Prosedur Pengurusan Akta Kelahiran
?Setiap anak semenjak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraannya?. (Pasal 53 ayat 2 UU HAM)Hak pertama anak setelah dilahirkan adalah identitas yang meliputi nama, orangtua (silsilah keturunan) dan kewarganegaraan yang dituangkan dalam bentuk akta kelahiran. Hak ini akan menentukan pengakuan, pemenuhan dan perlindungan anak yang lainnya, seperti hak keperdataan (waris, dan nafkah), akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
Hak atas akta kelahiran dijamin pada UU 39 Tahun 1999 mengenai HAM, UU No.23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, UU No. 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan & UU No. 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan.
Faktanya, saat ini masih poly anak Indonesia yang identitasnya nir tercatat pada akta kelahiran. Dengan nir tercatatnya bukti diri seorang anak pada akta kelahiran, maka secara aturan keberadaannya dianggap tidak terdapat. Kondisi ini nir hanya lantaran ketidaktahuan masyarakatakan arti penting akta kelahiran, porto yang nir terjangkau dan prosedur yg panjang, tetapi karena sikap diskriminatif terhadap mereka, yg ditinjau menjadi "yang lain" atau tidak selaras dari gerombolan secara umum dikuasai.
Di Indonesia, pencatatan kelahiran secara nir pribadi adalah turunan dari pencatatan perkawinan. Persoalannya, terdapat perkawinan yg nir mampu dicatatkan di catatan sipil lantaran interpretasi undang-undang yg tidak sama, seperti perkara yang dialami para Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Mereka nir sanggup memiliki dokumen perkawinan menurut negara, karena kepercayaan mereka tidak diakui negara. Akibatnya, anak-anak yg lahir mengalami kesulitan buat mendapatkan akta kelahiran.
Jika bias mendapatkan akta kelahiran maka status anak dianggap bukan berasal dari perkawinan yang sah (anak luar kawin) dan hanya memiliki nama ibu dalam akta. Walhasil, si anak hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya dalam hal hak waris, hak nafkah dan lain-lain. Maka, mereka yang berasal dari luar nilai-nilai, moral, dan ideologi yang dominan di negeri ini, mengalami berbagai diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat.
Dengan lahirnya UU Adminduk, dengan dijaminnya pencatatan perkawinan bagi para penghayat, maka setiap anak yg lahir berdasarkan pasangan penghayat dengan sendirinya berhak mendapatkan akta kelahiran. Berikut keterangan terkait dengan pendaftaran kelahiran.
Kapan peristiwa kelahiran dilaporkan ?
UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menegaskan setiap kelahiran wajib dilaporkan sang penduduk pada instansi pelaksana pada tempat terjadinya insiden kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Sedangkan buat kelahiran tewas dilaporkan paling lambat 30 (3 puluh) hari sejak lahir mangkat . Pembatasan jangka ketika pelaporan ini akan memilih jenis akta kelahiran yang dimuntahkan dan mekanisme pembuatannya. Misalkan buat pencatatan kelahiran yg melampaui batas waktu 1 (satu) tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
Apa saja jenis akta kelahiran?
Akta kelahiran digolongkan dari jarak saat pelaporan dengan kelahiran. Namun setiap golongan memiliki kekuatan hukum yg sama. Adapun ketiga jenis akta kelahiran tadi merupakan:
Akta Kelahiran Umum, yaitu akta kelahiran yg dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas saat selambat-lambatnya 60 (enam-puluh) hari kerja bagi WNI & 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak lepas kelahiran bayi.
Akta Kelahiran , yaitu akta kelahiran yang dibentuk berdasarkan laporan kelahiran yg telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI & 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak lepas kelahiran bayi.
Akta Kelahiran Dispensasi, yaitu akta kelahiran yang dibentuk dari Program Pemerintah buat menaruh kemudahan bagi mereka yg lahir hingga menggunakan tanggal 31 Desember 1985 dan terlambat pendaftaran /pencatatan kelahirannya.
Bagaimana cara menciptakan akta kelahiran ?
Penerbitan akta kelahiran dilakukan sang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kotamadya. Adapun persyaratan buat membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :
- Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit, Dokter, Bidan, Pilot, Nakhoda
- Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kepala Desa/Keuchik Gampong
- Fotocopy Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah
Untuk anak-anak yang nir diketahui orangtua danasal-usulnya misalnya anak-anak yg dibuang, maka pencatatan kelahirannya didasarkan pada laporan orang yg menemukan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian.