Apakah Perjanjian Fidusia itu dan Jaminan Fidusia?
Pasal dua Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia) suatu perjanjian yang dapat menggunakan fidusia sebagai jaminannya merupakan semua perjanjian yg berkaitan dengan suatu benda yang akan dibebani menggunakan jaminan fidusia.
Perjanjian Fidusia
Pasal 1 butir dua UU Jaminan Fidusia menyatakan bahwa benda-benda yang bisa dibebani menggunakan jaminan fidusia adalah:
Benda bergerak baik yg berwujud juga nir berwujud & benda tidak beranjak, khususnya bangunan yg tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 mengenai Hak Tanggungan (UU Hak Tanggungan).
Apakah Perjanjian Fidusia itu?
Selanjutnya, pada Pasal 1 buah 2 UU Jaminan Fidusia dinyatakan bahwa menjadi jaminan bagi pelunasan utang eksklusif, yg menaruh kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
Maka suatu perjanjian dengan jaminan fidusia memang efektif buat menaruh perlindungan buat kepentingan kreditur.
Karena suatu perjanjian menggunakan jaminan fidusia selain menaruh kedudukan yg diutamakan kepada penerima fidusia terhadap para kreditur lainnya, pula hak tadi tidak akan hapus menggunakan adanya kepailitan dan/atau likuidasi pemberi fidusia (Pasal 27 ayat (3) UU Jaminan Fidusia).
Perjanjian menggunakan jaminan fidusia merupakan perjanjian assesoir dari suatu perjanjian utama yg mengakibatkan kewajiban bagi para pihak buat memenuhi suatu prestasi yg berupa menaruh sesuatu, berbuat sesuatu atau nir berbuat sesuatu yg dapat dievaluasi dengan uang.
Suatu perjanjian dengan agunan fidusia yg selesainya didaftarkan akan menyebabkan sertifikat jaminan fidusia akan memiliki kekuatan eksekutorial yg sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum permanen.
Sehingga bila debitur wanprestasi, maka penerima fidusia memiliki hak buat menjual benda yg sebagai obyek jaminan fidusia atas kekuasaaannya sendiri (Pasal 15 ayat (2) & (3) UU Jaminan Fidusia).
Prosedur tentang pendaftaran jaminan fidusia tercantum pada Pasal 11 sampai menggunakan Pasal 18 UU Jaminan Fidusia, dimana dalam pokoknya dinyatakan bahwa mekanisme pendaftaran jaminan fidusia merupakan menjadi berikut:
- Pendaftaran jaminan fidusia dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan berada di lingkup tugas Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
- Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia;
- Pernyataan pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana dimaksud di atas, memuat:
3.a. Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;
3.b. Tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia;
3.c. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
3.d. Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;
3.e. Nilai jaminan;
3.f. Nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
- Kantor pendaftaran fidusia mencatat jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran;
- Kantor pendaftaran fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia sertifkat jaminan fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran;
- Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia;
- Pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang sudah terdaftar.