PPATK Awasi Potensi Korupsi Dana Desa

GampongRT, Jakarta - Amanat UU Desa No 6 /2014 mengenai adanya penerimaan dana Rp 1 miliar tiap desa mendapatkan perhatian Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga itu memberi warning atau peringatan agar instansi terkait menyiapkan sistem pengelolaan keuangan yang baik untuk mencegah terjadinya korupsi.

?Tanpa adanya sistem pengelolaan keuangan yg memadai, maka perangkat desa akan rawan terjerat perkara korupsi,? Ujar Wakil Kepala PPATK Agus Santoso dalam perbincangan menggunakan Jawa Pos Minggu (lima/10). Sistem pengelolaan yg memadai itu bisa meng-handle proses perencanaan, pencatatan, sampai audit.

Dalam pandangan Agus, salah satu upaya yang perlu dilakukan artinya menyiapkan tersedianya panduan penyusunan rencana kegiatan, proses pencatatan/akuntansi, dan e-auditing. ?Pemerintah atau inisiatif masyarakat sanggup membantu penyusunan ketiga pelaksanaan sederhana ini,? Jelasnya.

Empat acara di atas disusun menggunakan menyerap aspirasi kebutuhan masing-masing desa. Dengan jumlah desa di Indonesia sekitar 72 ribu, maka Dana Desa yang disiapkan pemerintah kurang lebih Rp 72 triliun. ?Jumlah itu sangat besar & layak mendapatkan perhatian serius agar bisa mendukung upaya pembangunan desa,? Jelas Agus.

Namun, dia khawatir apabila nir ada upaya membentuk sistem pengelolaan keuangan yang baik, hal itu justru akan menyeret aparat desa dalam konduite koruptif. ?Kami nir ingin hanya karena ketidaktahuan mereka, kemudian banyak perangkat desa yg terjerat masalah korupsi,? Ujarnya.

PPATK pula mengusulkan agar implementasi UU Desa dapat mendorong proses transaksi non-tunai. Agus menyarankan agar ada semacam smart card untuk menghindari transaksi tunai. ?Dengan menghindari transaksi tunai, maka PPATK lebih mudah melakukan tracking apabila terjadi penyalagunaan dana tersebut,? Kata Agus. (Sumber: jpnn.Com)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2