Analisa Ahli Digital Forensik "Chat HRS-FH"

Mengikuti perkembangan kasus chat WA HRS dengan FH, yang akhir-akhir ini genjar diberitakan, apalagi oleh media mainstream yang jelas-jelas berada dibalik kepentingan-kepentingan tertentu yang berusaha membuat opini dimasyarakat bahwa chat tersebut asli.

Analisa Ahli Digital Forensik "Chat HRS-FH"

Analisa Ahli Digital Forensik "Chat HRS-FH"

Pakar IT dan pegiat perkembangan teknologi informasi mulai angkat bicara, menelanjangi dan membongkar semua kelicikan dan fitnah keji yang ditujukan kepada ulama-ulama panutan dan dicintai umat Islam Indonesia.

Aparat kepolisian dalam hal ini yang terkesan ngotot dan memaksakan kasus ini untuk terus berlanjut dan diangkat semakin memperlihatkan keberpihakannya terhadap para perusak tatanan toleransi yang telah terbangun selama ini.

Memaksakan kasus ini yang dalam artian mengkriminalisasikan, menjadi semakin memperlihatkan "kebodohannya" karena menganggap masyarakat Indonesia masih masyarakat yang awam teknologi atau buta teknologi. Mereka lupa bahwa banyak jalan yang bisa ditempuh dalam menggali dan mencari suatu kebenaran.

Berikut  Analisa keren dari seorang ahli Digital Forensik yang memiliki sertifikat internasional dibidang digital forensik dan lainnnya, seperti dikutip dari Fanpage Muslimcyber.net

ANALISA TELAT KASUS CHAT FZ

Oleh : Indra Brughman

---------------------------------------------------------------------------

Sebelum nanti ada yg bilang saya asbun/omdo/sok tau, saya tulis dulu profil saya.

---------------------------------------------------------------------------

#Jurusan S2 saya adalah Digital Forensik, dan saya memiliki sertifikasi internasional dibidang digital forensik dan lainnya.

Skip....

---------------------------------------------------------------------------

Fakta - fakta :

Berikut saya paparkan urutan kejadiannya:

--------------------------------------------------------------------------

2 Des 2016 : FZ ditahan.

29 Jan 2017 : Muncul web berisi chat FZ dan HRZ.

16 Mei 2017 : FZ naik status jd tersangka.

--------------------------------------------------------------------------

Undang-Undang yg bisa diangkat pada kasus ini :

-------------------------------------------------------------------------

Pidana, Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yaitu "menyuruh seseorang untuk menjadi model" pasal 8,"Disuruh" Pasal 4 dan 6.

UU ITE, Undang-undang no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu terkait "Mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. ", Pasal 27 ayat (1).

-------------------------------------------------------------------------

Aturan tentang penggunaan bukti digital :

-------------------------------------------------------------------------

#Syarat agar suatu alat dpt dijadikan alat bukti digital adalah alat2 bukti digital tersebut dapat memenuhi unsur keterpercayaan, yaitu pada bukti digital tersebut kondisinya ketika dihadirkan di persidangan harus sama persis ketika disita, tdk ada boleh ada yg berubah sedikitpun datanya.

#Misal Hp FZ ditahan pada 2 Des 2016 jam 16.00, maka jika ada satu saja perubahan terjadi pada HP tersebut diatas tanggal 2 des 2016 pukul 16.00, maka HP tersebut tdk bisa dijadikan alat bukti krn sudah terkena "data tampering"/pemodifikasian.

#Kondisi2 yang dapat merubah keaslian barang bukti ada banyak, sedikit contohnya :

1. Menyalakan sinyal/jaringan/wifi/bluetooth/infrared.

2. Jika disita dlm kondisi hidup, kemudian dimatikan dalam proses penyimpanan.

3. Jika disita dlm kondisi mati, kemudian dihidupkan dalam proses penyimpanan.

#Bukti2 digital adalah alat yg sangat fragile/rapuh/mudah termodifikasi, maka harus mengikuti prosedur khusus mulai dari pengangkutan alat bukti, penyimpanan, pengambilan alat bukti , peng ekstrakan alat bukti, pembuktian alat bukti dst.

#Jika perlakuan alat2 bukti dilakukan dgn cara umumnya petugas pd kasus pidana biasa maka alat bukti tersebut tidak sah digunakan pd persidangan.

-----------------------------------------------------------------------

Fakta-fakta tentang dunia IT :

-----------------------------------------------------------------------

#1. Sangat mudah bagi kami org2 IT utk membuat chat WA palsu, semudah mahasiswa kami mengerjakan perkalian 4 digit.

#2. Agak sulit utk membuat audio palsu dengan suara identik meskipun bisa tetapi diperlukan waktu.

#3. Relatif Mudah bagi kami utk mengecek apakah suatu foto asli/modifikasi.

#4. Chat WA antar seseorang, adalah ranah privat tdk bsa dikenakan hukum kecuali ada aduan, sama seperti kita ngobrol, jika ada yg merekam maka baru bisa masuk pasal penyadapan, jika disebarkan masuk UU ITE (bagi yg menyebarkan).

#5. Aplikasi Chat berbeda dengan SMS/TELPON. Sms dan Telpon menggunakan jasa provider (jalur voice) sedangkan Chat WA dll menggunakan jalur data(satu jalur dengan internet/email dll).

#6 Sms/telpon ada datanya di provider gampang utk dilacak, tp WA/BBM sulit

karena :

(a). Data disandikan sehingga tdk bisa disadap/dibaca di tengah jalan (pengalaman pribadi nyadap hp sendiri).

(b). Data centre berada di luar/US jadi indonesia sulit utk menyentuhnya.

(c). Jalur data isinya campur semua yg berbau internet jadi satu disini, jadi butuh tenaga yg besar utk memilah2 diantara jutaan pengguna internet di Indonesia, jika sudah ketemu target, susah jg memilah2 mana internet/chat dll. Seperti mencari jarum di laut. Jika sudah ketemu data WA nya pun, butuh usaha yg sangat amat amat amat berat(cenderung impossible) utk membuka paksa enkripsi WA nya.

#7, Utk meretas dari jauh dan membuka paksa enkripsi kuat selevel gmail, WA, BBM, perbankan maka butuh usaha ribuan tahun dengan komputer yang paling hebat saat ini. WA sendiri secara teori tdk bisa membaca percakapan usernya, apalagi hacker.

#8, Satu2nya cara memiliki screenshot chat WA adalah memegang HP nya/membuat fake nya.

-----------------------------------------------------------------------

Analisa-analisa :

-----------------------------------------------------------------------

#1, Pada Kasus ARL dan LM,CT digunakan UU ITE, yg menjadi tersangka dan dihukum adalah pembuat/penyebar yaitu ARL dan RD sedangkan LM,CT bebas karena secara logika ARL dan RD ada andil pada terbitnya barang tersebut sedangkan CT, LM tidak.

#2, Pada Kasus FZ, posisi FZ mirip posisi LM/CT, yaitu sebagai korban/bukan penyebar.

#3, Utk FZ, CT, LM lebih pas jika menggunakan perdata/ delik aduan , br bs diproses/dihukum stelah ada yg mengadu.

#4, Pada kasus FZ ini, yg mungkin bs dihukum adalah penyebar/pembuat yaitu : pembuat website/chat.

#5, Foto2 pribadi di HP adalah private tdk ada hukumnya, sama sperti anda tdk dihukum krn tdk memakai baju ketika mandi. karena ini masuk ranah pribadi. Baru ada hukum ketika disebarkan.

----------------------------------------------------------------------

Kesimpulan :

----------------------------------------------------------------------

#1, Melihat timeline kejadian, website muncul satu bulan setelah FZ dan HP tersangka ditahan, maka jika diberitakan anonymous lah yg membuat web/menyebarkan chat adalah impossible, karena posisi barang bukti msh dipegang "pihak berseragam".

#2, Ketika HP tersangka berada pada "pihak berseragam", maka HP tidak boleh dinyalakan jaringannya karena jika dinyalakan akan merusak keaslian barang bukti / berubah datanya / tidak layak dijadikan barang bukti lagi.

Jadi urutannya : HP disita dgn prosedur khusus - ditaruh di tempat khusus penghilang jaringan - dilakukan bitstream copy / memorinya dikopi / - selanjutnya yg diutak atik "pihak berseragam" adalah kopian sedangkan hp asli disterilkan sampai proses persidangan membutuhkannya.

#3, Berdasakan pd nomer 2, maka tdk mungkin anonymous melakukan hacking ke HP yg dalam kondisi mati jaringan dan sedang dibawa "pihak berseragam".

#4, Jika hacking oleh Anonymous dilakukan sbelum FZ ditahan, logikanya adalah Tdk mungkin anonymous melakukan hacking ke orang gk penting dan gk dikenal...siapa sih yg tau FZ sblm kasus ini naik? penting amat di hack? justru FZ dikenal org stelah kasus ini muncul. Jadi sangat tdk masuk akal anonymous melakukan hacking sblm FZ ditahan.

Jangankan anonymous luar negri, orang Indonesia sendiri aja gk kenal siapa FZ sblm kasus ini muncul.

#5, Asli tidaknya foto FZ tdk ada hubungan sama sekali dgn chat.

#6, Ketika website/chat muncul posisi barang bukti masih ada pada "pihak berseragam" dan seharusnya masih dalam kondisi mati , steril, tanpa jaringan.

Sebarkan, Kebenaran harus Menang.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2