Badan Usaha Milik Desa sebagai Penggerak Ekonomi Desa

BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai forum sosial dan komersial....

Undang-Undang Desa membawa terobosan baru pada cara kita menciptakan desa. Banyak anggaran pada dalamnya mengatur banyak sekali hal mengenai desa yg belum diatur pada peraturan-peraturan mengenai desa sebelumnya. BUMDes didirikan atas konvensi masyarakat melalui musyawarah desa.

Undang-Undang Desa mengamanatkan pengelolaan badan bisnis milik desa (BUMDes). Aturan tentang BUMDes ada pada Bab X pasal 87 hingga pasal 90. Desa sanggup menentukan jenis usahanya, apakah pada bidang pertanian, perikanan, termasuk jua pariwisata. Dalam peraturan yg terdapat sebelumnya, badan bisnis ini hanya hingga dalam tinggkat kabupaten/kota, namun Undang-Undang Desa mendorong badan bisnis mampu didirikan pada desa. Dengan demikian, bila undang-undang itu dijalankan maka akan terjadi perkembangan yg cepat di desa. Ekonomi di desa akan bergerak.

BUMDes adalah forum usaha desa yg dikelola sang masyarakat dan pemerintah desa pada upaya memperkuat perekonomian desa. BUMDes dalam dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa & merupakan instrumen eksploitasi ekonomi lokal menggunakan aneka macam ragam jenis potensi, yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi rakyat desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka, serta menaruh sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan & peningkatan kesejahteraan masyarakat secara optimal.

BUMDes merupakan pilar aktivitas ekonomi pada desa yg berfungsi menjadi lembaga sosial dan komersial. BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak pada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya pada penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai forum komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang & jasa) ke pasar.

Melalui cara demikian dibutuhkan keberadaan BUMDes bisa mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi pada pedesaan. Peran pemerintah desa adalah membangun rekanan dengan masyarakat buat mewujudkan pemenuhan baku pelayanan minimal, sebagai bagian dari upaya pengembangan komunitas desa yang lebih berdaya.

Di beberapa kabupaten sudah banyak desa yg mempunyai BUMDes, terdapat yg secara berdikari mengembangan potensi ekonomi desa yg terdapat, terdapat pula yang didorong sang Pemerintah Kabupaten setempat menggunakan diberikan stimulan permodalan awal dari APBD Kabupaten melalui dana hibah menggunakan status dana milik rakyat desa dan sebagai saham pada BUMDes.

Namun waktu ini belum banyak BUMDes yang berkembang menggunakan baik. Penyebab utamanya antara lain merupakan tidak dikelolanya BUMDes secara profesional. Undang-Undang Desa sudah membuka pintu buat menggerakkan perekonomian pada desa. Akan namun wajib kita sadari bersama bahwa desa memerlukan peningkatan keahlian dan ketrampilan dalam mengurus badan bisnis milik desa. Kita sangat bergembira menggunakan disahkannya Undnag-undang Desa ini. Dan hal ini dapat kita tunjukkan dengan bersiap diri dalam menaikkan kapasitas rakyat desa untuk bisa sebagai subjek pada pembangunan pada desanya.(*)

Disadur dari: revolusidesa.Com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2