Prosedur dan Tata Cara Sidang Tilang Dulu dan Sekarang

Akhir-akhir ini, taraf pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas semakin tinggi tajam, Polri menjelaskan angka kecelakaan lalu lintas di semua Indonesia dalam 2018 sebanyak dua.310 masalah per Maret 2018.

prosedur dan tata cara sidang tilang

Jumlah korban mangkat dunia dampak kecelakaan yg terjadi pada 2018 tercatat sebanyak 503 jiwa, korban luka-luka tercatat sebanyak 458 orang luka berat dan 2.679 orang luka ringan.

Prosedur Sidang Tilang

Karena itu, setiap tahunnya pihak kepolisian selalu menggelar beberapa operasi lalu lintas buat mencegah & mengurangi tingkat pelanggaran kemudian lintas yg umumnya berujung dalam kecelakaan kemudian lintas.

Lihat: Fungsi Meterai dalam Surat dan Dokumen

Tercatat terdapat beberapa operasi lalu lintas yang dilaksanakan sang kepolisian, dalam hal ini satuan lalu lintas kepolisian, diantaranya:

Operasi Lalu Lintas Kepolisian

1. Operasi Lilin

Operasi lilin ini umumnya dilaksanakan ketika natal dan menyambut tahun baru yg diselenggarakan selama 10 hari.

Operasi ini dilaksanakan pada rangka mengamankan perayaan natal dan tahun baru.

Dua. Operasi Keselamatan

Operasi keselamatan ini dilaksanakan oleh satuan lalu lintas kepolisian RI buat menaikkan keselamatan pada berlalu lintas, dan berlangsung selama 21 hari.

Operasi keselamatan ini dilaksanakan pada rangka buat menekan & menurunkan nomor kecelakaan lalu lintas.

3. Operasi Ketupat

Operasi ketupat ini sama menggunakan operasi lilin yakni dilakukan dalam rangka untuk mengamankan pengguna jalan dalam menyambut lebaran, baik itu lebaran idul fitri juga lebaran idul adha.

Operasi ketupat ini umumnya dilaksanakan secara adonan, baik itu menurut kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, DLLAJ, & semua pihak yang terlibat pada pengamanan seremoni hari besar Islam tersebut.

Yang mana perayaan hari besar Islam ini, para pengguna jalan meningkat tajam, karena banyak orang yg melaksanakan tradisi pulang kampung.

4. Operasi Zebra

Operasi Zebra ini umumnya dilaksanakan selama 10-12 hari, yg dimaksudkan buat mempertinggi disiplin para pengguna jalan.

Operasi Zebra ini sendiri paling sering dilaksanakan, & selalu diiringi penindakan sang kepolisian berupa Tilang.

Dengan maraknya operasi zebra yg dilakukan oleh polisi ini berujung pada banyaknya tilang yg dikeluarkan sang kepolisian atas tunggangan yg nir memenuhi & melanggar aturan yg ada.

Apabila telah demikian, maka bagi pelanggar lalu lintas yg diberikan surat tilang, wajib mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri setempat.

Prosedur Sidang Tilang Dulu

apabila dulu pelanggar lalu lintas yg ditilang kepolisian diwajibkan buat tiba ke pengadilan negeri buat mengikuti tilang dan membayar hukuman yg sudah diputuskan oleh pihak pengadilan.

Sehingga banyak menurut warga yang enggan buat menunggu jadwal sidang tilang yg umumnya cukup usang ditentukan.

Bahkan hingga sampai berbulan-bulan lamanya, & kebanyakan dari para pelanggar kemudian lintas menentukan buat membayar ditempat, meskipun hal tadi termasuk pada kategori pungli & ilegal.

Akan tetapi nir dalam ketika ini, para pelanggar lalu lintas bahkan nir perlu lagi buat datang kepengadilan buat mengikuti sidang & membayar hukuman yang telah ditentukan.

Saat ini telah diberlakukan e-tilang, atau tilang elektronika, sebagai akibatnya para pelanggar lalu lintas cukup membayar hukuman ke rekening yg telah dipengaruhi, dan menunggu sms masuk buat mengetahui berapa besaran hukuman yg harus dibayarkannya.

Apabila ternyata denda yang telah disetor lebih besar menurut dalam denda yg telah diputus sang pengadilan, maka buat kelebihan bayarnya akan segera ditransfer pulang kerekening pelanggar lalu lintas.

Berikut ini merupakan alur tilang yg terjadi sebelum diterapkannya e-tilang:

1. Datang ke Pengadilan Negeri sesuai jadwal

Saat ditilang pelanggar akan menerima surat tilang berwarna biru atau merah, yang didalamnya tertera angka tilang & jadwal sidang.

Dua. Ambil nomor antrian

3. Mengikuti sidang

Karena sidang tilang umumnya sanggup mencapai ratusan orang pada sehari, maka untuk menghemat waktu, hakim akan memamnggil 10-20 orang sekaligus.

Kemudian para pelanggar lalu lintas akan diberitahukan kesalahannya sesuai urutan, dan diberikan denda sang Hakim.

4. Bayar hukuman pada kasir & ambil STNK

Setelah proses sidang terselesaikan, kita akan diarahkan buat menuju kasir buat membayar denda .

Besarnya hukuman ini tergantung berdasarkan taraf pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, & besarannya seperti yang sudah diputuskan oleh Hakim waktu sidang tilang tadi.

Setelah denda dibayarkan, maka pelanggar lalu lintas akan menerima kembali STNK atau SIM yg sudah ditahan sang kepolisian saat tilang diberikan.

Namun sekarang alur persidangan tilang nir lagi seperti dulu.

Prosedur Sidang e-Tilang

Demi memberantas pungli atau pungutan liar, Kepolisian Republik Indonesia sudah menerapkan sistem penilangan baru yang berbasis Informasi Teknologi (IT) yakni e-Tilang.

E-Tilang ini selain melibatkan Kejaksaan & Pengadilan Negeri pula melibatkan pihak perbankan dalam hal setoran denda yang akan diterima oleh negara.

Dengan adanya e-Tilang ini, diperlukan pelayanan terhadap pelanggar kemudian lintas bisa berjalan cepat dan lancar, dan tentu saja buat mengurangi pungutan-pungutan liar yang dalam sistem persidangan tilang usang sangat mudah dan acapkali terjadi.

Adapun Prosedur Sidang Tilang 2018 menggunakan e-Tilang ini adalah menjadi berikut:

1. Petugas Polisi yg menilang memasukkan data Pelanggar ke pada pelaksanaan e-Tilang

Pada waktu petugas dari kepolisian menilang pelanggar kemudian lintas, maka dia akan segera memasukkan data pelanggar lalu lintas yg ditilang tersebut kedalam pelaksanaan e-Tilang.

2. Kode dan jumlah denda yg harus dibayar

Setelah pelanggar kemudian lintas ditilang & mendapatkan surat tilang, maka dia akan segera mendapatkan notifikasi kode tilang (pembayaran) dan besaran hukuman yang harus disetorkannya ke Bank.

4. Membayar denda melalui Internet Banking, SMS Banking, & ATM

Setelah pelanggar menerima kode pembayaran & besaran denda , maka dia dapat melakukan pembayaran melalui Bank yang telah ditunjuk.

Pembayarannya sendiri bisa dengan SMS Banking, Internet Banking, dan ATM.

Lima. Mengambil barang bukti

Polisi umumnya akan menahan barang bukti dari pelanggar kemudian lintas yang ditilang, sanggup berupa SIM, STNK atau bahkan tunggangan bermotornya sendiri.

Jika barang bukti yg ditahan adalah SIM atau STNK, umumnya pelanggar nir bisa menampakan galat satu menurut surat-surat kelengkapan mengendarai kendaraan tadi.

Atau lantaran kurangnya kelengkapan mengendarai kendaraan dari pelanggar seperti nir memakai Helm, tidak ada Spion, tidak mengenakan sabuk pengaman dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk alat bukti kendaraan bermotor, pelanggar kemudian lintas tersebut umumnya nir dapat menunjukkan surat-surat baik itu STNK maupun SIM.

Untuk menerima kembali barang bukti yg telah ditahan sang pihak kepolisian, pelanggar lalu lintas dapat menunjukkan bukti setoran Bank denda tilang yang sudah dibayarkannya, yakni bisa berupa struk ATM, ataupun bukti setor lainnya.

6. Pengadilan memutuskan besaran hukuman yang harus dibayarkan

Daftar pelanggar dan e-Tilang yg sudah diinput oleh kepolisian akan segera dikirimkan atau masuk kedalam sistem aplikasi yg ada di Pengadilan Negeri.

Pengadilan Negeri lalu akan memilih seorang Hakim (Hakim Tunggal) yang akan memilih besaran denda yang harus dibayarkan sang para pelanggar.

Jadi dengan adanya e-Tilang ini, pelanggar nir wajib lagi tiba ke Pengadilan Negeri setempat untuk mengikuti sidang tilang, & cukup menunggu pemberitahuan tentang besaran denda yang sudah diputuskan sang Pengadilan.

Lihat: Jurusita Pengadilan

Apabila hukuman yg sudah disetorkan oleh pelanggar melalui Bank yang sudah ditunjuk ternyata lebih akbar menurut pada putusan denda yg sudah ditentukan oleh pengadilan, maka sisa atau kelebihan setor tadi sanggup diambil atau bisa jua langsung ditransfer ke rekening pelanggar.

Untuk pengambilan barang bukti nya sendiri dapat diambil melalui Pengadilan Negeri setempat. Semoga berguna!

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2