Apa itu Leasing? Anggapan dan Praktik yang Salah Tentang Leasing di Masyarakat
Ketika kita mendengar istilah leasing, sering kali kita mengasumsikannya dengan kredit.
Istilah leasing sudah nir asing lagi ditelinga kita.
Istilah leasing ini akan terus ada & semakin santer terdengar seiring menggunakan semakin berkembangnya sistem pembiayaan kepemilikan barang yang ada di tengah-tengah masyarakat kita.
Akan tetapi, meskipun istilah leasing ini sudah acapkali kita dengar dan pakai dalam kehidupan sehari-hari, tetapi pada kenyataannya nir semua orang yg benar -benar tahu apa itu leasing sebenarnya.
Baca juga: Ini Dia Manfaat Slip Gaji yang Harus Anda Ketahui
Apa itu Leasing?
Sebelum kami mencontohkan apa itu leasing, terlebih dahulu kami akan membahas mengenai apa itu leasing, serta konsep menurut leasing itu sendiri.
Kata leasing berasal berdasarkan bahasa Inggris "Leasedanquot; yang secara harfiah berarti menyewakan.
Leasing pula acapkali diartikan dengan sewa-guna-bisnis dalam pengertian yg lebih luasnya.
Jadi, apa itu leasing?
Leasing merupakan suatu aktivitas pembiayaan yg dilakukan sang lembaga atau perusahaan atau bank pada bentuk menyediakan barang kapital buat digunakanan (disewa) sang sebuah badan hukum (perusahaan) maupun sang perorangan dalam jangka ketika tertentu.
Dalam jangka ketika yang telah ditentukan dan ditetapkan itu, pihak pengaju leasing (badan hukum/ perorangan) melakukan pembayaran secara berkala yg disertai menggunakan perjanjian kepemilikan oleh pengguna/ pengaju leasing (badan aturan/ perseorangan) dalam saat jangka ketika pembayaran leasing tersebut berakhir (lunas).
Sedangkan dalam surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/ K. MK. 01/ 1991, disebutkan bahwa leasing atau sewa guna usaha adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa gunas usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”.
Anggapan Salah Masyarakat Indonesia Tentang Leasing
Dari pengertian leasing, dan dari surat Keputusan Menteri Keuangan tadi diatas, kentara bahwa leasing merupakan sewa guna usaha, dalam kegiatan pembiayaan dalam bentuk menyediakan barang kapital, baik dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease), selama jangka saat tertentu dengan pembayaran secara terjadwal.
Tetapi dalam perkembangannya, kata leasing yg berkembang ditengah-tengah rakyat Indonesia ternyata diartikan menggunakan pemahaman yg keliru.
Sering kali kita mendengar bahwa leasing disama arikan dengan kredit.
Padahal, leasing dengan kredit itu sangat berbeda, meskipun mempunyai konsep yg hampir sama, yakni pinjaman.
Berdasarkan pengertian diatas, leasing nir dapat disama artikan dengan kredit.
Karena leasing memiliki pengertian yang lebih luas & spesifik menurut kredit.
Leasing merupakan suatu kegiatan berupa perjanjian sewa barang dengan opsi kepemilikan di akhir periode pembayaran (sewa).
Oleh karena leasing ini merupakan sewa, maka bila pihak penyewa, nir dapat membayar porto leasing sinkron menggunakan periode yang sudah ditentukan, maka kepemilikan barang tersebut akan pulang dalam pemberi sewa.
Akibat dari asumsi yg salah mengenai leasing ini hingga berlanjut dalam aplikasi dan praktek leasing, sebagai akibatnya tidak sinkron dengan prinsip dasar dari leasing itu sendiri.
Anggapan yang keliru atau kesalah kaprahan tentang leasing ini dimata rakyat Indonesia bisa terlihat kentara berdasarkan adanya penetapan uang muka atau Down Payment.
Padahal, seharusnya yg namanya sewa/ lease (leasing) tidak mengenal istilah Uang Muka atau Down Payment.
Akan namun dalam fenomena & pada prakteknya, khususnya pada pembiayaan kepemilikan tunggangan bermotor, sistem leasing tunggangan di indonesia, mewajibkan uang muka 25 sampai 30 % berdasarkan harga jual.
Selain itu, kesalah pahaman yang menonjol lainnya mengenai praktek leasing di Indonesia ini merupakan penyewa dibebani menggunakan resiko kepemilikan, seperti perawatan, kerusakan fisik, hingga pajak.
Baca juga: Apa itu Rekening Koran dan Cara Mengajukannya
Padahal, yang namanya perjanjian sewa penyewa, pihak penyewa tidak dibebani menggunakan risiko kepemilikan barang.
Penyewa hanya tinggal pakai barang yang disewakan tanpa harus direpotkan menggunakan maintenance, kerusakan/ keausan, apalagi membayar pajak.
Tetapi dalam prakteknya pada Indonesia, pihak penyedia pembiayaan kepemilikan barang membuat penyewa harus melakukan perawatan barang yg dileasing tersebut dengan biaya pribadi mereka.
Yang lebih uniknya lagi, bila memang leasing ini diperlakukan sama dengan menggunakan sistem kredit, maka jika terjadi kredit macet, perlakuan terhadap barang tadi seharusnya diuangkan terlebih dahulu buat kemudian menutupi sisa angsuran.
Akan tetapi, yg terjadi pada Indonesia ketika terjadi kredit macet maka barang tersebut akan diambil alih secara keseluruhan sang pihak penyedia leasing.
Intinya, konsep leasing yang diterapkan pada Indonesia, serta galat kaprah mengenai apa itu leasing ini, sangat merugikan konsumen, pada hal ini pengaju leasing (lease/ penyewa).
Walaupun demikian, pihak konsumen/ pengaju leasing di Indonesia berada dalam posisi yang rugi, akan tetapi dalam kenyataannya leasing masih menjadi keliru satu jalan andalan warga yg ingin memiliki barang yang diinginkannya secara kredit.
Leasing Kendaraan Bermotor
Salah satu barang yg paling seringkali diajukan oleh masyarakat Indonesia menggunakan sistem leasing ini adalah tunggangan bermotor.
Baik itu kendaraan bermotor roda 2 (motor) maupun kendaraan bermotor roda empat (kendaraan beroda empat).
Jika melihat definisi dari apa itu leasing pada atas, maka leasing tunggangan bermotor (mobil/ motor) dapat diartikan sebagai menyewakan kendaraan beroda empat/ motor pada jangka saat tertentu, yg jika sudah berakhir masa perjanjian sewa tersebut atau telah lunas, maka mobil/ motor tersebut menjadi hak milik pengaju leasing/ penyewa.
Baca juga: Plus Minus Membeli Mobil Bekas dan Baru
Saat ini, mobil ataupun motor tidak lagi sebagai sebuah barang glamor, motor atau mobil kini bisa dimiliki menggunakan sangat gampang sekali.
Cukup datang ke tempat kerja lembaga atau perusahaan atau bank pembiayaan, buat mengajukan leasing, maka kendaraan beroda empat atau motor pun sanggup Anda kendarai.
Merujuk berdasarkan pengertian leasing diatas, seharusnya, ketika kita mengajukan leasing tunggangan bermotor, kita nir harus membayar uang muka, namun cukup menggunakan mengurus persyaratan yang ada, dan kendaraan bermotorpun telah sanggup kita kendarai.
Seharusnya, pada waktu kita mengajukan leasing & disetujui sang penyelenggara leasing, maka seluruh pembayaran barang tadi pada pihak penjual ditanggung sepenuhnya sang pihak penyelenggara leasing (lessor).
Kita sebagai pengaju leasing (lesse) hanya perlu membayarnya secara berkala atau mengangsurnya secara terencana buat setiap bulannya.
Dengan beban pembayaran yang sudah dipengaruhi, termasuk bunga, asuransi dan biaya administrasi lainnya.
Dan lantaran ini adalah perjanjian leasing/ sewa maka tunggangan yg kita gunakan tadi, belum sanggup dikatakan menjadi hak milik kita sepenuhnya.
Lantaran itu, bila terjadi kemacetan/ tunggakan dalam pembayaran (kredit macet), maka resiko terbesar yang akan kita hadapi merupakan tunggangan tadi dapat disita atau diambil alih sang pihak leasing tadi.
Pihak-Pihak dalam Leasing Kendaraan Bermotor
Dalam perjanjian leasing kendaraan bermotor, setidaknya ada empat pihak yg terlibat.
Keempat pihak tadi diantaranya:
- Perusahaan leasing (bank, lembaga pembiayaan lainnya) atau disebut dengan Lessor
- Pengaju leasing atau penyewa atau nasabah yang membayar sewa serta menggunakan barang atau disebut Lesse
- Penyedia barang untuk di leasing kan (disewakan) atau disebut Supplier
- Perusahaan yang menanggung resiko terhadap perjanjian leasing antara lessor dan lessee, yakni perusahaan Asuransi
Cara Mengajukan Leasing Kendaraan Bermotor (mobil/ motor)
Bagi Anda yang ingin mengajukan leasing kendaraan bermotor, baik itu kendaraan beroda empat juga motor, yang harus Anda lakukan merupakan:
- Memilih lembaga penyelenggara leasing (lessor) serta mengajukan permohonan leasing.
- Memperlihatkan katrtu identitas (KK/ KTP)
- Jika disetujui maka Anda harus mengisi formulir kontrak
- Kemudian Anda perlu melakukan kesepatakan mengenai aturan yang berlaku pada perusahaan leasing tersebut (perjanjian kontrak).
Cara Memilih Leasing Kendaraan Bermotor yang Terpercaya
Ketika Anda berencana buat memiliki tunggangan bermotor menggunakan cara mengajukan leasing, maka Anda wajib memperhatikan forum pembiayaan (lessor) yg terdapat.
Anda wajib dapat memilih & memilih bank atau lembaga atau perusahaan leasing yang bisa dianggap.
Lembaga penyelenggara leasing (pembiayaan) ketika ini sangat poly.
Selain Bank, terdapat beberapa perusahaan yang jua tertarik untuk menjalankan usaha leasing ini.
Oleh lantaran daftar perusahaan penyelenggara leasing ini banyak, maka Anda harus berhati-hati dalam memilihnya.
Pilihlah lembaga leasing yg bisa dianggap & andal.
Untuk memilih lembaga atau perusahaan leasing yang terpercaya, secara umum bisa Anda lihat menurut izin pendirian & operasional perusahaan tadi.
Selain itu Anda juga bisa melihat ciri-ciri lainnya seperti memiliki poly cabang & beredar di aneka macam kota di Indonesia, termasuk kota domisili Anda.
Jangan sekali-kali Anda tergiur menggunakan cicilan yg ringan, dan dalam akhirnya Anda menentukan leasing abal-abal.
Yang dalam awalnya mengaku sanggup membantu Anda memiliki kendaraan bermotor (kendaraan beroda empat/ motor), akan namun dalam nyatanya malah mencekik Anda dengan perjanjian yg menyesatkan.
Baca juga: Apa itu Fidusia?
Kesimpulan apa itu Leasing
Jadi, kami harap Anda tidak keliru kaprah lagi mengenai apa itu leasing. Beberapa warta diatas, sudah cukup kentara mendeskripsikan apa itu leasing yg sebenarnya.
Dengan berita tentang apa itu leasing ini, kami harap Anda nir ragu lagi buat mengajukan kepemilikan tunggangan bermotor (mobil/ motor), sebab Anda sudah tahu sepenuhnya apa itu leasing.