Keuchik Riseh Tunong; "Siap Kelola Dana Desa Rp 1,4 Miliar Per Tahun"

GampongRT - Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 telah disahkan pada Desember 2013 yang lalu. Menurut Pemerintah, implementasi UU ini nantinya akan diperjelas dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan PP untuk memperkuat UU Desa tadi. Pemerintah memprediksikan PP itu akan rampung pada bulan Juli 2014.

Berdasarkan UU Desa, setiap tahun pemerintah wajib menyediakan anggaran buat desa diseluruh Indonesia, setiap desa sanggup mencapai Rp 1,4 miliar per tahun buat menciptakan desa atau gampong.

Keuchik Gampong Riseh Tunong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Buchari Budiman menyebutkan, buat pengelolaan uang sebanyak itu diharapkan asal daya insan (SDM) dan diharapkan kehati-hatian, agar nantinya ketua desa atau keuchik gampong nir terjerat perkara aturan.

Menurutnya, jika kita mengacu pada pengelolaan uang APBN, secara otomatis setiap desa atau gampong membutuhkan poly energi, harus ada KPA, PPK, Bendahara Pengeluaran, PPSPM dan Unit Akuntansi. Tenaga-energi ini darimana kita peroleh? Sementara, SDM yang ada ditempat kita sangat terbatas.

Menurut Keuchik Buchari, apabila dana desa tersebut, menjadi tanggungjawab wilayah (provinsi dan kab/kota) & jika pada Peraturan Pemerintah (PP) nantinya dana itu menjadi otonomi yang dikhususkan (masuk kas desa) secara otomatis Keuchik/Kadesa menjadi Kepala Pemerintah Desa/Gampong dapat dipastikan akan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), akan tetapi itu tergantung bagaimana diatur dalam PP.

Kalau pada PP disebutkan, kepala desa/keuchik yang sebagai KPA, maka setiap desa membutuhkan tenaga-tenaga yg tahu perencanaan, akuntansi yang baik dan profesional.

Setelah kami diskusikan, buat mengelola dana sebesar Rp. 1,4 miliar per desa setiap tahun, maka setiap desa atau gampong sine qua non 1 orang PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), 1 orang tenaga perencanaan, dan 1 orang bendahara pengeluaran dan 2 orang pembantu bendahara yang mengerti akuntansi. "Karena uang itu niscaya akan pada audit disetiap akhir tahun dan jangan sampai ketua desa atau keuchik-keuchik di Aceh akan ber-urusan nantinya dengan penegak hukumdanquot;

Keuchik Riseh Tunong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Buchari Budiman mengungkapkan, sesudah berdikusi dengan beberapa rakyat, kami menyatakan siap mengelola dana desa tersebut bila PP memberikan otonomi penuh pada pengelolaannya.

Tapi kami berharap, sebelum diimplementasi pemerintah harus membekali baik tentang mekanisme pencairan dana juga peraturan-peraturan yang wajib dipedomani supaya tidak sebagai benturan dalam pelaksanaannnya nanti. "kadang-kadang peraturan yang kita pegang sama, tapi dalam terjemahannya mampu tidak selaras-beda".

Insya Allah, kami siap mengelola dana desa tersebut, dan kalau pemerintah berencana membuat pilot projek, dan itupun kami siap. (GRT)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2