (pasal 9 ayat (1) a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh).
  • Didalam perusahaan berbentuk CV (perseroan komanditer) pemilik yang tercantum dalam Akte Pendirian tidak akan menerima gaji tetapi memperoleh atau mengambil prive dari perusahaan.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2