Waduh.! Jumlah Dana Desa Tahun 2015 Belum Sesuai UU Desa

GampongRT - Sebagai catatan bahwa anggaran untuk Desa sebagaimana diatur pada Pasal 72 UU Desa, besarannya dana Desa yang bersumber dari APBN paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi oleh Dana Alokasi Khusus (AAK).

Selanjutnya, dalam Pasal 73 UU Desa pula disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Berdasarkan UU Desa, maka diasumsikan bahwa setiap Desa di semua Indonesia akan mendapatkan anggara sebesar Rp 1,4 milyar setiap tahun.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Marwan Djafar mengatakan, kemungkinan pada tahun fiskal 2015 ini dana desa yang baru bisa digelontorkan ke setiap desa baru mencapai Rp 270 juta saja. Kecilnya gelontoran dana desa tersebut disebabkan oleh beberapa faktor.

Pertama, keterbatasan anggaran pemerintah. Walaupun pada tahun 2015 ini pemerintah telah menghemat banyak anggaran, salah satunya anggaran subsidi BBM. Tetapi hasil penghematan tersebut lebih banyak digunakan untuk menambah anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan melaksanakan program kesejahteraan sosial.

Dari jumlah penghematan pemerintah. Tambahan anggaran untuk dana desa baru mencapai Rp 11 triliun. Sebelumnya  Dari nilai tersebut, total dana desa yang rencananya akan digelontorkan April 2015 nanti baru mencapai Rp 20 triliun. (Baca: Dana Desa Tahun 2015 Menjadi Rp 20 Triliun )

Faktor ke dua, jumlah desa penerima yg meningkat dampak pemekaran daerah. Berdasarkan output perhitungan ulang yang dilakukan sang kementerian Desa, jumlah desa yang direncanakan akan menerima dana desa mencapai sekitar 74 ribu lebih desa.

Jumlah tersebut, semakin tinggi bila dibandingkan menggunakan jumlah desa penerima yang sudah direncanakan sebelumnya yg hanya 73 ribu saja. ?Dengan asumsi- asumsi tadi, kita bikin mudah dengan asumsi bagi homogen, menggunakan aturan Rp 20 triliun, setiap desa akan menerima Rp 270 juta saja,? Kata Marwan Jafar, pada Istana Negara pekan kemarin.

Marwan berharap, walaupun dana desa yang digelontorkan dalam tahun 2015 ini belum sinkron menggunakan amanat UU Desa, dana tersebut mampu memberi manfaat dalam akselerasi pembangunan di desa. Dia jua berharap, dana tadi mampu sanggup mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Sebagai catatan saja, dana desa digelontorkan menjadi tindak lanjut atas perintah UU Desa. Asal tahu saja, berdasarkan amanat UU tadi, besaran dana desa yang harusnya digelontorkan buat menjalankan amanat uu tersebut mencapai 10% dari dana transfer daerah.

Artinya, jika dalam APBN 2015 alokasi dana transfer daerah mencapai Rp 647 triliun, besaran dana desa pada tahun 2015 ini harusnya mencapai Rp 64,7 triliun. (Baca: Alokasi Dana Desa Idealnya Rp64 Triliun )

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2