Waspadai Calo dan Penipuan atas Nama Desa

Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi membocorkan bahwa sekarang sudah ada calo desa di dua provinsi. "Sekarang banyak yang mau mengail di air keruh. Mulai ada calo dana desa di beberapa provinsi dengan kira-kira dapat Rp 15 juta per desa," sebut Marwan Jafar.

Apakah pernyataan tersebut ada kaitannya dengan beredarnya surat kops Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di beberapa jenjaring sosial bertanggal 3 Nopember 2014 yang di tujukan kepada kepala desa seperti yang terjadi di Kecamatan Kalibagor, Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam surat yang beredar di media sosial menggunakan Nomor: 0047/SP/DIRJEN PMD//2014 Perihal Surat Pemberitahuan Prosedur Penerimaan Dana Bantuan Program Perdesaan Pembangunan Desa Tertinggal. Menurut asal-asal menjelaskan jikalau surat tadi merupakan surat palsu.

Dalam akun twitter @desawlahrweta menulis, hati-hati penipuan atas nama Kemendagri tentang bantuan/program proyek 2015. Mohon cek bpk @tjahjo_kumolo An. Dirjen PMD. "Surat kedinasan Kementerian tidak mungkin memakai perangko umum, tapi menggunakan berlangganan khusus.".

Dalam akun yg lain memberi komentar; "Surat ini palsu bin penipuan. Sebenarnya yg bikin surat juga tolol. Ga ngerti cara bikin surat dinas. Jangan tertipu. Apabila masih tertipu menggunakan surat bodoh ini yaaaa Terlaaaluu..@@".

Menurut keterangan Keuchik Gampong Riseh Tunong, Buchari Budiman menyebutkan bahwa sekitar bulan Nopember 2014 kami pernah mendapatkan undangan dari sebuah LSM di Banda Aceh, mereka menyebutkan akan mengadakan pelatihan tentang Desa. "Pelatihannya tidak gratis, tapi harus bayar".

Pada awalnya kami ingin mengikuti training tersebut walaupun berbayar dalam rangka menaikkan SDM aparatur desa. Namun, sehabis beberapa kali di telepon-telepon nir terdapat kepastian saat dan loka, lalu kami mengurungkan niat mengikutinya, "ujarnya.

Seperti dikutip berdasarkan CNN Indonesia. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi, Marwan Jafar, membocorkan bahwa kini telah ada calo dana desa di 2 provinsi. Untuk itu, Marwan memandang krusial peluncuran sistem kabar desa online melalui situs indonesiamembangun.Id.

"Sekarang poly yang mau mengail pada air keruh. Mulai ada calo dana desa pada beberapa provinsi dengan kira-kira bisa Rp 15 juta per desa," tutur Marwan pada sambutan perilisan sistem liputan desa online pada Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa, Jakarta, Senin (15/12).

Untuk mengusut masalah tersebut, Marwan telah meminta pejabat di kementerian buat mengumpulkan data berdasarkan lapangan. "Paling lambat Rabu sudah lengkap seluruh datanya," istilah Marwan.

Ketika ditanyakan tentang provinsi yang terindikasi adanya calo dana desa, Marwan bungkam. "Tidak usah diklaim. Yang kentara mereka terdapat yang mengaku berdasarkan ormas, kementerian, & fasilitator," tuturnya.

Untuk menghindari adanya kecurangan dalam pengucuran dana desa, Marwan akhirnya meresmikan peluncuran sistem liputan dana desa. Salah satu tujuan pembuatan situs ini adalah sebagai penyokong transparansi menurut implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan peraturan tersebut, Kemendes mengucurkan dana sebesar Rp 1,4 miliar ke setiap desa secara bertahap. Untuk mengawal dana tersebut agar tepat guna, semua data penerimaan dan penggunaan anggaran akan diunggah dalam situs iniWebsite Desa Online Resmi Diluncurkan

Lebih jauh buat mencegah praktik korupsi, Marwan pula memberikan titah kepada seluruh kepala desa buat mengunggah Anggaran Pendapatan & Belanja Desa (APBDes) dalam situs ini.

Situs ini pribadi terintegrasi dengan website masing-masing desa. Maka, pendataan segala kebutuhan & keterangan kependudukan secara terpadu pula akan otomatis tersedia.

Menurut Marwan, peluncuran sistem berita ini diharapkan sebagai pintu masuk terwujudnya Mahadesa, yaitu desa pada Indonesia yang Mandiri, Harmonis, Dinamis, Empati, Sentausa & Agamis.

Pembuatan situs indonesiamembangun.Id ini sinkron menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Seperti kata Marwan Jafar diatas, "Sekarang banyak yang mau mengail di air keruh. Mulai ada calo dana desa di beberapa provinsi dengan kira-kira dapat Rp 15 juta per desa". Oleh karena itu, para kepala desa agar dapat berhati-hati terhadap surat-surat yang tidak jelas. Waspadai penipuan atas nama desa...!!



Related Posts

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2