BABAK BARU BPD PASCA LAHIRNYA UU NO 6 ATHUN 2014 TENTANG DESA

Dengan ditetapkannya UU Desa No. 6/2014, kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengalam perubahan. Apabila sebelumnya BPD adalah unsur penyelenggara pemerintahan maka kini menjadi forum desa.

Dari fungsi aturan berubah sebagai fungsi politis. Kini, fungsi BPD yaitu menyalurkan aspirasi, merencanakan APBDes, dan mengawasi pemerintahan desa. Sedangkan tugasnya merupakan menyelenggarakan musyawarah desa (musdes) dengan peserta terdiri kepala desa, perangkat desa grup, & tokoh warga . Jumlah pesertanya tergantung situasi syarat setiap desa.

Musyawarah desa berfungsi sebagai ajang kebersamaan dan membicarakan segala kebijakan tentang desa. Dalam acara  Dialog Kebijakan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam UU Desa yang Baru yang diselenggarakan di Gedung PDAM Kabupaten Magelang, 16 Maret 2014, peserta mengutarakan sejumlah problematika yang dihadapi BPD.

Pertama, BPD belum tahu tugas & pokoknya. Untuk itu dirasakan perlu adanya, pembekalan, bimbingan bagi BPD, baik dari akademisi, camat, atau pihak yang ditunjuk. Kedua, rekrutmen BPD. Biasanya para anggota BPD asal berdasarkan orang seadanya, sporadis ada yg minat untuk mendaftarkan diri sebagai BPD.

Ketiga, penggajian, Karena BPD nir menerima honor seperti kepala desa & perangkatnya. Ini termasuk salah satu faktor yang mengakibatkan BPD tidak menjalakan tugas pokok dan manfaatnya dengan baik. Setiap aktivitas yg dilakukan BPD perlu memakai dana, namun nir terdapat alokasi aturan buat itu.

Khusus mengenai anggaran,  Ahmad Muqowam, Pansus UU Desa DPR RI, menanggapi, selama ini dana yang dialokasikan  ke desa baru 3% dari yang diamanatkan UU No 32 tahun 2004. Dengan adanya UU Desa ini, desa akan mendapatkan alokasi lebih dalam penganggaran. Alokasi itu meliputi ADD (Alokasi Dana Desa) dan DAD (Dana Alokasi Desa). Harapannya, dengan adanya penambahan alokasi tersebut Desa menjadi maju dan mandiri.

Pada masa kemudian, desa hanya menjadi objek pembangunan. Desa menjadi arena kepentingan negara. Masyarakat mendapat jadi tanpa adanya partisipasi yg baik. Setiap output Musyawarah Desa yang diajukan, sering membuat kebijakan yang berbeda. Terkadang SKPD terkait nir membaca hasil Musyawarah Desa sebagai akibatnya kebijakan yang turun tidak sinkron menggunakan kebutuhan warga .

Sekarang berbeda, desa tidak lagi menjadi sistem pemerintahan wilayah. Tetapi desa mandiri menggunakan menerima swatantra sendiri. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan kapasitas penyelenggara desa supaya sanggup menjalankan tugas pokok & fungsinya dengan baik.

UU Desa ibarat menyapih anak & anak yg dimaksud adalah Desa. Ini adalah babak baru bagi desa agar lebih maju & berdikari. Kunci yang terkandung UU Desa merupakan pemberdayaan. Saat ini bukan lagi memberikan ikan namun menggunakan memberikan kail. Desa menyusun perencanaan, mengawasi pada pelaksanaan & mengontrol pada penilaian. Perencanaan itu wajib sinkron realitas bukan sekedar angan-angan belaka.

Maka UU Desa menaruh penguatan bagi desa, mereka mandiri dalam menentukan rumah tangganya sendiri. Penguatan tadi bukan hanya dilakukan bagi desa & aktor-aktornya namun jua pemeritantah daerah, agar nir setengah hati.

?UU Desa lahir dari perjuangan dan perjalanan yang panjang. Inti dari UU ini adalah tentang alokasi dana untuk desa. Dalam kaitannya dengan honor BPD, BPD berbeda dengan perangkat desa. Jika perangkat desa menerima gaji berdasarkan tanah bengkok dan lainnya maka BPD nir mendapatkan honor . BPD merupakan panggilan jiwa bagi mereka yg peduli dengan desa,? Jelas Sutoro Eko.

Inti dari UU ini merupakan terletak pada alokasi dana buat desa. Jika kemarin alokasi dana bagi desa hanya ADD maka saat ini ditambah dengan adanya DAD (Dana Alokasi Desa), selain itu ADD rata-homogen pula akan naik. Jika kepala wilayah nir mengalokasikan dana tersebut, dana-dana akan ditarik sang pemerintah sentra. Pemerintah wilayah tidak memiliki kewenangan buat mengelola, tetapi hanya menjadi mediator antara desa dengan pusat.

Terdapat empat komponen bagi desa yaitu: kuat, mandiri, maju dan demokratis. Komponen awal dari sekian komponen ini merupakan desa yang mandiri. Jika kemarin desa tergantung kebaikan kepala wilayah maka kini desa harus memperkuat kedudukannya. Desa bukan lagi kepanjangan berdasarkan pemerintah tetapi sebagai pemimpin rakyat.

Dalam pembangunan, dahulu desa adalah objek atau arena bagi negara, kini  Undang-undang Desa yang baru akan membentengi hal tersebut. Desa bukan lagi berkeliling mengajukan proposal namun kebutuhan dananya telah dicukup dari alokasi-alokasi yang telah dianggarkan dalam UU Desa.

Negara memperkuat desa dengan alokasi dana sebagai akibatnya pada saat kampanye pemilih generik tidak aka terdapat calon-calon yang menjanjikan sesuatu karena desa telah berdaya. Bagi BPD, UU No.6/2014 tentang Desa diharapkan sebagai senjata supaya BPD sanggup menjalankan utama & manfaatnya menggunakan baik.

Penulis: Minardi Kusuma

Editor: Umi

Sumber: www.Forumdesa.Org

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2