Sampai 2014 Belum Miliki e-KTP, Anda Termasuk Orang yang Beruntung

GampongRT -  KTP Elektronik atau e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Proyek e-KTP lahir tentu bermaksud baik. Lantaran dilatarbelakangi sang sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seorang bisa mempunyai lebih berdasarkan satu KTP. Bila seseorang yg memiliki lebih dari satu KTP dapat memberi peluang penduduk yg ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya.

Maksud baik lain menurut proyek e-KTP adalah diperlukan bisa berfungsi sebagai Identitas jati diri tunggal, nir bisa dipalsukan, tidak bisa digandakan dan bisa digunakan sebagai kartu suara pada pemilu atau pilkada.

E-KTP yang diterapkan diterapkan di Indonesia, disebut-sebut lebih unggul dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Karena e-KTP di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas.

Sedang pada India, sistem yg digunakan buat pengelolaan data kependudukan merupakan sistem UID (unique Identification) & jika di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). ?UID diterbitkan melalui register dalam 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan.

Belum semua penduduk Indonesia mendapatkan e-KTP. Tiba-tiba, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginstruksikan penghentian pembuatan e-KTP, disebabkan oleh beberapa hal yang harus dibenahi. Salah satunya, untuk menyelamatkan data penduduk Indonesia agar tidak curi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, karena chip e-KTP tidak tersimpan di negeri sendiri, tapi negara lain.

Di stopnya penerbitan e-KTP sempat membingunggkan sebagian warga. Kebigungan ini wajar karena masih banyak penduduk Indonesia yang belum mendapatkan Tanda Penduduk Elektronik dari Sabang sampai Papua.

Tetapi kalau membaca tulisan yang dilansirrumahku, justru penduduk yang belum mendapatkan e-KTP termasuk dalam kategoris orang Indonesia yang berutung, seperti dalam ulasan berikut ini:

Jika Anda merupakan galat satu penduduk Indonesia yg belum mengurus & mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sampai 2014, maka Anda tergolong orang yg beruntung. Pasalnya, data setiap penduduk Indonesia yg telah tercatat dalam chip e-KTP, ternyata disimpan pada server yang tak kentara keberadaanya, apakah berada di Belanda atau India. Buruknya, data tadi sanggup saja menyebar dan dipergunakan menggunakan keliru sang pihak-pihak yg nir bertanggungjawab.

Apakah data Anda sudah masuk ke dalam server e-KTP tadi?

1. Data Perorangan Terkuak = Menjual Aset Bangsa

Keseluruhan fakta prinsipil yg terdapat pada server e-KTP berupa data kelahiran, kepercayaan , pendidikan, alamat, nomor induk kependudukan, serta sidik jari perorangan. Menurut pakar teknologi warta dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Deddy Syafwan, apabila data-data tadi 'dititipkan' dalam server yg tidak dikelola sang bangsa Indonesia sendiri, maka bangsa Indonesia telah menjual aset miliknya sendiri ke pihak asing.

"Semua ini adalah data prinsipiil kita. Buat apa kita hayati, jikalau kerahasiaan data kita telah tidak terdapat? Pihak asing akan sangat gampang memetakan syarat demografi kita, & yang terpenting E-KTP telah nir aman lagi," jelasnya.

2. Apakah E-KTP Bermanfaat?

E-KTP yang Anda pakai waktu ini memang belum berfungsi poly. Sistem online yang digadang-gadang bisa berfungsi secara nasional, ternyata pula belum berperan banyak. Tetapi nantinya, selain menjadi identitas resmi penduduk, e-KTP akan difungsikan sebagai penyelaras kartu lainnya yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo misalnya KIP, KIS, dan KKS.

Guna output yang maksimal , Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ke depannya mengharapkan pelayanan e-KTP bisa menjangkau sampai 15.000 orang per harinya.

?Setelah sistem clear dan clean, baru diberikan kepada warga sehingga warga menerima agunan KTP-el berdasarkan negara yg bertanggung jawab kepada rakyat negaranya,? Istilah Mendagri.

3. Korupsi Besar Di Balik Proyek E-KTP

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menganggap ada sejumlah penyelewengan pada acara pengadaan e-KTP. Nilai kerugian negara dampak penyalahgunaan e-KTP ini ditaksir lebih kurang Rp1,12 triliun. Hingga sekarang, masalah ini masih terus diselidiki kebenarannya. Banyaknya kebocoran database jua terjadi dalam mega proyek ini, misalnya penulisan nama yg tidak sinkron menggunakan jenis kelamin dan foto perorangan.

4. Pembuatan E-KTP Dihentikan

Guna menghindari kebocoran data berlebih, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera menginstruksikan penghentian pembuatan e-KTP. Tjahjo jua segera meminta jajarannya pada Senin (17/11) buat melakukan pembenahan ulang sistem e-KTP tersebut menggunakan target Januari 2015.

?Dampak perbaikan yang ingin kita capai adalah bentuk KTP-el [e-KTP] dengan angka induk kependudukan [NIK] sebagai single identity number [SIN] yg valid dan dapat diterima sang semua pihak,? Kentara Tjahjo.

Sumber Gambar: http://disdukcapil.depok.go.id/

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2