Apa Saja Informasi Publik yang Wajib Disediakan oleh Pemerintah Desa
Informasi Publik Desa merupakan kabar yg didapatkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sang Pemerintah Desa yang berkaitan menggunakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, & Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dalam Peraturan KIP Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, kabar publik di desa terbagi pada 4 jenis informasi menjadi berikut:
1. Informasi Publik Desa yg Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala.
Yang dimaksud menggunakan Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan & Diumumkan Secara Berkala merupakan berita publik Desa yg wajib disediakan & diumumkan secara terjadwal oleh PPID Desa melalui media informasi yg dimiliki Desa tanpa adanya permohonan warta.
Dalam bagian kesatu Peraturan Komisi Informasi Pasal dua (Ayat) 1 disebutkan bahwa setiap Pemerintah Desa harus mengumumkan secara terjadwal Informasi Publik Desa yg paling sedikit terdiri atas:
a. Profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visimisi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, & profil singkat pejabat;
b. Matriks Program atau kegiatan yg sedang dijalankan yg mencakup; nama program/kegiatan, jadwal ketika aplikasi, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;
c. Matriks Program masuk Desa yang meliputi program berdasarkan Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke tiga (3) serta data penerima bantuan acara;
d. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa & Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan & Belanja Desa;
e. Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;
f. Laporan Kinerja Pemerintah Desa yg meliputi paling sedikit:
- laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau
- laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
g. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yg paling sedikit terdiri atas:
- laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- laporan realisasi kegiatan;
- kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
- sisa anggaran; dan
- alamat pengaduan.
I. Kabar tentang hak & rapikan cara menerima Informasi Publik Desa.
Informasi publik desa tersebut wajib diumumkan secara terpola paling lambat satu kali dalam setahun.
2. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
Yang dimaksud menggunakan Informasi Publik Desa yg Wajib Diumumkan Secara Serta Merta merupakan liputan publik Desa yang bisa mengancam hajat hidup orang poly & ketertiban generik yg wajib diumumkan secara luas kepada rakyat Desa melalui media warta yang dimiliki Desa.
Informasi yang bisa mengancam hajat hidup orang poly & ketertiban umum paling sedikit:
3. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Yang dimaksud menggunakan Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah keterangan publik Desa yang harus disediakan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan warta publik Desa.
Adapun Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat yg paling sedikit terdiri atas:
a. Daftar Informasi Publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi kabar, pejabat/unit yang menguasai berita, penanggungjawab pembuatan/penerbitan liputan, ketika dan loka pembuatan kabar, format keterangan yang tersedia, jangka waktu penyimpanan atau masa retensi arsip;
b. Warta tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Badan Permusyawaratan Desa yang paling sedikit terdiri atas:
- Dokumen pendukung kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan dan/atau keputusan tersebut;
- Peraturan dan/atau keputusan dari berbagai pihak;
- Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan dan/atau keputusan tersebut;
- Rancangan peraturan dan/atau keputusan tersebut;
- Tahap perumusan peraturan dan/atau keputusan tersebut; dan
- Peraturan dan/atau keputusan yang telah diterbitkan.
D. Profil lengkap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
e. Profil Desa;
f. Surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
g. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pemerintah Desa dalam rangka aplikasi tugas utama & kegunaannya;
h. Data perbendaharaan atau inventaris;
i. Warta tentang proses & penetapan pemilihan kepala Desa;
j. Keterangan acara output musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa & Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;
k. Berita mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki bersama kondisinya, sumber daya insan yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik dan laporan penggunaannya;
i. Informasi Publik Desa lainnya yg telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan prosedur keberatan dan/atau penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan proses hukum lainnya;
m. Berita Acara Pembentukan, Penggabungan dan/atau Pembubaran BUM Desa;
n. Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga BUM Desa; &
o. Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUM Desa
4. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Yang dimaksud menggunakan warta yg dikecualikan adalah keterangan yg dikecualikan menggunakan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dalam Pasal 17 Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
Pengecualian Informasi Publik Desa didasarkan dalam pengujian mengenai konsekuensi yang ada jika suatu warta diberikan serta selesainya dipertimbangkan menggunakan akurat bahwa menutup Informasi Publik Desa bisa melindungi kepentingan yang lebih akbar daripada membukanya atau kebalikannya. Pengeculian Informasi Publik Desa dibahas pada musyawarah Desa.
Demikian tentang Apa Saja Informasi Publik yang Wajib Disediakan oleh Pemerintah Desa. Penjelasan dan format informasi publik dapat disimak dalamPeraturan Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Semoga berguna..