Apa itu SIM D? Bagaimana Cara Membuatnya serta Biayanya?

SIM atau Surat Izin mengemudi merupakan syarat wajib yg harus dimiliki seorang, saat mengendarai kendaraan bermotor.

Entah itu kendaraan bermotor roda dua, 3, empat ataupun enam belas (tronton) sekalipun.

Kebanyakan berdasarkan kita telah mengenal macam-macam jenis SIM yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

apa itu sim d cara membuat dan biayanya

Juga kegunaan berdasarkan masing-masing SIM tersebut.

SIM ini berfungsi sebagai bukti bahwa yang bersangkutan atau pemegang SIM memang berkompeten atau memiliki kemampuan dalam mengemudi kendaraan bermotor.

Selain itu, juga berfungsi sebagai registerasi data pengemudi kendaraan bermotor yg dipakai buat mendukung penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian.

SIM atau surat izin mengemudi dimuntahkan sang Kepolisian Republik Indonesia, dengan ketentuan atau kondisi-kondisi eksklusif yg sudah ditetapkan pada Undang-undang.

Baca juga: Biaya Balik Nama BPKB dan STNK Kendaraan Bermotor

Jenis-jenis SIM

SIM atau surat izin mengemudi dibagi lagi sebagai dua jenis, yakni SIM perorangan dan SIM Umum.

1. SIM Perorangan

SIM perorangan jenis surat biar mengemudi yang dimuntahkan buat pengendara kendaraan bermotor perorangan, atau bukan angkutan generik.

Berikut jenis SIM perorangan, yg dimuntahkan oleh Kepolisian RI.

SIM A

Adalah Surat Izin Mengemudi yg berlaku buat mengemudikan kendaraan kendaraan beroda empat penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yg diperbolehkan tidak melebihi tiga.500 kg

SIM B I

Adalah Surat Izin Mengemudi yg berlaku buat mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan menggunakan jumlah berat yang diperbolehkan lebih menurut tiga.500 kg

SIM B II

Adalah Surat Izin Mengemudi yang berlaku buat mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau tunggangan bermotor menggunakan menarik kereta tempelan atau gandengan perorangan menggunakan berat yang diperbolehkan buat keretan tempelan atau gandengan lebih menurut 1.000 kg.

SIM C

Adalah Surat Izin Mengemudi yg berlaku buat mengemudikan Sepeda Motor.

Dua. SIM Umum

Untuk jenis-jenis SIM Umum dibagi lagi kedalam beberapa jenis SIM, yakni:

SIM A Umum

Adalah Surat Izin Mengemudi A Umum yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang & barang Umum menggunakan jumlah berat yang diperbolehkan nir melebihi 3.500 kg

SIM B I Umum

Adalah Surat Izin Mengemudi B I Umum yang berlaku buat mengemudikan tunggangan mobil penumpang dan barang Umum dengan jumlah berat yg diperbolehkan lebih menurut tiga.500 kg

SIM B II Umum

Adalah Surat Izin Mengemudi B II Umum yang berlaku untuk mengemudikan tunggangan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan Umum dengan berat yg diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Baca juga: Membayar Pajak Kendaraan Bermotor dengan Samsat Online

Apa itu SIM D?

Nah berdasarkan beberapa jenis SIM perorangan & SIM generik diatas, ternyata ada satu jenis SIM Perorangan lain yang spesifik diberikan kepada penyandang disabilitas.

Disebut dengan SIM D, Surat Izin Mengemudi yang secara khusus untuk penyandang disabilitas.

Adapun proses tahapan pembuatan SIM D buat disabilitas ini tidak jauh tidak sinkron dari jenis SIM golongan lainnya.

Mulai menurut registrasi, identifikasi berkas, ujian teori, lalu ujian praktik, hingga SIM D diterbitkan.

Perbedaannya hanya terletak dalam saat ujian praktiknya saja, yakni pada ketika ujian praktik sepeda motor, trek atau jalur ujiannya mengikuti syarat dan bentuk kendaraan spesifik bagi disabilitas.

Misalnya, bila kendaraannya buat penyandang disabilitas tadi motor roda 3, maka lebar lokasi ujian haruslah 1,5 kali dari lebar kendaraannya.

Dasar hukum adanya SIM D untuk penyandang disabilitas ini sudah diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dalam bagian bentuk & penggolongan SIM.

Yakni pasal 80 yg berbunyi: Surat Izin mengemudi D berlaku buat mengemudikan kendaraan spesifik bagi penyandang cacat.

Baca juga: Cara dan Prosedur Perpanjangan STNK di Kantor Samsat

Syarat Membuat SIM - Surat Izin Mengemudi Perorangan

Adapun buat persyaratan pembuatan SIM perorangan tadi selain persyaratan untuk batasan usia, yakni SIM A berusia 17 tahun, SIM BI berusia minimal 20 tahun & BI berusia minimal 21 tahun.

Sedangkan untuk SIM C dan SIM D batas persyaratan usianya adalah 17 tahun.

Selain itu, terdapat pula kondisi-syarat lain yg wajib dipenuhi yakni:

Syarat administratif SIM perorangan:

a. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;

b. Pengisian formulir permohonan;

c. Rumusan sidik jari.

Syarat kesehatan SIM perorangan :

a. Sehat jasmani dengan surat berita menurut dokter

b. Sehat rohani menggunakan surat lulus tes psikologis.

Syarat lulus ujian SIM perorangan :

a. Ujian teori;

b. Ujian praktik; dan/atau

c. Ujian keterampilan melalui simulator.

Selain persyaratan-persyaratan tersebut diatas, buat Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B I & B II perorangan pula harus mememenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Untuk memperoleh SIM B I harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan

b. Untuk memperoleh SIM B II harus memiliki SIM B I sekurang-kurangnya 12 bulan

Baca juga: Prosedur dan Tata Cara Sidang Tilang

Biaya Membuat SIM D

Surat Izin mengemudi yang kita kenal terbagi atas beberapa golongan, seperti yang sudah kami sebutkan diatas, yakni A, B, C, & D.

Nah, SIM buat golongan D, yang berlaku buat penyandang disabilitas & umumnya menggunakan kendaraan bermotor spesifik, pula proses pembuatannya sama dengan golongan atau jenis-jenis SIM lainnya.

Perbedaanya terletak pada ketika ujian praktiknya saja, yakni lebar jalan ujian praktek diadaptasi dengan kendaraan spesifik yang dipakai penyandang disabilitas.

Saat ini penyandang disabilitas sudah mulai sadar mengendarai kendaraan pada jalan raya & mulai mengurus buat memiliki SIM.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Dendanya

Dan sampai waktu ini telah banyak penyandang disabilitas yg sudah mempunyai SIM D & telah resmi berhak juga buat berkendara di jalan raya misalnya warga umum lainnya.

Adapun buat porto pembuatan SIM D yang spesifik buat penyandang disabilitas ini sudah diatur pada Peraturan Pemerintah angka 60 tahun 2016 tentang tentang Jenis & Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yg berlaku dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baik buat porto pembuatan baru ataupun perpanjangan, buat SIM D dikenakan porto sebanyak 50 ribu rupiah.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2