Kemantapan Berdemokrasi Sangat Terkait dengan Perekonomian Rakyat
Sehingga rakyat dapat terhindar menurut demokrasi transaksional, yg menciptakan proses demokrasi sebagai komoditas yg diperjual belikan, misalnya dalam pemilu dan pilkada. Berdasarkan hal itulah maka Lembaga Keuangan Mikro (LKM) atau Micro Finance Institusional, adalah salah satu pilar dalam ketahanan berbangsa dan bernegara terutama dinegara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.
Lantaran LKM merupakan salah satu penggerak roda perekonomian warga pada menaikkan pendapatan, memperluas lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya dipedesaan, serta menaruh donasi terhadap pendapatan daerah.
Dalam rangka ketahanan ekonomi di daerah itulah, maka Direktorat Ketahanan ekonomi Ditjen Kesbangpol berkewajiban mendorong terbentuknya & terbinanya LKM yg berbadan hukum pada seluruh wilayah hingga kepedesaan buat memperkuat perekonomian wilayah, sebagaimana dikemukakan oleh Bahrum A. Siregar, SH, Msi, Direktur Ketahanan Ekonomi Ditjen Kesbangpol Kemendagri, pada Rakornas Bidang Kesbangpol dalam rangka pementapan aplikasi pemilu 2014, yang terbaru di Jakarta.
LKM merupakan forum yang melakukan kegiatan penyediaan jasa keuangan pada pengusaha kecil & mikro, dan rakyat berpenghasilan rendah yg tidak terlayani oleh keuangan formal dan yang sudah berorientasi pasar buat tujuan teknis. Banyaknya jenis LKM yang tumbuh dan berkembang di Indonesia, menunjukkan bahwa LKM sangat dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah, pengusaha kecil & mikro yg selama ini belum terjangkau sang jasa pelayanan keuangan perbankan, khususnya bank umum, kata Bashrum Siregar.
Pertumbuhan LKM sangat dirasakan membantu rakyat. Oleh karenanya pemerintah wajib menjaga & memberikan ruang yang leluasa buat pertumbuhannya, baik secara kelembagaan juga legalitasinya. Lantaran sudah banyak membantu peningkatan perekonomian rakyat, khususnya warga miskin & berpenghasilan rendah. Hal itu pula diatur dalam UU No. 7 Tahun 1997 tentang Perbankan. Sehingga agar LKM bisa berdayaguna sebagai potensi perekonomian warga , buat mendorong transformasi maka disepakati pembinaannya antara lain :
(1) Bank Indonesia memberikan konsultasi pada LKM yg akan sebagai BPR sinkron dengan ketentuan yang berlaku pada pendirian dan perjanjian BPR/S, (dua) Kemendagri bersama-sama menggunakan Pemerintah Daerah melakukan training terhadap LKM yg akan sebagai BUMD, (3) Kementerian Negara Koperasi dan UKM, beserta-sama dengan Pemerintah Daerah memfasilitasi memberdayakan, & membina UKM yang akan menjadi koperasi, (4) Kementerian Keuangan memberikan konsultai kepada LKM, yang kegiatan usahanya menyerupai lembaga keuangan yg berada pada training supervisi Kementerian Keuangan menjadi lembaga keuangan sinkron dengan ketentuan yg berlaku.
Berdaya & Mandiri
LKM dapat memperkuat perekonomian daerah, dan merupakan suatu potensi dalam membina ketahanan daerah, karena keberadaan LKM di masyarakat, telah berperan membantu pembiayaan usaha mikro dan kecil yang tersebar di seluruh pelosok tanah air serta persyaratan yang mudah dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan. Usaha mikro dan kecil telah memberikan kontribusi dalam perekonomian nasional, khususnya dalam menciptakan lapangan kerja dan mengurangi tingkat pengangguran.
Oleh karena itu training & fasilitasi terhadap UKM adalah suatu upaya membangun stabilitas perekonomian warga di daerah, yg memiliki dampak terhadap ketahanan rakyat menghadapi dinamika politik. Yaitu buat membumbuhkembangkan perekonomian masyarakat menjadi andal, berdaya & mandiri, yg berdampak kepada peningkatan perekonomian nasional, yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian dan menjaga ekuilibrium kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, istilah Bahrun Siregar.
Pemerintah wilayah pada misinya buat meningkatkan kecepatan peningkatan kesejahteraan rakyat, sebagaimana hakekat otonomi wilayah menurut UU No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah, dituntut selalu memprioritaskan penanganan LKM, yaitu buat memberdayakan masyararat yg nisbi miskin atau berpenghasilan rendah atau warga yang dikategorikan masyarakat miskin adalah petani, nelayan mini & penduduk daerah lainnya yg hayati dibawah garis kemiskian, dengan kriteria pendapatannya maksimum setara dengan 320 kg beras perkapita pertahun.
Kemiskinan akan mudah diperalat sang oknum radikal ekstrim buat tujuan politik atau kegiatan yg bersifat mengganggu keamanan misalnya tetoris. Jika nir ditangani secara dini menggunakan berbagai program peningkatan kesejahteraan, seperti pembinaan LKM.
Hal mana sangat erat kaitannya terhadap masyarakat terhadap ketahanan masyarakat menghadapi dinamika politik seperti kelembagaan LKM dengan mengkordinasikan seluruh instansi/forum pemerintah pada sentra & daerah buat melakukan pembinaan & supervisi terhadap aktivitas operasional LKM di Indonesia, sebagai akibatnya LKM bertumbuh sehat & normal. (http://www.Kemendagri.Go.Id/)