Tata Cara Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
KK merupakan kartu bukti diri keluarga yang memuat data mengenai susunan, hubungan dan jumlah anggota famili. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga. KK dicetak rangkap tiga yg masing-masing dipegang sang Kepala Keluarga, Kepala Dusun & Kantor Desa/Kantor Keuchik Gampong.
KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.KK menjadi dasar buat penerbitan KTP, dan sebagai dasar bagi pemenuhan hak warganegara yang lainnya & bagi Pemerintah menjadi dasar buat pengambilan keputusan/kebijakan.
Persyaratan dan Tata Cara Pembuatan Kartu Keluarga (KK)..?
Untuk menciptakan Kartu Keluarga (KK) harus melengkapi kondisi-syarat berikut:
- Surat Pengantar dari Kepala Desa/Keuchik Gampong;
- Kartu Keluarga Lama;
- Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan/perceraian;
- Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran;
- Surat Pengangkatan Anak;
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA;
- Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang;
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar gampong/kelurahan;
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar Kecamatan atau Kab/Kota.
Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen Warga Negara. Lantaran itu nir boleh mencoret, mengubah, membarui, menambah isi data yang tercantum pada Kartu Keluarga. Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data & Mutasi Biodata, wajib dilaporkan pada Kepala Desa/Keuchik Gampong & akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yg baru.
Penambahan jumlah anggota keluarga nir boleh ditulis sendiri sebelum anggota keluarga tersebut terdaftar. Oleh karenanya buat setiap perubahan data pada Kartu Keluarga contohnya ditimbulkan kelahiran, kematian, kepindahan, & lain-lain, Kepala Keluarga harus melaporkan ke pemerintahan desa/gampong selambat-lambatnya pada jangka ketika 14(empat belas) hari kerja.
Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Desa/Gampong, harus membawa dua (2) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan sang Kepala Dusun. Dari output perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Bagaimana pelaksanaan pencantuman kolom agama bagi agama yang nir diakui atau bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa..?
Pada awal berlakunya UU Adminduk, penerbitan KK bagi penghayat kepercayaan masih mendapatkan penolakan, baik karena belum tersosialisasikannya UU No. 23 Tahun 2006 dan PP No.37 tahun 2007, juga ketidaksiapan infrastruktur dokumen kependudukan. Sehingga terdapat disparitas di setiap kota/kabupaten. Ada yang menolak dalam artian harus mengikuti galat satu agama yg diakui, dikosongkan, (???), tanda strip (-) atau ditulis lain-lain.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 470/1989/MD lepas 19 Mei 2008 pada Gubernur dan Bupati/Walikota, maka pada kolom agama dalam KK/KTP bagi penghayat agama tidak diisi, namun permanen dilayani & dicatat dalam database kependudukan. Surat Edaran ini menegaskan pulang ketentuan dalam UU Adminduk.
Sedangkan buat penghayat yg pada KTP/KKnya belum tertulis Penghayat, & berkehendak untuk mengubahnya, maka bisa mengajukan permohonan yg dilengkapi dengan Surat Pernyataan Sebagai Penghayat. Surat pernyataan tadi akan dijadikan dasar bagi petugas untuk melakukan pemutakhiran data.
Sedangkan untuk Instansi Pelaksana yang telah menggunakan sistem komputerisasi atau aplikasi program komputer yang belum memungkinkan pengosongan penulisan Penghayat Kepercayaan, tetapi harus mengikuti salah satu agama yang diakui, maka untuk SEMENTARA WAKTU dapat dikeluarkan SURAT KETERANGAN dengan status Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk informasi selengkapnya silahkan menghubungi Kantor Keuchik/Kantor Camat atau Dinas Kependudukan & Capil Kab/Kota masing-masing.
(*Khusus untuk masyarakat Aceh Utara dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara.