Apa itu NPWP? Mengapa harus memiliki NPWP?

Apa itu NPWP? Mengapa harus mempunyai NPWP? - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Apa itu NPWP? Mengapa harus mempunyai NPWP?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel npwp-perusahaan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Apa itu NPWP? Mengapa harus mempunyai NPWP?

Link : Apa itu NPWP? Mengapa wajib mempunyai NPWP?

Apa itu NPWP? Mengapa harus mempunyai NPWP?

Mengapa harus memiliki NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disebut NPWP adalah identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP). Wajib Pajak sediri adalah istilah untuk menyebut seorang Pembayar pajak. Bagi Anda yang baru pertama kali memasuki dunia kerja kemungkinan masih asing dengan istilah-istilah di atas. Ada beberapa istilah perpajakan yang perlu Anda tahu sebelum memiliki kartu NPWP. Mari kita ulas satu per satu.

Apa itu NPWP?

Apa itu Nomor Pokok Wajib Pajak? Pengertian NPWP berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sttd Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP terdiri atas 15 digit angka yang dicetak pada sebuah kartu yang biasa kita sebut sebagai kartu NPWP. Saat Anda pertama kali mendaftarkan diri untuk menjadi Wajib Pajak, Anda akan menerima sebuah kartu NPWP dan sebuah dokumen Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Kartu NPWP sendiri hanyalah sebuah indera buat mencetak bukti diri perpajakan Anda. Pada kartu NPWP tercetak Nomor Pokok Wajib Pajak, nama Anda, dan alamat domisili Anda. Sementara SKT merupakan dokumen yang memiliki kekuatan aturan yg berisi identitas perpajakan Anda.

Apa yang dimaksud menggunakan Wajib Pajak?

Apa yang dimaksud menggunakan Wajib Pajak? Seperti yang sudah kami singgung di awal artikel, Wajib Pajak adalah istilah yang digunakan DJP untuk menyebutPembayar pajak. Seseorang dapat dikatakan sebagai Wajib Pajak jika sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Saat Anda telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, ada tiga hal yg wajib Anda lakukan setiap bulannya. Kewajiban tersebut merupakan menghitung, membayar, & melaporkan pajak atas penghasilan Anda. Apabila kewajiban ini tidak dilakukan maka sinkron menggunakan Undang-Undang Ketentuan Umum & Tata Cata Perpajakan (UU KUP) maka akan diberikan hukuman atas kewajiban perpajakan yg tidak dilakukan. Sanksi yang diberikan mulai menurut hukuman denda sampai sanksi pidana (penjara).

Mengapa setiap orang harus memiliki NPWP? Selain berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP juga berfungsi untuk mencatat seluruh administrasi perpajakan yang Anda lakukan. Setiap pembayaran dan pelaporan pajak yang Anda lakukan akan terekam dalam kartu NPWP yang Anda miliki.

Selain itu, buat mengurus persyaratan dalam transaksi keuangan baik berdasarkan pihak Bank, Pemerintah, juga rekanan Anda dalam berbisnis umumnya diharapkan kartu NPWP sebagai media pencatatan atas pajak yang akan dibayar atau dipotong menurut transaksi keuangan tersebut.

Sebagai model, bagi Anda yg ingin melamar kerja umumnya disyaratkan buat memiliki kartu NPWP sebelum melamar kerja. Hal ini dilakukan supaya ketika Anda telah diterima bekerja, instansi atau perusahaan loka Anda bekerja mampu langsung memotong PPh Pasal 21 atas honor yg Anda terima.

Pertanyaan Seputar NPWP

Sebagai Wajib Pajak baru tentu masih banyak pertanyaan yang ada di benak Anda seperti

  1. Bayar npwp berapa sih?
  2. Punya npwp tapi tidak bayar pajak konsekuensinya seperti apa?
  3. Wajib punya npwp kalau gaji berapa?
  4. Bayar npwp pribadi caranya gimana?
  5. Punya npwp tapi tidak pernah bayar pajak, dapet sanksi apa?
  6. Cara mengetahui tagihan pajak npwp kalau gak pernah bayar atau lapor pajak gimana?
  7. Punya npwp tapi penghasilan dibawah ptkp seperti apa?
  8. Cara membayar pajak penghasilan?
  9. Punya npwp tapi tidak pernah bayar pajak, dendanya berapa?
  10. dan masih banyak lagi.....

Pertanyaan seperti itu sebaiknya langsung ditanyakan ke petugas pajak agar Anda mendapat pemahaman yang baik terkait kewajiban pajaknya. Salah satu fungsi KPP adalah memberikan konsultasi pajak gratis. Di kantor pajak sudah disediakan Account Representative (AR) yaitu petugas pajak yang ditunjuk sebagai konsultan pajak pribadi Anda.

Setiap Wajib Pajak memiliki AR-nya masing-masing. Anda berhak buat mendapatkan fakta selengkap-lengkapnya terkait kewajiban perpajakan Anda. Mulai dari bagaimana cara menghitung pajak Anda, bagaiamana cara membayar pajak Anda, serta bagaimana cara buat melaporkan pajak Anda.

Kami sangat menyarankan supaya Anda segera mengetahui siapa AR Anda di KPP. Hal ini bertujuan agar ketika Anda membutuhkan bantuan perpajakan, Anda mampu pribadi menerima pengarahan menurut AR Anda.

Demikianlah Artikel Apa itu NPWP? Mengapa harus mempunyai NPWP?

Sekianlah artikel Apa itu NPWP? Mengapa harus mempunyai NPWP? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Apa itu NPWP? Mengapa harus mempunyai NPWP? dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2018/05/apa-itu-npwp-mengapa-harus-memiliki-npwp_17.html

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2