Jokowi Perlu Membentuk Komisi Desa dan Perdesaan
GampongRT- UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sementara ini oleh banyak pihak hanya dilihat dari sisi penyiapan anggran dari APBN untuk desa, yang kesannya luar biasa dan sepertinya tidak ada program dari Pusat yang dialokasikan untuk desa.
Presiden terpilih Jokowi pada akhirnya menjadi tumpuan harapan pelaksana UU Desa, ditambah dengan 9 Program Nyata nomor dua menjelaskan ? Mensejahterakan desa menggunakan cara mengalokasikan dana desa rata-homogen Rp 1,4 miliar per desa pada bentuk acara bantuan khusus & menjadikan perangkat desa jadi PNS secara bertahap?
Angka 1,4 miliar tiap desa bukanlah angka yang kecil bila dilihat jumlah desa sekitar 73.000 desa seluruh Indonesia, yaitu total angka alokasi presiden untuk Desa adalah 102,2 Trilyun. Angka tersebut lebih dari 7 kali lipat anggaran untuk Kementerian Dalam Negeri tahun 2014 yang hanya 13,79 trilyun.
Merujuk pada janji Presiden akan mengalokasikan dana rata rata 1,4 miliar tiap desa maka disamping Alokasi Anggaran bersumber dari Belanja Negara yang besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top), maka diperlukan juga alokasi khusus untuk desa.
Melihat RAPBN 2015, total anggaran belanja negara yg diasumsikan sebanyak Rp dua.019,9 triliun, sebanyak 31% atau Rp 630,9 triliun-nya buat transfer daerah, merupakan alokasi anggaran Desa bersumber dari APBN sebanyak Rp 63,09 Triliun. Bila dibagi dengan jumlah desa 73.000 desa, maka rata rata desa baru menerima Rp 864 juta.
Untuk memenuhi sebagai rata rata desa menerima Rp. 1,4 miliar, maka Pemerintah wajib menggelontorkan lagi program donasi desa pada bentuk alokasi spesifik Rp 102.Dua ? Rp. 63,09 yaitu Rp. 39,11 Triliun lagi.
Ada hal lebih penting daripada Alokasi Anggaran Desa dari APBN.
UU Desa membawa semangat baru yaitu menciptakan konstruksi adonan fungsi self-governing community menggunakan local self government, dibutuhkan kesatuan warga hukum istiadat yg selama ini merupakan bagian menurut daerah Desa, ditata sedemikian rupa sebagai Desa dan Desa Adat.
UU Desa jua mengusung konsep Pembangunan Desa yg bertujuan menaikkan kesejahteraan rakyat Desa & kualitas hayati insan serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan wahana & prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan asal daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan menggunakan memakai dua (2) pendekatan, yaitu ?Desa membentuk? Dan ?Membangun Desa? Yang diintegrasikan dalam perencanaan Pembangunan Desa.
Bahkan dalam UU Desa ini mengatur tentang Hak dan kewajiban Masyarakay desa dii Pasal 68 yang antara lain Masyarakat Desa berhak: mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; pelayanan yang sama dan adil; menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat l tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban.
Adapun kewajiban Masyarakat Desa antara lain membangun diri & memelihara lingkungan Desa; mendorong terciptanya aktivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, aplikasi Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik; cmendorong terciptanya situasi yg kondusif, nyaman, & tenteram di Desa.
UU Desa juga menyebutkan dengan detail tentang lembaga kemasyarakatan Desa, seperti rukun tetangga, rukun warga, pembinaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, dan lembaga pemberdayaan masyarakat atau yang disebut dengan nama lain. Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa.
Dari beberapa hal tadi diatas, maka UU Desa nir layak hanya ditinjau berdasarkan sisi alokasi anggran bersumber menurut belanja Pusat.
Jokowi perlu membangun Komisi Desa dan Perdesaan
Merujuk pada Misi Nawa Cita angka 2 dan 3 yang berbunyi “Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.” dan “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daaerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.”, serta semanat gotong royong yang diusung, maka Pemerintahan kedepan dituntut memberikan ruang yang cukup kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan pelaksanaan program.
Komisi Desa dan Perdesaan adalah konklusi yang pantas untuk dipertimbangkan, dimana kedudukan dan tugas komisi ini seperti halnya komisi pengawas haji yaitu berkedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Penyelenggaraan UU Desa,
Sedang dalam hal tugas Komisi Desa dan Perdesaan adalah memantau dan menganalisis kebijakan operasional Penyelenggaraan UU Desa sampai di tingkat daerah, malakukan analisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawas dan masyarakat; menerima masukan dan saran masyarakat mengenai pelaksanaan UU Desa; dan merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan Presiden dalam Pembangunan Desa dan Perdesaan.
Selayaknya Komisi yg terdapat, maka Komisi Desa & Perdesaan sanggup beranggotakan unsur Pemerintah & Masyarakat dan atau hanya terdiri menurut unsur masyarakat.
Sumber: desamerdeka.Co.Id