Apa itu KTP Elektronik atau E-KTP..?
KTP Elektronik atau e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Setiap penduduk hanya diperbolehkan mempunyai 1 (satu) KTP yg tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan bukti diri tunggal setiap penduduk & berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang terdapat di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen bukti diri lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 mengenai Adminduk)
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) umumnya memakai biometrik yaitu pembuktian & validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laris manusia. Ada poly jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang dipakai merupakan sidik jari.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih sophisticated menurut yg selama ini telah diterapkan buat SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) misalnya di SIM, tetapi juga bisa dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tadi sudah dienkripsi menggunakan prosedur pemecahan kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari berdasarkan penduduk hingga dapat dikenali menurut chip kartu adalah menjadi berikut:
Sidik jari yang direkam berdasarkan setiap harus KTP merupakan seluruh jari (berjumlah sepuluh), namun yang dimasukkan datanya pada chip hanya dua jari, yaitu jempol & telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi buat e-KTP lantaran alasan berikut:
- Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain.
- Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
- Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Informasi penduduk yg dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
Untuk mendapatkan fakta pada atas menurut penduduk, harus KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.
Selain tujuan yg hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
- Identitas jati diri tunggal
- Tidak dapat dipalsukan
- Tidak dapat digandakan
- Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Struktur e-KTP terdiri menurut sembilan layer yg akan menaikkan pengamanan menurut KTP konvensional. Chip ditanam pada antara plastik putih & transparan pada 2 layer teratas (ditinjau dari depan). Chip ini mempunyai antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang apabila digesek. Gelombang inilah yg akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sebagai akibatnya dapat diketahui apakah KTP tadi berada di tangan orang yang sahih atau nir. Untuk menciptakan e-KTP menggunakan sembilan layer, termin pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
- Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
- Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
- Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
- Printing, yaitu pencetakan kartu
- Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
- Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
Mengapa harus e-KTP...?
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang bisa mempunyai lebih berdasarkan satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk menurut seluruh Indonesia. Fakta tadi memberi peluang penduduk yg ingin berbuat curang terhadap negara menggunakan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan buat hal-hal berikut:
- Menghindari pajak
- Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
- Mengamankan korupsi
- Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Kartu bukti diri elektronik sudah banyak digunakan di negara-negara di Eropa diantaranya Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, pada Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, & pada Asia yaitu India & China.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyebutkan, keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yg akan diterapkan pada Indonesia, dibandingkan menggunakan e-KTP yg diterapkan pada RRC & India. Gamawan menyebut, e-KTP pada Indonesia lebih komprehensif.
Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi menggunakan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yg berisi data perorangan yang terbatas.
Sedang di India, sistem yg dipakai buat pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification) & jikalau pada Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). ?UID diterbitkan melalui register dalam 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektro pada Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan,? Ujar Gamawan.
?Dengan demikian, KTP elektro yang akan diterapkan pada Indonesia adalah adonan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektro dilengkapi menggunakan biometrik dan chip".
Admin/dbs