Alokasi Budget dan Amanat UU Desa
TRANSISI Pemerintahan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Presiden terpilih Joko Widodo tinggal sebulan lagi. Dana Desa menjadihot issue yang layak mendapat perhatian khusus.
Salah satu penekanan pentingnya, yaitu menyangkut implementasi pengalokasian Dana Desa supaya mampu sesempurna gagasan para inisiatornya. Hal ini sinkron dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 & peraturan pelaksanaannya.
Di masa kampanye Pemilu lalu, topik ini menjadi salah satu isu panas. Calon Presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto mengusung ide “1 Desa 1 Miliar”. Sedangkan Capres nomor urut 2 Jokowi, meng-counter-nya dengan menjelaskan bahwa Dana Desa bahkan bisa 1,4 miliar untuk setiap desa.
Seiring menggunakan akan ditetapkannya Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN) 2015, UU Desa akan segera memasuki fase penentuan dalam implementasinya. Permasalahannya, bukan hanya bagaimana memenuhi ekspektasi aneka macam pihak terhadap besaran Dana Desa, namun jua bagaimana merumuskan suatu formula alokasi yg ideal.
Alokasi tadi di satu sisi, tentunya dibutuhkan bisa memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak. Tetapi, pada sisi lain tidak mengakibatkan beban keuangan negara yang terlalu berat. Faktor kesiapan aparat Desa buat mengimplementasikan UU Desa & peraturan pelaksanaannya jua memegang peranan sangat krusial.
Selain itu, efektivitas monitoring dan penilaian terhadap Dana Desa mutlak dibutuhkan buat memastikan penggunaan Dana Desa sahih-sahih sanggup memajukan perekonomian masyarakat.
Mencermati RAPBN 2015, pos Transfer ke Daerah dan Dana Desa dianggarkan sebesar Rp 640 triliun. Angka tersebut terdiri menurut Transfer ke Daerah sebesar Rp 630,9 triliun, & Dana Desa sebesar Rp 9,1 triliun.
Jika mengacu pada UU Desa yg menentukan besaran alokasi Dana Desa sebanyak 10 % menurut?Dan pada luar?Dana Transfer ke Daerah, tentu kisaran dana Rp 9 triliun masih jauh dari yang diperlukan.
Namun, agar tak mengakibatkan kesalahan persepsi, terdapat beberapa hal yang perlu dipahami terkait sejumlah faktor yg menyebabkan Dana Desa tidak sanggup eksklusif dialokasikan sebesar yang dipengaruhi UU.
Pertama, Ketentuan besaran alokasi Dana Desa sebesar 10 persen dari Dana Transfer ke Daerah dilakukan secara bertahap. Jadi, tidak harus langsung sebesar 10 persen pada saat UU Desa diimplementasikan di tahun pertama.
Kedua,ketentuan tentang besaran alokasi Dana Desa sebesar 10 persen dari Dana Transfer ke Daerah tersebut hanya terdapat pada bagian penjelasan, bukan pada batang tubuh. Padahal, sesuai dengan Lampiran I UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah penjelasan tidak dapat berisi rumusan norma baru ataupun memperluas, mempersempit, dan menambah norma yang terkandung dalam pasal di batang tubuh peraturan perundang-undangan.
Ketiga, anggaran Pendapatan 2015 lebih kecil daripada anggaran Belanja, sehingga terdapat defisit APBN sebesar Rp 257,6 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 2,3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Ketentuan pada UU Nomor 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara menggariskan, defisit aturan dibatasi maksimal tiga persen menurut PDB menjadi bentuk kehati-hatian. Jika Dana Desa dialokasikan sebesar 10 persen berdasarkan Dana Transfer, yang berarti lebih dari Rp 60 triliun, maka tentu akan menambah defisit & semakin memperberat beban APBN kita.
Keempat, Sesuai dengan Pasal 72 ayat (2) UU Desa, alokasi anggaran Dana Desa bersumber dari belanja Pemerintah dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa. Ketentuan ini dibuat dengan pertimbangan bahwa selama ini sebenarnya sudah ada anggaran dari APBN yang disalurkan ke Desa, melalui berbagai program dan kegiatan Kementerian dan Lembaga (K/L).
Apabila seluruh Dana Desa berasal darifresh moneyatauon top, tentu akan sangat memberatkan APBN. Kementerian Keuangan telah melakukan identifikasi anggaran K/L yang berbasis Desa, yang nantinya akan direalokasi menjadi Dana Desa.
Angka yg diperoleh merupakan sebanyak Rp 9.066.190.682.000. Angka inilah yg sebagai dasar penyusunan alokasi Dana Desa pada RAPBN sebanyak Rp 9.066.200.000.000.
Perlu diketahui bahwa mengalihkan aturan Kementerian/Lembagai sebagai Dana Desa tidaklah semudah membalik telapak tangan. Semua Kementerian dan Lembaga memiliki prioritas nasional yang membutuhkan anggaran buat mencapainya.
Diperlukan pembahasan secara komprehensif antara Kementerian Keuangan dan seluruh Kementerian/Lembaga yang mempunyai anggaran, yg memungkinkan buat direalokasi menjadi Dana Desa. Dalam lingkup yg lebih besar , ekuilibrium APBN pula harus dijaga agar defisit aturan permanen pada batas yg realistis.***
Dhani Kurniawan adalah Staf Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Ia jua pengajar pada Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Sumber: katadata.co.id