Kewajiban 80% Jual Produk Lokal Direvisi

Ilustrasi: Pusat Belanja Banda Aceh
GampongRT, Jakarta - Ini menjadi angin segar bagi para pengelola pusat perbelanjaan.

Belum lama ini, Kementerian Perdagangan (Kemdag) sudah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan & Toko Modern.

Dalam revisi Permendag yg diteken Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tiga pekan kemudian itu, pemerintah sudah melonggarkan kewajiban bagi para pengelola sentra perbelanjaan buat menjual 80% produk pada negeri.

Sri Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag mengatakan, melalui revisi Permendag 70 Tahun 2013, pemerintah sudah membuat dispensasi terhadap sentra perbelanjaan yg diwajibkan buat menjual 80% produk dalam negeri.

Pertama, pengecualian berlaku bagi pemilik yang tidak mengelola sentra perbelanjaannya sendiri.

"Jadi yang kena (kewajiban menjual 80% produk lokal) yg punya sendiri dan dikelola sendiri, yg punya sendiri tapi tidak disewakan," istilah Sri Rabu (8/10).

Kedua, pengecualian terhadap sentra perbelanjaan yg menjual produk khusus buat rakyat negara tertentu.

Ketiga, pengecualian berlaku bagi pusat perbelanjaan yang menjual item produk yg waktu ini belum sanggup diproduksi & industrinya belum terdapat pada pada negeri.

"Selain itu pengecualian jua dilakukan terhadap tempat perbelanjaan yang produknya masuk pada kategori global supply change," imbuh Sri.

Sri menambahkan, dispensasi yg diatur dalam revisi Permendag itu tidak sama dengan Permendag 70 Tahun 2013. Sebab, pada pada Permendag lama pengecualian tidak diatur secara spesifik.

Satria Hamid Ahmadi, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyambut positif direvisi Permendag 70 tahun 2013.

Dia menilai, revisi aturan ini akan membuat bisnis ritel semakin sehat. “Kami mendukung revisi Permendag ini, sejauh bisa diimplementasikan di lapangan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, mengatakan, Permendag 70 tahun 2013 bertujuan agar produk di dalam negeri jadi tuan rumah pada negeri sendiri.

Hanya saja, Lutfi mengatakan, aturan itu tidak dapat diaplikasikan. Peraturan tersebut menyulitkan dan membingungkan pengelola pusat perbelanjaan.

Kesulitan primer merupakan terkait penghitungan 80% produk dalam negeri yg wajib dijual pada toko terbaru.

?Bagaimana cara menghitung toko terkini menjual 80% produk pada negeri. Selain itu, industri pada pada negeri juga belum sanggup menyuplai sampai 80% produk di toko-toko terbaru,? Kata dia.

Sumber: kontan.Co.Id

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2