Menempatkan Desa Dalam Posisi Bermartabat

Regulasi yang mengaturnyapun, mesti menghormati posisi desa dalam lanskap penyelenggaraan pemerintahan pada Indonesia. Jangan sampai, desa diakui secara administratif, tapi tidak dihiraukan keberadaannya secara nyata. Politik pembangunan dan aturan, mesti sungguh-sungguh memperhatikan benar-benar-sungguh posisi desa.

Saat ini tengah dibahas sang pemerintah & DPR, sebuah rancangan regulasi yg khusus mengatur tentang desa, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa. Rancangan regulasi itulah yang akan dijadikan menjadi basis sah pengaturan desa pada Indonesia.

Dosen Ilmu Pemerintahan Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Arie Sudjito berpendapat, RUU Desa adalah sebuah momentum & kesempatan mendorong pembaharuan desa yang sinkron cita-cita, yaitu mewujudkan desa yang demokratis & sejahtera. Tetapi Arie melihat, pada pembahasan RUU Desa terjadi perseteruan, yg hanya bersifat ideologi, akan tetapi jua tarik-menarik kepentingan politik jangka pendek. Menurut beliau, pertarungan itu terasa kentara mewarnai pada setiap pembahasan RUU Desa. ?Karena itu pembahasan RUU Desa, harus dikawal, Publik, mesti mengawalnya,?Istilah Arie.

Arie yg jua peneliti senior pada Institute for Research and Empowerment (IRE) ini mengungkapkan, jangan sampai RUU Desa dibajak oleh elite politik & ekonomi, baik pada aras local juga nasional. Karena itu, substansi dari RUU Desa harus dicermati menggunakan ketat, misal soal kewenangan desa pada sistem pemerintahan & demokrasi Indonesia. Hal ini harus diperjuangkan supaya masuk dalam regulasi Desa. ?Subtansi lainnya, adalah pengakuan keragaman atau pluralitas struktur & format desa (adat) pada Indonesia sesuai konteks lokasi sebagai bentuk penghargaan dalam entitas local,?Istilah dia.

Selain itu, hal yang perlu dicermati juga terkait dengan reformasi perencanaan dan penganggaran pembangunan, serta redistribusi sumberdaya ke desa. RUU Desa menjadi salah satu elemen kunci pertaruhan masa depan desa. “Masyarakat sipil yang peduli atas nasib desa dituntut aktif mengawal RUU Desa ini agar tidak terdistorsi. Jangan sampai RUU Desa ini dibajak oleh kepentingan segelintir elit politik nasional maupun lokal, bahkan perangkat desa sekalipun,”katanya.

Sementara itu, anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa DPR RI  Arif Wibowo mengatakan, salah satu poin yang perlu diatur dalam RUU Desa adalah alokasi anggaran untuk desa dari APBN. Alokasi anggaran untuk desa ini diharapkan dapat mendorong usaha masyarakat dalam rangka memajukan desa.

Persoalan lainnya yang perlu menerima perhatian adalah pembangunan desa yang diharapkan bisa menekan angka urbanisasi penduduk menurut desa ke kota. Fokus pembangunan desa ini juga diperlukan dapat meminimalisir kemerosotan aktivitas ekonomi pada desa, antara lain karena minimnya sumber daya manusia pedesaan yang bersedia bekerja pada sektor-sektor ekonomi pedesaan. ?Eksesnya adalah, nir saja memerosotkan desa namun juga menggerogoti pembangunan perkotaan dengan kasus urbanisasi yg kian kompleks,?Istilah Arif.

Terpisah,Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah pada dasarnya mempunyai komitmen buat memajukan dan mensejahterakan warga desa. Namun, caranya nir menaruh anggaran pada desa secara eksklusif, seperti tentang Rp. 1 miliar satu desa.

Anggaran negara buat pembangunan desa sebaiknya ditransfer ke kas pemerintah wilayah saja. Idealnya, kata Mendagri, transfer dana APBN buat desa diserahkan pada kabupaten/kota. Pasalnya, struktur organisasi desa berada dibawah kabupaten atau kota . ?Itu nanti biar bupati/wali kota yg mengatur penyalurannya kedesa-desa,?Ucapnya.

Sumber: http://www.kemendagri.go.id/

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2