Tugas dan Fungsi

Berikut ini beberapa lembaga yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan Gampong Riseh Tunong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara:

Keuchik/ Kepala Desa

  1. Tugas dan Tanggung Jawab Keuchik
  2. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintah Gampong;
  3. Membina kehidupan beragama dan pelaksanaan Syari’at Islam dalam masyarakat;
  4. Menjaga dan memelihara kelestarian adat dan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dalam Syariat dan Adat Istiadat;
  5. Membina dan memajukan perekonomian masyarakat serta memelihara kelestarian lingkungan hidup;
  6. Memelihara ketentraman serta mencegah munculnya perbuatan maksiat dalam masyarakat;
  7. Menjadi mukim perdamaian antara penduduk dalam Gampong;
  8. Mengajukan Rancangan Reusam Gampong kepada Tuha Peut Gampong untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya di tetapkan menjadi Reusam Gampong;
  9. Mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong untuk mendapat persetujuan selanjutnya di tetapkan menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG);
  10. Keuchik mewakili Gampong diluar Pengadilan dan berhak menunjuk Kuasa Hukum atau Pengajara untuk mewakilinya;
  11. Menyusun Sistem Akuntansi Pengelolaan Keuangan Gampong (SAPA) dan Sistem Informasi Aset Gampong (SIAP)
Tuha Peut/ Badan Permusyawaratan Desa

Tugas dan Tanggung Jawab Tuha Peut

  1. Meningkatkan upaya upaya pelaksanaan Syari’at Islam dalam adat istiadat dalam masyarakat;
  2. Memelihara kelestarian adat istidat, kebiasaan-kebiasaan dan budaya setempat yang memiliki asas manfaat;
  3. Melaksanakan fungsi legislatif, yaitu mem-bahas/merumuskan dan memberikan persetujuan terhadap penetapan Keuchik;
  4. Melaksanakan fungsi anggaran, yaitu mem-bahas/merumuskan dan memberikan pe-setujuan terhadap Rencana Anggaran pen-dapatan Belanja Gampong sebelum ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
  5. Melaksanakan fungsi pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Reusam Gampong, pelaksanaan Keputusan dan Kebijakan lainnya dari Keuchik;
  6. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah Gampong.
Imum Meunasah

Tugas dan Tanggung Jawab Imum Meunasah

  1. Mengurus, menyelenggarakan dan memimpin seluruh kegiatan yang berkenan dengan kemakmuran mushalla;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan keagamaan dan peningkatan peribadatan seta pelaksanaan Syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat.
  3. Mengurus dan mengolola harta dan kekayaan agama di wilayah Gampong yang bersangkutan;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan hari-hari besar Islam;
  5. Mengurus dan mengkoordinasikan pelaksanaan Zakat, Infak, dan Shadaqah melalui Bitul Mal Gampong;
  6. Menyusun dan menyampaikan rencana kerja di bidang ke agamaan dan Syari’at Islam kepada Tuha Peuet Gampong melalui Keuchik;
  7. Mengkoordinasi dan mengawasi kegiatan-kegiatan guru pengajian dan kegiatan balai pengajian pada tingkat Gampong;
  8. Menjadi anggota Peradilan Adat dalam rapat-rapat adapt pada tingkat Gampong;
  9. Menjadi penasehat dalam acara nikah, talak dan rujuk.
Sekretaris Desa/ Keurani

Tugas & Tanggung Jawab Sekretaris Desa (Keurani Rayeuk)

  1. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan;
  2. Melaksanakan urusan keuangan;
  3. Melaksanakan administrasi Pemerintah pembangunan dan kemasyarakatan serta keistimewaan Aceh;
  4. Melaksanakan tugas dan fungsi Keuchik apabila Keuchik berhalangan sesuai bidang tugas kesekretariatan;
  5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Keuchik.
Kepala Dusun

Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Dusun

  1. Melaksanakan kegiatan Pemerintahan Gampong di wilayah kerjanya;
  2. Melaksanakan Reusam Gampong dan Keputusan Keuchik;
  3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Kepala Pemerintahan Gampong/Keuchik.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2